Waspada Hoaks BSU Tahap 2 Oktober 2025, Begini Fakta dari Kemnaker

2 days ago 8

Liputan6.com, Jakarta- Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 pada bulan Oktober 2025 telah menyebar luas di masyarakat. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan tegas membantah informasi tersebut, menyatakan bahwa klaim tersebut adalah hoaks dan tidak benar.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara eksplisit menegaskan bahwa tidak ada arahan resmi terkait pelaksanaan BSU tahap kedua di tahun 2025. Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai informasi menyesatkan yang beredar di media sosial dan platform lainnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. Penting untuk memverifikasi setiap kabar terkait BSU guna menghindari penipuan dan penyebaran hoaks yang merugikan.

Klaim BSU Tahap 2 Oktober 2025 Dipastikan Hoaks

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan klarifikasi resmi terkait isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 pada bulan Oktober 2025. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara lugas menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks. Hingga saat ini, tidak ada kebijakan atau arahan resmi dari Kemnaker mengenai kelanjutan program BSU di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Senada dengan Menaker, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, juga menegaskan ketidakbenaran informasi tersebut. Demikian pula Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, yang turut menyebut narasi pencairan BSU tahap 3 di Oktober 2025 sebagai informasi menyesatkan. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menambahkan bahwa program BSU tahun 2025 telah berakhir pada Agustus 2025.

Pernyataan-pernyataan dari para pejabat terkait ini menggarisbawahi bahwa tidak ada lagi pencairan BSU setelah periode yang telah ditentukan. Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak valid dan selalu merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah.

Penyaluran BSU 2025 Telah Berakhir

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 telah selesai disalurkan sesuai jadwal yang ditetapkan. Penyaluran bantuan ini dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2025. Setiap penerima yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima oleh setiap peserta adalah Rp600.000 untuk dua bulan. Penyaluran BSU ini dilakukan melalui beberapa kanal resmi. Bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri menjadi salah satu sarana penyaluran.

Selain itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia juga turut berperan dalam proses distribusi bantuan ini. Hal ini memastikan bahwa bantuan dapat menjangkau para pekerja yang berhak secara efektif dan efisien.

Kriteria Penerima dan Dasar Hukum BSU

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang mengatur secara rinci mengenai kriteria dan mekanisme penyaluran BSU.

Untuk dapat menjadi penerima BSU 2025, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh. Kriteria ini meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khusus untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kriteria ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.

Waspada Penipuan dan Akses Informasi Resmi BSU

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Informasi palsu seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan seperti phishing atau pencurian data pribadi. Jangan pernah memberikan data pribadi atau finansial kepada pihak yang tidak dikenal atau melalui tautan yang mencurigakan.

Untuk memantau status BSU dan mendapatkan informasi yang akurat, pekerja dapat mengakses situs resmi yang telah disediakan pemerintah. Situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) dan situs BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) adalah sumber informasi terpercaya. Selain itu, aplikasi Kemnaker atau JMO (Jamsostek Mobile) juga dapat digunakan untuk memeriksa status penerimaan BSU.

Kemnaker juga menyarankan agar masyarakat memantau akun media sosial resmi Instagram @kemnaker dan @bpjsketenagakerjaan untuk pembaruan informasi terkini. Mengikuti kanal-kanal resmi ini akan membantu masyarakat terhindar dari informasi hoaks dan memastikan mereka mendapatkan data yang valid mengenai program BSU.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |