Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero), telah mengumumkan keputusan penting terkait tarif listrik. Seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun non-subsidi, dipastikan tidak akan mengalami kenaikan tarif pada periode Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah kondisi global yang belum sepenuhnya pulih. Dengan demikian, masyarakat dapat terus menikmati pasokan listrik dengan biaya yang terjangkau tanpa perlu khawatir akan adanya penyesuaian tarif dalam waktu dekat.
Stabilitas tarif listrik ini berlaku secara nasional dan menjadi kabar baik bagi jutaan rumah tangga serta pelaku usaha. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian biaya energi, yang krusial untuk perencanaan keuangan rumah tangga dan operasional bisnis.
Kebijakan Stabilitas Tarif Listrik 2025
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ESDM, secara resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik (TTL) bagi seluruh pelanggan PLN, baik golongan subsidi maupun non-subsidi, akan tetap stabil. Keputusan ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2025, memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik.
Kebijakan ini diambil dengan tujuan utama untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Hal ini menjadi prioritas mengingat situasi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian dan pemulihan yang belum merata.
Meskipun parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahan penyesuaian tersebut. Langkah ini diambil semata-mata demi meringankan beban masyarakat dan menjaga stabilitas harga.
Penetapan stabilitas tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang mengatur penyesuaian tarif listrik. Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyediakan listrik yang andal dan terjangkau.
Rincian Tarif Listrik Subsidi per kWh
Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan subsidi pada periode Oktober hingga Desember 2025. Tarif ini telah ditetapkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian biaya bagi masyarakat penerima subsidi.
Golongan Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
- R-1/TR daya 900 VA (bersubsidi): Rp 605 per kWh.
Golongan Pelayanan Sosial Bersubsidi
- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh.
- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh.
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh.
- S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh.
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Komitmen Pemerintah dan Dampak Kebijakan
Pemerintah Indonesia secara konsisten menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan stabilitas tarif listrik ini adalah salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik, meskipun ada tekanan dari parameter ekonomi makro, memberikan dampak positif yang signifikan. Ini membantu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan mendukung kelangsungan usaha kecil dan menengah.
Dengan adanya kepastian tarif listrik ini, masyarakat dapat lebih tenang dalam merencanakan pengeluaran bulanan mereka. Kebijakan ini juga diharapkan dapat terus mendorong roda perekonomian nasional di tengah berbagai tantangan yang ada.