Liputan6.com, Jakarta - Fidyah dapat dibayarkan dengan bahan makanan pokok yang lazim di daerah tersebut. Di Indonesia, beras adalah makanan pokok mayoritas penduduk. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui doa bayar fidyah dengan beras.
Sebelum membahas lebih dalam mengenai doa bayar fidyah dengan beras, penting bagi kita untuk memahami terlebih dahulu apa itu fidyah. Fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makanan kepada fakir miskin bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur syar’i yang permanen atau berkepanjangan.
Dalam Buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa fidyah wajib dibayarkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit menahun atau usia lanjut, dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Berikut ini adalah bacaan doa bayar fidyah dengan beras. Dalam artikel ini juga dibahas mengenai
Lafadz Doa Bayar Fidyah dengan Beras
Berikut adalah lafaz doa bayar fidyah dengan beras yang bisa dibaca ketika hendak menyerahkan fidyah kepada penerima, mengutip panduan 'Doa Bayar Fidyah dengan Beras: Lafadz dan Tata Cara Lengkap' Baznas:
1. Bacaan Doa Fidyah Langsung ke Penerima
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُؤْﺗِﻲَ ﺍﻟْﻔِﺪْﻳَﺔَ ﻋَﻦْ ﻓَﺮْضٍ ﻣِﻦْ ﺃَﻳَّﺎﻡِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻟِﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: “Nawaitu an u’thiya al-fidyata ‘an fardin min ayyami Ramadhana lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat membayar fidyah atas kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Doa ini bisa dibaca dalam hati atau dilafalkan dengan suara pelan saat menyerahkan beras fidyah. Membaca doa bayar fidyah dengan beras dengan penuh keikhlasan sangat dianjurkan karena merupakan bentuk pengakuan atas tanggung jawab ibadah kepada Allah.
2. Bacaan Fidyah untuk Mewakili Orang Lain
Jika fidyah dibayarkan untuk orang lain, misalnya atas nama orang tua yang sudah meninggal, maka niat dan doa bayar fidyah dengan beras juga harus disesuaikan. Misalnya:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُؤْﺗِﻲَ ﺍﻟْﻔِﺪْﻳَﺔَﻋَﻦْ ( .. ) ﻋَﻦْ ﻓَﺮْضٍ ﻣِﻦْ ﺃَﻳَّﺎﻡِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻟِﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: “Nawaitu an u’thiya al-fidyata ‘an (nama orang tua atau yang diwakilkan) ‘an fardin min ayyami Ramadhana lillahi ta’ala.”
Dengan membaca doa bayar fidyah dengan beras, kita mengiringi tindakan fisik kita dengan ruh spiritual yang membuat ibadah menjadi lebih sempurna. Doa ini bisa dibaca setiap kali kita memberikan beras kepada fakir miskin, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Jangan lupa untuk memastikan bahwa penerima fidyah memang termasuk kategori fakir miskin, karena fidyah tidak sah jika diberikan kepada orang yang mampu. Bacaan doa bayar fidyah dengan beras harus dibarengi dengan pemahaman tentang huku, tata cara, cara memperhitungkan fidyah dan siapa saja yang berhak menerima fidyah.
Hukum Membayar Fidyah dengan Beras
Mengutip Buku Dalam Dekapan Ramadhan karya Saief Alemda, fidyah adalah memberi makan satu orang miskin, setiap harinya satu mud makanan pokok.
Dalam fiqih Islam, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, bentuk makanan pokok yang paling umum adalah beras. Maka membayar fidyah dengan beras diperbolehkan dan sesuai dengan kaidah syariat.
Mayoritas ulama mazhab Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa fidyah berupa satu mud atau atau seukuran atau telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa, (± 0,6 – 0,75 kg) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Jika diubah dalam bentuk beras, maka bisa disesuaikan menjadi sekitar 1,5 kg – 2,5 kg per hari, tergantung kebiasaan dan lembaga zakat yang dijadikan rujukan.
Beberapa lembaga zakat di Indonesia juga telah menetapkan nominal fidyah berdasarkan harga makanan, tetapi jika kita ingin menyalurkan secara langsung dalam bentuk beras, maka lafaz doa bayar fidyah dengan beras sangatlah dianjurkan. Ini menunjukkan bahwa kita tidak hanya memenuhi aspek fisik ibadah, tapi juga ruhiyah.
Waktu Mengeluarkan Fidyah
Waktu pembayaran fidyah untuk orang tua renta, orang yang sakit keras, dan ibu hamil/menyusui adalah setelah subuh untuk setiap hari puasa, atau boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, lebih utama di permulaan malam. Namun, bisa juga dibayarkan di akhir di hari berikutnya atau di luar bulan Ramadan.
Namun tidak sah hukumnya jika membayarkan fidyah sebelum memasuki Ramadan atau sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa. Berbeda halnya dengan fidyah untuk orang yang meninggal diperbolehkan kapan saja, tak ada ketentuan waktu khusus. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan:
"Tidak boleh bagi orang sangat tua, orang pincang, orang berumur yang mengalami kepayahan berpuasa, ibu hamil dan ibu menyusui, mempercepat penunaian fidyah satu mud sebelum Ramadan, bahkan tidak boleh mempercepat fidyah untuk hari tertentu sebelum memasuki malamnya, sebagaimana tidak boleh mempercepat penunaian zakat untuk masa dua tahun. Boleh mempercepat fidyah setelah terbitnya fajar pada masing-masing hari dari bulan Ramadhan, bahkan boleh mempercepat fidyah setelah terbenamnya matahari di waktu malam untuk setiap harinya, bahkan sunah ditunaikan di permulaan malam." (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).
Tata Cara Praktis Membayar Fidyah dengan Beras
Setelah memahami doa bayar fidyah dengan beras, kita juga perlu tahu bagaimana tata cara teknis membayarnya agar tidak salah. Berikut ini langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan oleh umat Islam:
1. Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan
Jika Anda meninggalkan 30 hari puasa Ramadhan, maka Anda wajib membayar fidyah sebanyak 30 porsi makanan (30 kali).
2. Tentukan jumlah beras per hari
Berdasarkan panduan umum, 1 hari puasa diganti dengan 1,5 – 2,5 kg beras. Maka, untuk 30 hari Anda bisa siapkan total 45 – 75 kg beras.
3. Tentukan penerima fidyah
Fidyah hanya boleh diberikan kepada fakir miskin. Pastikan Anda memilih penerima yang tepat sebelum membaca doa bayar fidyah dengan beras.
4. Baca niat dan doa
Saat menyerahkan beras, bacalah doa bayar fidyah dengan beras dengan tulus dan sadar bahwa Anda sedang menunaikan kewajiban syar’i.
5. Distribusikan dengan baik
Anda bisa memberikan beras langsung atau melalui lembaga amil zakat terpercaya yang siap menyalurkannya secara profesional.
Siapa Saja yang Bisa Berfidyah?
Ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya: ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)
Dari ayat ini ulama menjelaskan klasifikasi orang yang boleh tidak berpuasa dan dalam kondisi tertentu harus membayar fidyah. Penjelasan mengenai siapa saja yang boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah antara lain dijelaskan oleh Syekh Zakariyya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib, Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Tuhfah al-Habib, dan Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib:
Berikut ini adalah rincian orang yang bisa membayar fidyah:
1. Orang Tua Renta
Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).
2. Orang sakit parah
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.
Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).
3. Wanita hamil atau menyusui
Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak atau janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.
Menurut Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib ada ketentuan khusus untuk wanita hamil : Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah. Jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya, maka wajib membayar fidyah.
4. Orang Mati
Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:
Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa. Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
5. Orang yang Telat Qadha Ramadhan
Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atau tebusan atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.
Golongan yang Berhak Menerima Fidyah
Menurut jumhur ulama klasik, Syafi‘i, Hanafi, Maliki, Hanbali, penerima fidyah hanya fakir dan miskin. sementara, menurut sebagian ulama kontemporer boleh diberikan ke 8 golongan asnaf zakat (QS. At-Taubah: 60).
Jadi, hukum asal yang kuat adalah fakir dan miskin. Tapi, lembaga amil zakat modern bisa menyalurkan ke 8 asnaf, karena diqiyaskan dengan zakat.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh Islami wa Adillatuhu, bahwa sebagian memperluas distribusi fidyah ke 8 asnaf zakat, dengan alasan qiyas kepada zakat.
Agar pelaksanaan fidyah sesuai tuntunan syariat, mari kita kenali dengan lebih rinci siapa saja yang termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah:
- Fuqara (orang fakir) – yang hampir tidak punya harta.
- Masakin (orang miskin) – yang punya sedikit penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhan.
- Amil zakat – para pengelola zakat (dalam konteks fidyah, bisa meliputi panitia resmi).
- Muallaf – orang yang baru masuk Islam yang masih lemah imannya.
- Riqab – budak yang ingin merdeka (sekarang tidak ada, tapi maknanya bisa dialihkan untuk pembebasan orang dari jeratan utang berat atau penindasan).
- Gharim – orang yang terlilit utang karena kebutuhan hidup, bukan maksiat.
- Fi sabilillah – segala bentuk perjuangan di jalan Allah (pendidikan Islam, dakwah, jihad, dll.).
- Ibnu sabil – musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
People also Ask:
1. Apakah ada doa untuk bayar fidyah?
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an takhiri qadhai shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah SWT".
2. Kapan niat fidyah dibaca?
Niat bisa dibaca dalam hati saat hendak menyerahkan fidyah kepada penerima. Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkan.
3. Bayar fidyah beras 1 hari berapa?
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman No. 09 Tahun 2025 tentang Penetapa Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1446 H, ditetapkan bahwa nilai fidyah adalah 0,7 kg beras (makanan pokok), atau dapat dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp 10.500,-/hari/jiwa.
4. Bagaimana cara membayar fidyah menurut Imam Syafi'i?
Melansir laman resmi BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan oleh setiap orang yaitu sebesar 1 mud gandum (setara 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).