Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idul Fitri selalu menjadi momen yang paling dinantikan oleh setiap umat Muslim. Selain menjadi hari kemenangan setelah melaksanakan puasa selama sebulan penuh, Lebaran juga menjadi kesempatan untuk mempererat tali silaturahmi antar keluarga, kerabat, dan sahabat.
Salah satu tradisi yang umum dilakukan di masyarakat adalah pemberian amplop lebaran berisi uang sebagai hadiah, terutama kepada anak-anak. Uang amplop ini biasanya diberikan oleh orangtua, saudara, atau teman-teman sebagai ungkapan kasih sayang dan penghargaan.
Akan tetapi, meskipun uang tersebut diberikan langsung kepada anak-anak, yang mungkin sebagian besar dari mereka masih dalam usia yang belum mencapai baligh atau belum memiliki kemampuan untuk mengelola uang secara mandiri, maka uang tersebut seringkali diserahkan kepada orangtua si anak.
Orangtua tentunya memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengelola harta anak. Namun, apakah boleh menggunakan uang amplop lebaran anak untuk keperluan pribadi atau untuk kebutuhan keluarga? Bagaimana hukumnya menurut Islam? Berikut penjelasannya dikutip dari laman NU Online.
Saksikan Video Pilihan ini:
Jurus Produk UMKM Banyumas Menembus Pasar Toko Modern Berjaringan
Menjaga Harta Anak yang Belum Mumayyiz
Anak adalah salah satu entitas makhluk yang memiliki keterbatasan dan berhak mendapatkan perlindungan (kewalian) dari segi pribadi dan hartanya. Keterbatasan itu hadir karena yang bersangkutan tidak memiliki kelayakan dalam melindungi diri seperti anak yang belum mumayyiz atau tidak memenuhi kelayakan seperti anak dengan usia mumayyiz.
Ketika anak menerima hibah atau hadiah amplop berisi uang pada saat hari raya Idul Fitri, maka orangtua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi uang tersebut sebagaimana keterangan sebagai berikut:
إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب الأربعة
Artinya: “Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 749).
Hak Penggunaan yang Dimiliki Orangtua
Orangtua bertanggung jawab untuk mendayagunakan uang anaknya agar berkembang. Tetapi secara minimal pihak orangtua bertanggung menjaga uang tersebut agar tidak habis sia-sia.
Secara umum, orangtua hanya boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan kemaslahatan anaknya. Orangtua tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dirinya. Pihak orangtua tidak boleh menggunakan uang tersebut pada transaksi atau akad yang murni merugikan anaknya.
تصرف الولي في مال القاصر مقيد بالمصلحة للمولى عليه، فلا يجوز له مباشرة التصرفات الضارة ضرراً محضاً كهبة شيء من مال المولى عليه أو التصدق به أو البيع والشراء بغبن فاحش، ويكون تصرفه باطلاً. وله مباشرة التصرفات النافعة نفعاً محضاً كقبول الهبة والصدقة والوصية، وكذا التصرفات المترددة بين الضرر والنفع كالبيع والشراء والإجارة والاستئجار والشركة والقسمة
Artinya: “Transaksi wali pada harta pihak yang diwalikan terbatas pada kemaslahatan bagi pihak yang diwalikan. Wali tidak boleh melangsungkan transaksi yang murni mudharat seperti menghibahkan sebagian harta yang diwalikan, menyedekahkannya, atau berjual-beli dengan tingkat tinggi risiko penipuan. Transaksi itu menjadi batil. Wali boleh melangsungkan transaksi yang murni maslahat seperti menerima hibah, menerima sedekah, dan menerima wasiat. Demikian juga kebolehan bagi wali untuk melakukan transaksi yang potensial maslahat dan mudharat seperti praktik jual, beli, sewa, menyewa, perserikatan saham, dan distribusi,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).
Menggunakan Hanya untuk Kepentingan Anak
Orangtua tidak boleh mendonasikan aset dalam hal ini adalah uang amplop lebaran anaknya. Pasalnya, transaksi pendonasian tidak memberikan manfaat apapun bagi pihak anak. Sedangkan donasi hanya boleh dilakukan oleh pemilik aset. Sementara orangtua hanya memiliki hak kewalian. Hak kewalian tidak sampai di sana karena wali bukan pemilik uang tersebut.
وليس للأب أن يتبرع بشيء من مال الصغير ونحوه؛ لأن التبرع تصرف ضار ضرراً محضاً، فلا يملكه الولي ولو كان أباً
Artinya: “Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat. sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).
Dari berbagai keterangan ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa orangtua tidak boleh mendonasikan uang amplop lebaran anaknya dan tidak boleh menggunakannya untuk belanja kepentingan pihak orangtua.
Disarankan pihak orangtua untuk berhati-hati dalam mengelola aset atau uang lebaran anaknya. Sebaiknya orangtua hanya membelanjakan dan menggunakan uang tersebut untuk semata kepentingan anaknya, seperti pendaftaran sekolah, pemenuhan fasilitas pendidikan anaknya, atau pembelanjaan mainan anak sesuai kebutuhannya.