Bolehkah Mengangkut Kambing Naik Motor Secara UU Lalin dan Agama? Ini Penjelasannya

14 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Mengangkut kambing menggunakan sepeda motor menjadi pemandangan yang tidak asing, terutama menjelang hari raya Idul Adha atau saat transaksi jual beli hewan ternak. Namun, tindakan ini kerap memicu pertanyaan besar mengenai legalitasnya dari sudut pandang hukum lalu lintas serta etika berdasarkan ajaran agama. Apakah benar-benar diperbolehkan mengangkut kambing naik motor secara UU lalin & agama, ataukah ada batasan serta risiko yang perlu diwaspadai?

Perdebatan seputar metode pengangkutan hewan ini mencuat karena melibatkan dua dimensi penting: keselamatan berkendara dan kesejahteraan hewan. Di satu sisi, pengendara mungkin mencari cara paling praktis dan ekonomis. Di sisi lain, potensi bahaya di jalan raya dan perlakuan terhadap hewan menjadi sorotan utama yang tidak bisa diabaikan.

Berikut hukum lalu lintas di Indonesia mengatur pengangkutan barang dengan sepeda motor, termasuk hewan ternak seperti kambing. Selain itu, akan dibahas juga perspektif agama Islam terkait perlakuan terhadap hewan dan prinsip keselamatan, guna memberikan pemahaman komprehensif bagi masyarakat. Simak selengkapnya, dirangkum Liputan6.com pada Jumat (15/5/2026). 

Aspek Hukum Lalu Lintas Pengangkutan Kambing dengan Motor

Secara garis besar, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang pengangkutan hewan, termasuk kambing, menggunakan sepeda motor di Indonesia. Namun, regulasi mengenai pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor menjadi acuan utama yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 137 ayat (3) sebenarnya menegaskan bahwa angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang. Meski demikian, terdapat pengecualian yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan Pasal 10 ayat (2).

Peraturan Pemerintah tersebut membuka peluang bagi penggunaan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor untuk mengangkut barang, asalkan memenuhi persyaratan teknis tertentu. Tidak ada larangan eksplisit yang secara khusus menyebut “kambing tidak boleh dibawa naik motor”, tetapi aturan lalu lintas Indonesia pada dasarnya mengutamakan keselamatan dan mengarahkan angkutan barang atau hewan menggunakan kendaraan yang sesuai. Jika pengangkutan kambing dengan motor membahayakan keselamatan atau melanggar ketentuan muatan, maka dapat dianggap melanggar hukum lalu lintas.

Selain itu, imbauan mengenai larangan atau ketidakamanan membawa kambing menggunakan sepeda motor juga pernah disampaikan melalui akun TikTok resmi TMC Polda Metro Jaya. Dalam unggahan yang diunggah pada Juni 2025 lalu tersebut, pihak kepolisian menyoroti pentingnya keselamatan berkendara dan risiko membawa hewan ternak dengan kendaraan roda dua yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Persyaratan Teknis dan Potensi Pelanggaran

Untuk sepeda motor, ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi saat mengangkut kambing naik motor atau barang lainnya. Muatan tidak boleh melebihi lebar setang kemudi, tinggi muatan tidak boleh lebih dari 900 milimeter (90 cm) dari atas tempat duduk pengemudi, dan barang muatan harus ditempatkan di belakang pengemudi. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat krusial untuk menghindari potensi bahaya.

Selain persyaratan teknis, faktor keselamatan menjadi prioritas utama. Jika muatan, dalam hal ini kambing, membahayakan pengendara atau pengguna jalan lain, sanksi tegas dapat dikenakan. Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) bagi pelanggar yang menyebabkan bahaya. Polisi juga berwenang menurunkan barang yang dianggap membahayakan dari atas motor.

Konsentrasi penuh saat mengemudi adalah kewajiban. Apabila pengangkutan kambing mengganggu konsentrasi pengendara, hal ini dapat dianggap melanggar aturan. Hewan yang meronta atau bergerak tiba-tiba dapat mengganggu keseimbangan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan serius. Oleh karena itu, pertimbangan matang sangat diperlukan sebelum memutuskan untuk mengangkut kambing naik motor.

Pandangan Agama Islam tentang Kesejahteraan Hewan dan Keselamatan

Dari perspektif agama Islam, tidak ada larangan eksplisit mengenai pengangkutan hewan dengan sepeda motor. Namun, Islam sangat menekankan prinsip kesejahteraan hewan atau ihsan. Hewan harus diperlakukan dengan baik, tidak disakiti, dan dipastikan dalam kondisi sehat serta tidak mengalami stres atau cedera selama perjalanan. Al-Qur'an menyebut hewan ternak sebagai sarana transportasi dan sumber manfaat bagi manusia, seperti dalam QS. Ghafir ayat 79-80.

