Hukum Menyiarkan Nama Orang yang Berkurban: Wajib, Sunnah, atau Berpotensi Riya?

9 hours ago 5
  • Apakah wajib menyiarkan nama orang yang berkurban?
  • Apa manfaat menyiarkan nama pekurban?
  • Bagaimana pandangan ulama tentang menyebut nama pekurban saat menyembelih?

Baca artikel ini 5x lebih cepat

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan seputar tata cara pelaksanaan ibadah kurban seringkali muncul, salah satunya adalah mengenai hukum menyiarkan nama orang yang berkurban. Praktik ini umum dilakukan oleh panitia kurban di berbagai masjid atau lembaga. Namun, apakah tindakan ini wajib, sunnah, atau justru berpotensi mengarah pada riya (pamer)?

Secara umum, menyiarkan nama pekurban saat penyembelihan atau dalam konteks lain tidaklah wajib menurut mayoritas ulama. Namun, tindakan ini diperbolehkan dan bahkan dianggap sunnah oleh banyak ulama, asalkan niat yang mendasarinya benar dan tidak bertujuan untuk pamer atau mencari pujian semata.

Kurban yang dilakukan tetap sah meskipun nama pekurban tidak disebutkan oleh panitia atau wakil penyembelih. Hal ini karena niat ikhlas dari pekurban itu sendiri sudah dianggap cukup untuk menjadikan ibadahnya diterima Allah SWT. Simak penjelasan lengkapnya yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber berikut, Kamis (14/5/2026).

Hukum Menyiarkan Nama Pekurban

Menurut jumhur ulama, panitia atau wakil penyembelihan tidak diwajibkan untuk menyiarkan nama pekurban. Niat dari pekurban saja sudah cukup dan kurban dianggap sah secara syariat. Kurban tetap dinilai sah meskipun wakil atau panitia masjid tidak menyebut nama-nama orang yang berkurban saat hendak menyembelih hewan kurban.

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa tidak wajib bagi wakil untuk mengucapkan 'dari seseorang' saat menyembelih, karena niat telah mencukupinya. Senada dengan itu, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa tidak wajib menyebutkan nama orang yang berkurban sebelum menyembelih hewan kurban.

Meskipun tidak wajib, jika wakil atau panitia menyebut nama orang yang berkurban, maka hal itu dianggap baik dan termasuk perbuatan sunnah. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah mencontohkan dengan menyebut nama keluarga atau umatnya saat menyembelih hewan kurban untuk mereka.

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyatakan bahwa jika wakil menyebut nama orang yang berkurban, maka hal itu baik, karena Nabi SAW ketika berkurban pernah berkata, “Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad,” kemudian beliau menyembelih.

Markazul Fatwa di bawah supervisi Abdullah Al-Faqih juga memberikan fatwa senada, bahwa pelafalan niat seperti “Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah dariku/dari fulan” tidak ada masalah (tidak haram), bahkan dianggap baik oleh banyak ulama. Pendapat madzhab Syafi'i dan Hanbali, serta banyak ulama Malikiyyah, menganggap menyebut nama pekurban saat menyembelih adalah sunnah.

Manfaat dalam Penyebutan Nama Pekurban

Menyiarkan nama-nama orang yang berkurban dapat memberikan beberapa manfaat positif. Hal ini dapat menjadi teladan bagi orang lain untuk turut serta berkurban, sekaligus menampakkan syiar Islam yang agung di tengah masyarakat.

Selain itu, penyebutan nama pekurban juga merupakan bentuk penghargaan kepada mereka yang telah berpartisipasi dalam ibadah mulia ini. Tindakan ini juga berpotensi menggugah masyarakat luas agar termotivasi untuk turut serta berkurban di masa mendatang.

Menyebutkan nama pekurban juga bisa dipandang sebagai bentuk pelafalan niat yang hukumnya mubah. Ini berfungsi sebagai penegasan maksud ibadah kurban sebagai persembahan tulus kepada Allah SWT, bukan sekadar formalitas.

Kekhawatiran Menyiarkan Nama Pekurban

Salah satu kekhawatiran yang sering muncul dalam menyiarkan nama pekurban adalah potensi terjerumus dalam riya atau mencari pujian manusia. Namun, niat yang ikhlas semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT adalah kunci utama dalam setiap ibadah, termasuk berkurban.

Menyiarkan nama-nama orang yang berkurban tidak serta-merta termasuk riya jika niatnya bukan untuk mencari pujian atau pengakuan dari orang lain, melainkan murni karena Allah. Memuji orang lain (tidak di hadapannya) diperbolehkan selama tidak berlebihan atau berbohong.

Jika penyebutan nama pekurban bertujuan untuk menghargai atau memberi teladan dan tidak mengandung kebohongan, maka hukumnya boleh dan bisa meningkat menjadi sunnah. Esensi kurban adalah tercapainya ketakwaan dalam diri seseorang, bukan perkara duniawi seperti menarik pujian atau simpati.

Ragam Pandangan Ulama Terkait Penyebutan Nama

Berbagai ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai penyebutan nama pekurban saat penyembelihan. Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, dalam karyanya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, menjelaskan bahwa tidak wajib bagi wakil untuk mengucapkan 'dari seseorang' karena niat sudah mencukupi. Namun, beliau menambahkan bahwa jika wakil menyebut nama orang yang berkurban, maka hal itu adalah perbuatan yang baik.

Di sisi lain, Imam Abu Hanifah memiliki pandangan yang berbeda, beliau menganggap makruh untuk menyebut nama pekurban saat menyembelih. Pandangan ini menunjukkan adanya perbedaan interpretasi di kalangan mazhab fiqih mengenai praktik tersebut.

Berbeda dengan Imam Abu Hanifah, madzhab Syafi'i dan Hanbali justru menganggap bahwa menyebut nama pekurban saat menyembelih adalah sunnah. Ini menunjukkan bahwa dalam tradisi keilmuan Islam, ada ruang untuk perbedaan pendapat yang sah.

Markazul Fatwa, di bawah supervisi Abdullah Al-Faqih, juga menegaskan bahwa pelafalan niat seperti “Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah dariku/dari fulan” tidak ada masalah (tidak haram), bahkan dianggap baik oleh banyak ulama.

Dengan demikian, meskipun tidak wajib, menyiarkan nama orang yang berkurban adalah praktik yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan oleh sebagian ulama, terutama jika bertujuan untuk kebaikan seperti memberi teladan atau menampakkan syiar Islam, dengan tetap menjaga keikhlasan niat.

Pertanyaan Seputar Hukum Menyiarkan Nama Orang yang Berkurban

Apakah wajib menyiarkan nama orang yang berkurban?

Tidak, menyiarkan nama orang yang berkurban tidak wajib menurut jumhur ulama. Niat dari pekurban saja sudah cukup untuk sahnya ibadah kurban.

Apa manfaat menyiarkan nama pekurban?

Manfaatnya antara lain dapat memberi teladan bagi orang lain, menampakkan syiar Islam yang agung, menghargai pekurban, dan menggugah masyarakat agar turut serta berkurban.

Bagaimana pandangan ulama tentang menyebut nama pekurban saat menyembelih?

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyatakan tidak wajib namun baik jika disebutkan. Imam Abu Hanifah menganggap makruh, sementara madzhab Syafi'i dan Hanbali menganggapnya sunnah.

Apakah menyiarkan nama pekurban termasuk riya?

Tidak serta-merta. Jika niatnya bukan untuk mencari pujian atau pengakuan, melainkan murni karena Allah, serta bertujuan untuk kebaikan seperti memberi teladan, maka tidak termasuk riya.

Apakah kurban tetap sah jika nama pekurban tidak disebutkan?

Ya, kurban tetap sah meskipun wakil atau panitia tidak menyebut nama orang yang berkurban saat menyembelih, karena niat dari pekurban itu sendiri sudah mencukupi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |