Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Zakat fitrah diberikan kepada delapan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat tersebut, salah satunya adalah orang miskin.
Seorang jemaah yang mengikuti kajian Ustadz Syafiq Riza Basalamah bertanya, apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada orang tuanya yang kurang mampu?
Ustadz Syafiq menjelaskan, kewajiban seorang anak adalah memberikan nafkah kepada orang tuanya, bukan memberikan zakat. Dia boleh memberikan uang atau dalam bentuk lainnya, tapi bukan sebagai zakat.
Ustadz Syafiq menemukan banyak anak yang kurang berbakti kepada orang tuanya. Dia mampu secara finansial sehingga wajib mengeluarkan zakat, tapi orang tuanya miskin. Padahal, harta anaknya milik orang tua sebagaimana dikatakan Rasulullah SAW, “Engkau bersama ayahmu milik orang tuamu.”
“Maka kondisi anak-anak yang mampu dia bukan memberikan zakat kepada orang tuanya, tapi dia memberikan nafkah yang menjadi kewajiban anak menafkahi orang tuanya. Memenuhi kebutuhan orang tuanya. Full dicukupi orang tuanya sehingga orang tuanya gak jadi miskin. Bahkan, orang tuanya bisa mengeluarkan zakat juga,” kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah dikutip dari YouTube Videosunnah Official, Jumat (28/3/2025).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Berkah, Kursi Roda untuk Nenek Lumpuh
Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan kepada Kerabat?
Ustadz Syafiq mengatakan, zakat fitrah boleh diberikan kepada kerabat. Batasan kerabat yang diberikan zakat ialah jika kerabat tersebut meninggal dunia orang yang memberi zakat tidak mewarisinya.
“Jadi, kalau antum kasih zakat sama orang tua, tahu-tahu orang tua mati. Ini harta balik ke antum. Kenapa? Karena antum pewarisnya orang tua,” tutur Ustadz Syafiq
“Jadi, kalau kerabat itu kita kasih dan dia mati, kita gak mewarisi dia, ahlan wa sahlan gak ada masalah. Jadi, kalau orang tua itu mendapatkan nafkah (bukan zakat),” tegasnya.
Menurut Ustadz Syafiq, sebagian ulama membolehkan anak memberikan zakat kepada orang tuanya untuk membayar utang. Sebab, utang di luar kewajiban nafkah anak kepada orang tuanya.
“Kalau orang tua punya utang, bolehkah dia bayari dengan zakat kita yang kita berikan kepada orang tua? Karena itu di luar kewajiban nafkah kita kepada orang tua, sebagian bolehkan hal itu, tapi zakat untuk kebutuhan hidup tidak, karena anak punya kewajiban untuk memberikan nafkah kepada orang tuanya. Dosa besar buat dia ketika dia menelantarkan orang-orang yang jadi tanggung jawab dia untuk dikasih makan,” tandasnya.
8 Orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah
Berikut adalah orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
2. Miskin
Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.
5. Riqab
Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
6. Gharimin
Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
7. Fi Sabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Wallahu a’lam.