Prinsip ihsan juga berarti bahwa hewan tidak boleh dipaksa berdiri terlalu lama, serta harus diberikan pakan dan minum yang cukup, terutama untuk perjalanan yang memakan waktu lama. Memastikan kenyamanan dan kesehatan hewan selama proses pengangkutan adalah bagian integral dari ajaran Islam. Jika mengangkut kambing naik motor berpotensi melanggar prinsip ini, maka sebaiknya dihindari.

Selain itu, Islam melarang segala perbuatan yang dapat mendatangkan kemudaratan atau bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Jika pengangkutan kambing dengan motor berisiko menyebabkan kecelakaan, baik bagi pengendara, hewan, atau pengguna jalan lainnya, maka tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam. Memilih hewan kurban terbaik juga secara tidak langsung menyiratkan perlakuan baik terhadap hewan tersebut sejak awal.

Rekomendasi Pengangkutan Kambing yang Aman

Mengangkut kambing perlu dilakukan dengan memperhatikan keselamatan pengendara, pengguna jalan lain, dan kondisi hewan itu sendiri. Pengangkutan yang tidak tepat dapat meningkatkan risiko kecelakaan sekaligus membuat hewan stres selama perjalanan. Oleh karena itu, penting untuk memahami beberapa rekomendasi pengangkutan kambing yang lebih aman dan sesuai aturan.

1. Gunakan Kendaraan yang Sesuai

Mobil pikap, kendaraan bak terbuka, atau kendaraan angkut ternak lebih disarankan untuk membawa kambing dibanding sepeda motor. Kendaraan jenis ini lebih stabil dan memiliki ruang yang cukup sehingga hewan dapat dibawa dengan lebih aman.

2. Pastikan Kambing Terikat dengan Aman

Kambing sebaiknya diikat secukupnya agar tidak bergerak berlebihan selama perjalanan. Namun, hindari ikatan yang terlalu kencang karena dapat melukai atau membuat hewan kesulitan bernapas.

3. Jangan Mengganggu Keseimbangan Kendaraan

Jika menggunakan motor dalam kondisi tertentu, posisi kambing tidak boleh mengganggu keseimbangan pengendara. Muatan juga tidak boleh terlalu lebar atau menutupi lampu, spion, dan pelat nomor kendaraan.

4. Hindari Perjalanan dengan Kecepatan Tinggi

Saat membawa hewan ternak, pengendara sebaiknya melaju dengan kecepatan lebih rendah agar kendaraan tetap stabil. Hindari manuver mendadak yang dapat membuat kambing terjatuh atau menyebabkan kecelakaan.

5. Pilih Jalur yang Lebih Aman

Usahakan melewati jalan yang tidak terlalu padat dan memiliki kondisi permukaan yang baik. Jalan yang terlalu ramai atau rusak dapat membuat perjalanan menjadi lebih berbahaya bagi pengendara maupun hewan.

6. Perhatikan Kondisi Hewan Selama Perjalanan

Kambing tidak boleh diperlakukan secara kasar selama proses pengangkutan. Jika perjalanan cukup jauh, pastikan hewan tetap mendapat istirahat dan tidak mengalami stres berlebihan.

7. Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima

Sebelum berangkat, periksa kondisi rem, ban, dan lampu kendaraan agar perjalanan lebih aman. Kendaraan yang tidak layak pakai dapat meningkatkan risiko kecelakaan saat membawa muatan tambahan seperti hewan ternak.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar UU Lalin dan Agama Mengangkut Kambing Naik Motor

1. Apakah ada larangan eksplisit mengangkut kambing naik motor menurut UU Lalin?

Tidak ada larangan eksplisit, namun harus mematuhi aturan pengangkutan barang dan persyaratan teknis muatan.

2. Apa saja persyaratan teknis muatan untuk sepeda motor menurut UU LLAJ dan PP 74/2014?

Muatan tidak melebihi lebar setang, tinggi tidak lebih dari 90 cm dari tempat duduk, dan ditempatkan di belakang pengemudi.

3. Bagaimana pandangan agama Islam terkait pengangkutan kambing dengan motor?

Islam menekankan kesejahteraan hewan (ihsan) dan menghindari bahaya (mudarat), sehingga pengangkutan harus aman dan tidak menyakiti hewan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |