Rukun Haji, Pengertian hingga Tata Cara Pelaksanaannya Agar Sah

15 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Di antara yang paling menentukan keabsahan ibadah haji adalah rukun haji. Karenanya, penting bagi umat Islam mengetahui dan memahami rukun haji.

Ibadah haji merupakan salah satu kewajiban utama dalam Islam yang termasuk rukun kelima dari rukun Islam. Kewajiban ini ditegaskan dalam firman Allah SWT, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97).

Prof M Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan, kemampuan (istithā‘ah) mencakup kecukupan biaya, kesehatan, dan keselamatan perjalanan menuju tanah suci.

Memahami rukun-rukun haji menjadi sangat penting karena ibadah tidak sah tanpa terpenuhinya setiap rukun tersebut. Terlebih, rukun haji tak bisa diganti dengan hukuman denda atau dam.

Berikut ini adalah ulasan mengenai pengertian dan penjelasan rukun haji, serta perbedaannya dengan wajib haji. 

Pengertian Rukun Haji

Melansir Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, terbitan Kemenag RI, Rukun haji adalah serangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka haji tidak sah dan tidak dapat diganti dengan dam.

Sementara, merujuk Buku Fikih Haji dan Umrah karya Suwarjin, rukun haji merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan ibadah haji yang harus dipenuhi agar haji dianggap sah.

Menurut perspektif empat mazhab, meskipun terdapat perbedaan dalam jumlah dan detail rukun, semua sepakat bahwa wuquf di Arafah dan tawaf ifadhah merupakan inti dari rukun haji.

Jika salah satu rukun ini ditinggalkan, maka haji seseorang tidak sah dan tidak dapat digantikan dengan membayar dam atau denda. Konsekuensinya, orang tersebut wajib mengulangi ibadah hajinya pada tahun berikutnya.

Pemahaman tentang rukun haji sangat penting bagi setiap jamaah agar ibadah yang dilaksanakan tidak sia-sia, mengingat besarnya pengorbanan baik materi, fisik, dan waktu yang telah dikeluarkan.

Rukun Haji dan Pelaksanaannya

Berikut ini adalah enam rukun haji, melansir Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Ditjen Haji dan Umrah Kemenag RI:

1. Ihram (Niat)

Niat memasuki ibadah haji dengan mengucapkan lafaz niat dan mematuhi larangan-larangan ihram. Dilakukan dari miqat yang telah ditentukan.

Niat Ihram Haji

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul-ḥajja wa aḥramtu bihi lillāhi ta‘ālā

Artinya: "Aku niat melaksanakan ibadah haji dan aku berihram karenanya semata-mata karena Allah Ta‘ala."

2. Wukuf di Arafah

Berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah mulai dari tergelincir matahari (zawal) hingga terbenam. Wukud merupakan puncak ibadah haji, sebagaimana sabda Nabi: "Haji adalah wukuf di Arafah." (HR. At-Tirmidzi).

Lokasi wukuf adalah seluruh kawasan Arafah, kecuali Wadi Uranah, yang tidak termasuk area wukuf.

Tidak disyaratkan berada di dekat Jabal Rahmah atau titik tertentu; seluruh wilayah Arafah adalah tempat sah untuk wukuf.

Doa utama Arafah (hadis hasan):

لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Latin: Lā ilāha illallāh, waḥdahu lā syarīka lah, lahul-mulku walahul-ḥamd, wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr.

3. Thawaf Ifadhah

Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 putaran setelah kembali dari Mina. Dilakukan setelah tanggal 10 Dzulhijjah. Thawaf Ifadah merupakan salah satu rukun utama yang tidak boleh ditinggalkan.

Hukum dan Waktu: Thawaf Ifadhah hukumnya Rukun dan wajib dilakukan setelah Wukuf. Meskipun waktu ideal pelaksanaannya adalah pada 10 Dzulhijjah (setelah melontar Jamrah Aqabah dan Tahallul Awal), pelaksanaannya boleh diundur hingga sebelum jemaah meninggalkan Makkah. Namun, pelaksanaannya harus mendahului Tahallul Akbar (Rukun 5), sesuai dengan Rukun Tertib. 

Syarat Sah Thawaf: Jemaah wajib suci dari hadats besar dan kecil, menutup aurat, dan memastikan putaran dimulai dari arah Hajar Aswad. Bagi jemaah lansia, Kemenag memfasilitasi pelaksanaan Thawaf dengan menggunakan kursi roda atau skuter listrik sebagai implementasi dari kaidah rukhshah (keringanan).   

4. Sa’i

Berjalan atau berlari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali. Perjalanan harus dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwah.

Sa'i harus dilakukan setelah Thawaf yang sah (baik Thawaf Qudum bagi yang Haji Ifrad/Qiran, atau Thawaf Ifadhah bagi Haji Tamattu').

Dilakukan setelah thawaf ifadhah. Jemaah Haji Indonesia mayoritas melaksanakan Haji Tamattu', sehingga Sa’i mereka terikat pada Thawaf Ifadhah.

5. Bercukur atau Memotong Rambut (Tahallul)

Memotong atau mencukur sebagian rambut kepala minimal 3 helai. Merupakan tanda selesainya sebagian larangan ihram (tahallul awal). Mencukur seluruh kepala (halq) lebih utama bagi laki-laki.

Tahallul, yang berarti "menghalalkan," adalah proses pelepasan diri dari larangan-larangan Ihram. Rukun haji ini secara spesifik merujuk pada Tahallul Akbar (Tahallul Kedua), yang mengakhiri semua larangan ihram, termasuk larangan paling berat yaitu hubungan suami-istri.   

Rukun Tahallul harus dilakukan setelah Rukun Thawaf Ifadhah dan Sa'i (bagi yang Sa'i-nya belum dilaksanakan sebelumnya) dipenuhi, sesuai dengan prinsip Tertib.

6. Tertib

Tertib berarti melaksanakan seluruh rukun haji sesuai urutan, yakni:

  • ihram
  • wukuf
  • thawaf
  • sa’i
  • tahallul.

Jika rukun tidak tertib, ibadah haji tidak sempurna.

Ketentuan Rukun Haji

Merujuk Kitab Fathul Muin karya Syekh Zainuddin al-Malibari, semua enam rukun di atas harus dilaksanakan agar hajinya sah; jika salah satu rukun ditinggalkan, maka haji dianggap tidak sah dan tidak bisa diganti dengan dam (denda).

“Barang siapa meninggalkan salah satu rukun, maka hajinya tidak sah, dan tidak dapat diganti dengan dam (denda)," demikian dikutip dalam Studi Kualitas Terjemahan Kitab Fath al-Mu'in Bab Haji dan Umrah Karya Achmad Najieh, Nur Alawiyah.

Masih merujuk Fathul Mui'in, dalam mazhab Syafi’i, rukun adalah unsur inti ibadah. Berbeda dengan wajib, rukun tidak bisa diganti dengan dam dan harus dikerjakan langsung.

Beberapa rukun haji (selain wukuf) juga berlaku untuk ibadah umrah, dengan penyesuaian tertentu , artinya thawaf, saʿi, tahallul, dan ihram juga merupakan bagian dari rukun umrah.

Dalam bagian tentang rukun-rukun, Fathul Muʾīn memisahkan antara “rukun” dan “wajib serta sunnah” hajinya, menunjukkan bahwa kategori tertentu (wajib/sunnah) berbeda hukum dan konsekuensinya jika ditinggalkan.

Sementara, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū‘ menegaskan bahwa rukun-rukun haji adalah bagian inti yang tidak bisa diganti dengan denda (dam) dan wajib dilaksanakan sebagaimana tertibnya.

“Apabila salah satu rukun ditinggalkan, maka haji tidak sah dan tidak bisa disempurnakan dengan dam.” jelasnya.

Apa Bedanya Rukun Haji dengan Wajib Haji?

Mengingat kemiripan rukun haji dan wajib haji, umat Islam perlu mengetahui perbedaan antara keduanya.

Rukun Haji:

Merupakan amalan inti yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka ibadah haji tidak sah.

Rukun haji tidak dapat diganti dengan membayar dam (denda)

Rukun haji meliputi ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadhah, sa'i, bercukur, dan tertib

Wajib Haji:

Merupakan amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah hajiJika ditinggalkan, ibadah haji tetap sah namun harus membayar damDapat diganti dengan membayar dam ketika ditinggalkan

Wajib haji meliputi ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jamrah, dan thawaf wada'

Wajib Haji

Wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan, tetapi jika ditinggalkan haji tetap sah dengan catatan harus membayar dam. Jika ditinggalkan tanpa uzur syar’i, pelaku berdosa.

1. Ihram dari Miqat

Memulai niat haji dari batas tempat yang telah ditentukan (miqat makani).

Contoh:

Gelombang I: Bir Ali (Madinah)Gelombang II: Asrama haji, pesawat, atau Bandara Jeddah2. Mabit di Muzdalifah

Bermalam atau berhenti sejenak di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah setelah wukuf.

Kadar Sah: Cukup melewati tengah malam.

3. Mabit di Mina

Bermalam di Mina pada:

Malam 11–12 Dzulhijjah (nafar awwal)Malam 11–13 Dzulhijjah (nafar tsani)Kadar Sah: Sebagian besar malam.

4. Melontar Jamrah

Melemparkan batu kerikil ke tiga jamrah (Sughra, Wustha, Kubra) pada hari nahar dan hari tasyriq. Dimulai dari Jamrah Sughra, Wustha, lalu Kubra.

5. Thawaf Wada’

Thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah. Tidak wajib bagi perempuan haid/nifas dan penduduk Makkah.

People also Ask:

6 rukun haji Apa Saja?

Awas! Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun ...Enam rukun haji yang wajib dilakukan adalah ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa'i, tahallul (cukur rambut), dan tertib (berurutan). Kelima rukun yang pertama harus dilakukan secara berurutan agar ibadah haji sah.

Urutan ibadah haji apa saja?

Tata Cara Pelaksanaan Haji | Jannah Firdaus Tour TravelUrutan haji dimulai dari ihram (niat dan berpakaian ihram), dilanjutkan wukuf di Arafah (puncak haji). Setelah itu, jamaah mabit di Muzdalifah, kemudian melontar jumrah Aqabah di Mina. Tahap selanjutnya adalah tawaf ifadhah, sa'i, tahallul awal, mabit di Mina lagi untuk melontar jumrah pada hari tasyrik, dan diakhiri tawaf wada sebelum kembali ke tanah air.

Apa saja 5 syarat haji?

Syarat-syarat haji: Syekh bin Utsaimin (semoga Allah merahmatinya) berkata: Adapun syarat-syarat wajib haji dan umrah, ada lima: Islam, merdeka, berakal, baligh, dan cakap . Kedua: Akal; haji tidak wajib bagi orang gila.

Melontar jumrah apakah rukun haji?

Melempar jumrah merupakan salah satu rukun atau wajib haji yang dilakukan oleh jamaah haji di Mina. Ibadah ini melambangkan penolakan terhadap godaan setan dan mengikuti jejak Nabi Ibrahim as ketika beliau mengusir setan dengan melempar batu.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |