Tentang Kurban Online 2025, Apakah Sah jika Tak Saksikan Penyembelihan? Simak Buya Yahya

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Berkurban merupakan ibadah sunnah yang dapat dilakukan umat Islam setiap momen Idul Adha. Ibadah kurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga tiga hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah).

Idul Adha 2025 diprediksi akan jatuh pada 6 Juni 2025. Maka itu, sejak sekarang baiknya umat Islam sudah mulai mempersiapkan hewan kurban yang akan disembelih pada momen tersebut.

Perlu ditekankan bahwa kesunnahan menyembelih hewan kurban bukan satu kali seumur hidup, melainkan setiap tahunnya. Artinya, jika Anda memiliki rezeki, dapat menyembelih hewan kurban setiap tahunnya meski hanya kambing.

Dalam perkembangannya, banyak lembaga yang menawarkan kurban online 2025. Kurban online merupakan inovasi yang memudahkan seseorang berkurban tanpa harus membawa daging kurbannya untuk dibagikan ke orang-orang terdekat. 

Ketika seseorang memilih kurban online, maka ia cukup diam saja di rumah tanpa harus ke lokasi. Ia hanya memilih paket yang disediakan oleh lembaga tersebut dan membayarnya lewat transfer.

Namun, proses qurban online kerap kali menimbulkan pertanyaan khususnya di kalangan muslim yang awam. Apakah sah melaksanakan ibadah kurban yang tidak menyaksikan proses penyembelihannya secara langsung?

Pertanyaan tersebut pernah dibahas dalam kajian Al Bahjah. Simak penjelasan ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Alquran Kuno Peninggalan Pasca-Perang Diponegoro Ditemukan di Pegunungan Cilacap

Penjelasan Buya Yahya tentang Kurban Online

Buya Yahya menjelaskan, kurban online sebenarnya hanya cara saja. Tetap yang disembelihnya adalah hewan kurban sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.

“Berkurban online maksudnya cara membelinya secara online. Artinya, kita mentransfer uang, atau kita sepakat dulu tentang ukuran kambingnya berapa kilogram. Setelah sepakat, lalu mentransfer ke lembaga tertentu yang akan melayani kita,” jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (27/5/2025).

Dalam kurban online, orang yang berkurban mewakilkan kepada lembaga atau perorangan untuk menyembelih hewan yang telah dibeli. Pihak yang mewakilkannya biasanya akan memberi kabar tentang hewan yang akan disembelihnya.

“Setelah membeli, (mereka) memberikan kabar bahwasanya barang sudah didapatkannya. Setelah itu kita tinggal niat saja, dan niat kurban tidak harus kita pegang kepala hewannya. Dari jauh pun kita sudah niatkan itu yang sudah beli, maka aku niatkan untuk jadi hewan kurban. Sah, boleh,” tutur Buya Yahya.

Jika Tidak Menyaksikan Proses Penyembelihan Kurban

Buya Yahya menuturkan, orang yang berkurban dianjurkan melihat proses penyembelihannya. Namun bukan berarti wajib melihat.

“Di dalam memotong hewan kurban disunnahkan orang untuk melihat sembelihan kurbannya. Menyaksikannya itu anjuran. Tentunya anjuran ini ada pertimbangan-pertimbangan lain,” kata Buya Yahya.

“Seorang wanita mungkin jika menyaksikan lalu tempatnya kurang terhormat, gak usah melihat , gak usah maksain nongol di tengah-tengah gerombolan kaum pria, atau tempatnya jauh, atau bahkan biaya (perjalanannya) bisa untuk menyembelih kambing lagi,” imbuh Buya Yahya mencontohkan.

Jika biaya perjalanannya bisa kebeli seekor kambing, Buya Yahya menyarankan uangnya digunakan untuk kurban lagi ketimbang datang ke lokasi hanya sekadar melihat penyembelihan hewan kurbannya, kecuali jika datang sekalian bersilaturahmi itu diperkenankan. 

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, dapat disimpulkan bahwa ‘kurban online’ sah selama memenuhi syarat dan ketentuan syariat, meskipun tidak menyaksikan penyembelihannya. Wallahu a’lam.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |