Liputan6.com, Jakarta - Idul Fitri merupakan hari yang penuh kebahagiaan dan berkah bagi seluruh umat Muslim. Setelah menjalani bulan Ramadhan dengan penuh pengorbanan, akhirnya kita dapat merayakan hari kemenangan dengan melaksanakan sholat Idul Fitri.
Selain sebagai ibadah, momen ini juga menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan antar sesama umat Muslim dan merayakan kebersamaan.
Namun, menjadi pertanyaan bagi sebagian perempuan yang sedang dalam masa haid, apakah mereka diperbolehkan untuk turut serta dalam menghadiri sholat Idul Fitri di lapangan?
Sementara dalam kondisi haid, perempuan dilarang melaksanakan sholat, termasuk sholat Idul Fitri, yang sering dilakukan secara berjamaah di tempat terbuka. Berikut ulasannya mengutip dari laman muhammadiyah.or.id.
Saksikan Video Pilihan ini:
Siswa di Pegunungan Banyumas Gunakan Radio HT untuk Belajar Jarak Jauh
Anjuran Menghadiri Sholat Idul Fitri bagi Seluruh Muslim
Pada momen sholat Idul Fitri di lapangan, seluruh umat Islam dianjurkan untuk datang, tak terkecuali perempuan yang sedang haid. Pandangan Islam terhadap perempuan haid tidaklah negatif, melainkan setara dengan orang yang sedang mengalami hadas, dan mereka tidak diisolasi dari masyarakat.
Idul Fitri adalah saat yang dirayakan oleh seluruh umat Muslim, dari yang tua hingga yang muda, laki-laki maupun perempuan. Bahkan, Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar perempuan yang sedang haid turut hadir dalam momen tersebut. Meskipun mereka tidak ikut dalam sholat dan tidak masuk ke dalam shaf sholat, mereka tetap mendengarkan pesan-pesan Idul Fitri yang disampaikan oleh khatib.
Dalam sebuah hadis, Ummu ‘Athiyyah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar semua perempuan, termasuk yang sedang haid, keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha.
Batasan yang Perlu Diperhatikan
Perempuan yang sedang haid diminta untuk tidak memasuki lapangan tempat sholat, tetapi tetap menyaksikan kebaikan hari raya itu dan mendengarkan khutbah. Bahkan, Rasulullah memberikan instruksi kepada perempuan yang tidak memiliki jilbab untuk meminjam dari temannya.
“Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah bahwa ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kami supaya menyuruh mereka keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adlha: yaitu semua gadis remaja, wanita sedang haid dan wanita pingitan. Adapun wanita-wanita sedang haid supaya tidak memasuki lapangan tempat sholat, tetapi menyaksikan kebaikan hari raya itu dan panggilan kaum Muslimin. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana salah seorang kami yang tidak mempunyai baju jilbab? Rasulullah menjawab: Hendaklah temannya meminjaminya baju kurungnya.” [HR. al-Jama‘ah, lafal dari Muslim].
Dengan demikian, momen sholat Idul Fitri tidak hanya menjadi kesempatan untuk beribadah, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat ikatan sosial dan kebersamaan antara seluruh umat Islam, tanpa memandang status atau kondisi tertentu. Semua dipersilakan untuk merayakan kegembiraan Idul Fitri, sesuai dengan ajaran Islam yang penuh kasih sayang dan inklusif.