Batas Usia Anak Bisa Daftar Haji dan Tata Caranya, Langkah Strategis Antisipasi Antrean Panjang

14 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Batas usia anak bisa daftar haji menjadi isu hangat mengingat waktu tunggu haji Indonesia yang mencapai 26 tahun lebih. Mendaftar haji usia dini dianggap sebagai langkah strategis agar saat dewasa kelak, anak-anak bisa berhaji di usia muda.

Pendaftaran sejak dini memastikan posisi mereka, dalam arti sudah tercatat dalam sistem. Hal ini menjadi bentuk perencanaan keuangan dan ibadah jangka panjang yang sangat efektif, mengingat lamanya waktu tunggu yang jauh melampaui usia remaja hingga dewasa.

Selain mempersiapkan jalan menunaikan rukun Islam kelima, pendaftaran haji sejak usia dini juga menjadi sarana edukasi spiritual dan motivasi bagi anak.

Perlu dipahami bahwa untuk mendaftar haji reguler diperlukan syarat. Artikel ini akan membahas batas usia anak bisa daftar haji sesuai regulasi yang berlaku, hingga tata cara pendaftarannya. 

Batas Usia Anak Bisa Daftar Haji

Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membawa sejumlah perubahan penting, termasuk terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran haji.

Dalam UU ini, batas usia anak untuk mendaftar haji tidak diatur secara eksplisit, namun ketentuan umum pendaftaran haji dan pemenuhan persyaratan diberangkatkan menjadi acuan utama.

Menurut Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2025, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji melalui Menteri (dalam hal ini Menteri Agama). Namun, tidak ada batasan usia minimal yang disebutkan dalam pasal ini untuk pendaftaran.

Sementaram regulasi mengenai batas usia anak saat mendaftar haji diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2021. Disebut batas minimalnya adalah 12 tahun.

Kesimpulannya, anak yang sudah berusia 12 tahun bisa mendaftar haji, dan turut mengantre, bersama dengan calon jemaah dewasa lainnya.

Syarat Pendaftaran Haji Reguler (Anak)

Berdasarkan Pasal 5 PMA No. 13 Tahun 2021, calon Jemaah Haji Reguler harus memenuhi enam persyaratan administrasi sebagai berikut:

Beragama Islam.

  • Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar. (Poin ini merupakan syarat usia minimal untuk mendaftar, bukan untuk diberangkatkan).
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili atau Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang belum memiliki KTP.
  • Memiliki dokumen identitas diri, seperti: akta kelahiran / surat kenal lahir, buku nikah / kutipan akta nikah, atau ijazah.
  • Memiliki rekening bank atas nama calon Jemaah Haji Reguler di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) yang ditunjuk.

Kemudian dalam aturan administratif tambahan:

  • Pas foto terbaru: Pas foto dengan ukuran dan ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit: Surat ini menyatakan bahwa calon jamaah haji dalam kondisi sehat untuk menunaikan ibadah haji.

Dalam PMA tersebut juga diatur bahwa WNI tidak dapat mendaftar jika:

  • Masih berstatus sebagai daftar tunggu haji (Pasal 2 ayat (3) huruf
  • Pernah menunaikan ibadah haji dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir, terhitung sejak haji terakhir (Pasal 2 ayat (3) huruf b). Kecuali untuk calon petugas haji (PPIH/PHD/Pembimbing KBIHU).

Alur Pendaftaran dan Tata Caranya

Mengutip laman Kemenag DKI, pendaftaran haji reguler bisa melalui skema offline dan online, merujuk Pasal 8. Offline yakni dengan cara datang langsung ke Kantor Kemenag (Kemenhaj) Kabupaten/Kota. Sedangkan online melalui aplikasi yang tersedia. 

1. Pendaftaran Melalui Kantor Kemenag / Layanan Keliling

  • Calon jemaah datang langsung ke Kankemenag atau titik layanan keliling.
  • Membayar Setoran Awal Bipih terlebih dahulu ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui BPS Bipih (Pasal 3 & 7). Besaran ditetapkan Menteri.
  • Menyerahkan salinan dokumen persyaratan (KTP/KIA, dokumen identitas, bukti rekening BPS Bipih) serta bukti pembayaran setoran awal ke petugas (Pasal 9 ayat (1)).
  • Petugas akan:
  • Menginput data ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
  • Melakukan perekaman foto.
  • Menyerahkan Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang memuat Nomor Porsi kepada calon jemaah (Pasal 9 ayat (2)).

2. Pendaftaran Secara Elektronik

  • Dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji yang disediakan (Pasal 10).
  • Calon jemaah melakukan:
  • Registrasi pada aplikasi.
  • Pengambilan foto diri.
  • Mengunggah dokumen persyaratan (KTP/KIA dan dokumen identitas).
  • Petugas Kankemenag melakukan verifikasi dokumen secara online.
  • Calon jemaah menerima SPH elektronik yang mencantumkan Nomor Porsi.

Syarat Usia Minimal Anak Bisa Berangkat Haji

Penting untuk dicatat bahwa mendaftar (memperoleh nomor porsi) berbeda dengan syarat untuk dapat melunasi dan diberangkatkan bagi anak. Syarat untuk pelunasan dan pemberangkatan diatur dalam Pasal 13 ayat (2), yaitu:

  • Masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan.
  • Berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.
  • Memenuhi persyaratan kesehatian yang ditetapkan.
  • Belum pernah menunaikan haji, atau sudah pernah menunaikan haji minimal 10 (sepuluh) tahun sebelumnya.

Catatan:

1. Pendampingan Mahram (Syarat Hukum Agama/Syariat) Bagi Perempuan Lajang

Meski tidak tercantum teks dalam UU/Peraturan Menteri, ini adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar berdasarkan hukum Islam. Seorang anak perempuan yang belum menikah walau sudah berusia 18 tahun ke atas wajib didampingi mahramnya (ayah, saudara laki-laki kandung, paman, dll) selama perjalanan haji.

Untuk anak laki-laki, meski tidak diwajibkan mahram, pendampingan oleh wali atau orang tua sangat disarankan untuk keamanan dan bimbingan.

2. Jika Sudah Menikah

PMA No. 13 Tahun 2021 Pasal 13 memberikan pengecualian: calon jemaah yang sudah menikah dapat melunasi dan diberangkatkan meski usianya masih di bawah 18 tahun.

Dalam konteks ini, pasangan (suami/istri) otomatis menjadi mahram satu sama lain, sehingga syarat pendampingan sudah terpenuhi.

Alur Pendaftaran Haji Reguler

Alur Pendaftaran Haji Reguler untuk PemulaMelansir laman Kemenag wilayah DKI berikut ini adalah alur pendaftaran haji untuk pemula:

  • Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta
  • CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  • BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN NOMOR VALiDASI ANDA)
  • Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
  • Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
  • Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (HARAP PERHATIKAN NOMOR PORSI ANDA)
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3x4

People Also Ask:

Daftar haji anak minimal umur berapa?

Minimal usia anak untuk mendaftar haji adalah 12 tahun pada saat pendaftaran, tetapi ada rencana perubahan untuk menetapkan usia minimal 13 tahun pada saat keberangkatan. Meskipun usia pendaftaran adalah 12 tahun, anak harus mendaftar bersama orang tua atau wali dan tidak dapat berangkat sendiri jika berusia di bawah usia dewasa menurut aturan haji terbaru.

Apakah anak-anak diperbolehkan ikut haji 2026?

CNIC/NICOP berlaku hingga 26 November 2026. Anak-anak/anak di bawah umur 12 tahun (lahir setelah 1 Maret 2014) tidak diizinkan untuk mengikuti haji 2026 sesuai arahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Saudi.

Bisakah anak-anak menunaikan haji pada tahun 2025?

Visa sekali masuk ini hanya berlaku selama 30 hari. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan melarang anak-anak berpartisipasi dalam haji 2025 , dan memprioritaskan jemaah dewasa.

Usia berapa anak boleh berangkat haji?

Anak-anak di bawah usia 15 tahun umumnya tidak diperbolehkan menunaikan haji dengan sistem kuota reguler . Usia minimum untuk jemaah haji internasional adalah 15 tahun pada tahun 2025. Usia minimum untuk tahun 2027 belum ditetapkan. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan keselamatan, pengendalian massa, dan kesejahteraan anak-anak.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |