Terungkap Modus Operandi Penjualan Merk Beras Oplosan di Depok, Begini Caranya

2 days ago 8

Liputan6.com, Jakarta- Polres Metro Depok berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dilakukan oleh seorang distributor berinisial VE di wilayah Sukmajaya, Depok. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran beras dengan kualitas tidak sesuai. Tersangka VE diduga telah menjalankan aksinya selama setahun terakhir, meraup keuntungan signifikan dari penjualan beras oplosan ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi toko beras milik tersangka VE untuk mencari bukti tambahan. Tersangka diminta memperagakan langsung bagaimana proses pengoplosan beras tersebut dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai modus operandi yang digunakan dalam memproduksi dan mendistribusikan beras oplosan.

Praktik pengoplosan ini sangat merugikan konsumen karena beras berkualitas rendah dijual dengan harga beras premium. Polisi terus mendalami kasus beras oplosan ini, termasuk menelusuri keuntungan keseluruhan yang didapat tersangka serta jaringan distribusinya. Kasus ini juga menjadi perhatian serius mengingat pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional, terutama menjelang bulan Ramadan.

Modus Operandi Pengoplosan Beras

Tersangka VE memiliki metode khusus dalam mengoplos beras agar terlihat seperti produk beras premium. Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka mempraktikkan cara mencampur berbagai jenis beras. Beras yang dioplos terdiri dari 200 gram beras raskin, 600 gram beras Demak, dan 200 gram beras menir untuk setiap satu kilogram kemasan.

Campuran beras ini kemudian dikemas ulang menggunakan kemasan plastik yang menarik dan diberi merek. Untuk meyakinkan konsumen, tersangka menggunakan merk beras oplosan seperti “Daun Suji” dan “Rinjani”. Kemasan yang bagus dan merek yang terkesan premium membuat beras oplosan ini sulit dibedakan dari beras asli berkualitas tinggi oleh konsumen awam.

Polisi menduga beras menir yang digunakan berasal dari sisa beras bongkaran pasar atau beras patahan. Proses pengemasan ulang ini memungkinkan tersangka menjual beras dengan kualitas rendah pada harga yang jauh lebih tinggi. Hal ini tentu saja menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat yang membeli produk tersebut.

Jangkauan Distribusi dan Keuntungan Tersangka

Beras oplosan yang diproduksi oleh tersangka VE didistribusikan di dua wilayah utama, yaitu Depok dan Jakarta Timur. Penjualan dilakukan baik secara daring maupun luring, memperluas jangkauan pasar produk ilegal ini. Dengan kemampuan menjual hingga 4 ton beras per hari, keuntungan yang didapat tersangka sangat besar.

Satu kilogram beras oplosan dijual seharga Rp14.500. Dari setiap kilogram beras oplosan yang terjual, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp600. Jika dihitung, dengan penjualan 4 ton (4.000 kg) per hari, keuntungan harian yang diraup bisa mencapai Rp2.400.000. Praktik ini telah berjalan selama satu tahun, sejak tahun 2024, menunjukkan akumulasi keuntungan yang fantastis.

Polisi saat ini masih mendalami total keuntungan keseluruhan tersangka dan membutuhkan dokumen transaksi keuangan untuk memastikannya. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk alat pengemasan, 28 plastik kemasan, 25 karung beras raskin, 25 karung beras oplosan, dan beberapa barang elektronik lainnya yang berkaitan dengan praktik ilegal ini.

Penangkapan dan Implikasi Hukum

Penangkapan VE merupakan hasil dari laporan masyarakat yang peduli terhadap kualitas pangan yang beredar. Polres Metro Depok bertindak cepat untuk menghentikan peredaran beras oplosan ini, terutama menjelang bulan Ramadan di mana permintaan beras cenderung meningkat. Tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional dan melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar.

Tersangka VE kini dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengatur tentang larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan di bidang pangan.

Polres Metro Depok berkomitmen untuk melakukan pengungkapan lebih dalam terkait kasus ini. Mereka akan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik praktik pengoplosan beras ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peredaran beras oplosan dapat diberantas secara tuntas demi keamanan dan kesehatan masyarakat.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |