KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap sejumlah anggota sindikat pendengung atau buzzer yang diduga menyebarkan hoaks atau berita bohong di berbagai media sosial. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, konten-konten hoaks tersebut diduga merupakan pesanan dari pihak atau kelompok tertentu.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” kata Iman saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam, 27 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan temuan penyidik, di media sosial telah beredar konten-konten yang berisi hoaks, fitnah, provokasi, manipulasi data elektronik, akses ilegal, hingga penyalahgunaan data pribadi. Iman mengatakan konten-konten hoaks yang disebar digunakan untuk “menjatuhkan harkat dan martabat perorangan” maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum.
“Perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan di media sosial telah mengganggu stabilitas sosial, stabilitas ekonomi, politik, dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Iman.
Penyebaran konten tersebut dilakukan di berbagai platform media sosial, di antaranya X, Threads, Instagram, dan Facebook. Periode pembuatan konten sudah berlangsung sejak 2024.
Penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan perkara ini ke tahap penyidikan. Dari pengungkapan kasus ini polisi telah menangkap enam orang tersangka, dan memburu dua tersangka lainnya.
Para tersangka dalam sindikat tersebut diduga berbagi peran. Ada yang mengurus perekrutan dan pembiayaan, membuat konten, menyebarkan konten, membantu mengangkat konten (atau sering disebut dengan istilah “booster”), dan menyebarkan konten secara masif (atau “blasting”).
Enam tersangka yang telah ditangkap polisi berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, dan YNI. ADIK bertugas mengirim narasi dan memberi arahan untuk pembuatan konten, AYV berperan mengelola akun media sosial, YAP dan MMA sebagai editor konten, sedangkan YNI mengurus komentar di media sosial.
“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Iman.
Dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditangkap adalah G dan S. Tersangka G berperan menawarkan proyek atau jasa lewat media sosial, sedangkan S bertugas sebagai desainer grafis sindikat tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit tablet iPad, dan dua unit flashdisk yang berisi konten-konten media sosial yang dimaksud. Selain itu, polisi juga menyita uang sejumlah Rp 220 juta rupiah. “Yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,” ucap Iman.
Polisi saat ini sedang menelusuri identitas pemesan konten-konten tersebut. “Penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya,” kata Iman.
Iman menambahkan bahwa jika para pelaku terbukti mendapatkan pesanan lewat instansi atau lembaga negara, maka mereka berisiko dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.
Ketika ditanya wartawan, Iman enggan menjawab atau menunjukkan konten-konten apa yang diduga disebarkan oleh para tersangka. “Saya kira itu termasuk dalam substansi penyidikan, jadi kami masih terus melakukan pendalaman di dalam proses penyidikan tersebut,” ucapnya.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544736/original/021119200_1775115709-gibran_promo_motor_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4067423/original/029499900_1656490392-WhatsApp_Image_2022-06-29_at_2.40.46_PM.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5541900/original/045765100_1774924667-f74d8bed-bd18-437b-b58c-048c5cf9b3f9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990690/original/039762200_1730716919-cara-bayar-fidyah-puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141446/original/078371000_1591071405-15263.jpg)
