Putar Lagu Indonesia Raya Tak Perlu Bayar Royalti, Simak Faktanya

1 month ago 23

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan, memutar hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak perlu membayar royalti. 

Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan, lagu Indonesia Raya merupakan objek pelindungan hak cipta yang dikecualikan atas penarikan royalti.

"Penggunaannya tidak memerlukan izin, tidak dikenakan royalti, sehingga bebas digunakan dalam bentuk aslinya (tanpa aransemen ulang)," kata Dharma Oratmangun melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com, Jumat (8/8/2025).

Dia mengatakan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 43 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli bukan merupakan pelanggaran hak cipta.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman telah ditetapkan sebagai simbol negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958, dan penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Lagu kebangsaan tidak boleh dikomersialisasikan dan harus dijaga kesakralannya sebagai identitas serta jatidiri Bangsa Indonesia," kata dia.

Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi Johnny W Maukar menyampaikan, menurut Pasal 43 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dianggap bukan pelanggaran hak cipta adalah pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan atau penggunaan lambang negara dan lagu kebangsaan.

"Pada penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya, tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih lebih lagi untuk Indonesia Raya sudah menjadi public domain," kata Johnny dalam video pernyataan di akun Instagram LMKN, seperti dikutip pada Jumat (8/8/2025).

Johnny menjelaskan, pencipta lagu Indonesia Raya yakni WR Supratman wafat pada 17 Agustus 1938 atau 87 tahun lalu. Sedangkan berdasarkan UU Hak Cipta, lagu menjadi public domain sehingga tidak perlu membayar royalti adalah 70 tahun setelah penciptanya meninggal.

"Jadi jelas tegas menurut undang undang, tidak perlu membayar royalti karena bukan merupakan pelanggaran untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya," kata dia

Lagu Indonesia Raya Harus Disosialisasikan Terus Menerus

Sementara itu, Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Ahmad M. Ramli juga menyatakan, pemutaran lagu Indonesia Raya tidak melanggar hak cipta karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ramli menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai ahli dari pihak pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta dalam Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025.

"Pasal 43 huruf a [UU Hak Cipta] mengatakan bukan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah publikasi, kemudian perbanyakan dan seterusnya, lagu kebangsaan antara lain," kata Ramli, dikutip dari Antara.

Menurut Ramli, Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan termasuk ke dalam kategori penggunaan yang wajar atau fair use. Dalam hal ini, penggunaan yang wajar tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Mantan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual itu mengatakan lagu kebangsaan sejatinya harus disosialisasikan secara terus menerus, didistribusikan, dan digunakan.

"Jadi ketika dia dipaksa untuk harus membayar royalti, akan ada banyak orang tidak mau melakukan itu. Padahal, ini adalah satu kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya," kata dia.

Pernyataan itu disampaikan Ramli menjawab pertanyaan Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Brigadir Jenderal Polisi Arie Ardian Rishadi.

Saat sesi tanya jawab, Arie Ardian menanyakan isu yang berkembang di publik belakangan ini, salah satunya mengenai kejelasan hak cipta lagu Indonesia Raya.

Adapun dalam persidangan uji materi UU Hak Cipta sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menyinggung soal pemutaran lagu Indonesia Raya.

Arief menyebut ada kecenderungan perubahan kultur dalam penafsiran beleid pembayaran royalti, yakni dari ideologi gotong royong menjadi individualis kapitalis. Dengan kondisi demikian, W. R. Supratman selaku pencipta lagu Indonesia Raya bisa menjadi orang terkaya di negeri ini.

"Kalau kita mengikuti pasal ini letterlijk, orang yang paling kaya di Indonesia adalah W. R. Supratman. Apalagi mendekati 17 Agustus, semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya,” kata Arief, Kamis 31 Juli 2025.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |