Liputan6.com, Jakarta - Insiden tidak sengaja menabrak hewan di jalan, seperti ayam, sering terjadi dan menimbulkan kebingungan. Banyak orang mencari panduan mengenai doa tidak sengaja menabrak ayam untuk menenangkan hati dan memahami konsekuensi perbuatan tak disengaja.
Terdapat doa yang dapat diamalkan oleh umat Muslim ketika merasa cemas atau tidak tenang akibat mitos yang berkembang di masyarakat. Doa ini relevan untuk mengatasi rasa takut setelah insiden seperti doa tidak sengaja menabrak ayam, membantu mengembalikan ketenangan jiwa.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Selasa (7/10/2025).
Doa Tidak Sengaja Menabrak Ayam: Teks Arab, Latin, dan Artinya
Ketika seseorang tidak sengaja menabrak ayam atau hewan lain, perasaan bersalah dan kekhawatiran seringkali muncul. Dalam Islam, terdapat beberapa doa yang dapat diamalkan untuk menenangkan hati dan memohon ampunan atas kejadian yang tidak disengaja tersebut.
Salah satu doa yang dapat diamalkan untuk mengatasi rasa was-was atau ketidaktenangan setelah insiden yang tidak disengaja, seperti menabrak ayam, adalah doa yang disebutkan oleh Imam Abu Daud dalam kitab Marasil.
Doa ini membantu melawan rasa takut terhadap mitos dan takhayul yang mungkin muncul di masyarakat.
Doa tersebut berbunyi:
"أَناَ عَبْدُ اللهِ مَاشَاءَ اللهُ لاَقُوَّةَ الاّ باللهِ لَايَأْتِى بِالْحَسَنَاتِ الاّ اللهُ وَلَا يُذْهِبُ السَّيِّئَاتِ اِلاَّ اللهُ أَشْهَدُ أَنَّ اللهَ عَلىَ كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ"
Artinya: "Aku hamba Allah, segala sesuatu atas kehendak Allah, tiada kekuatan melainkan dari Allah, tidak ada yang mendatangkan kebaikan kecuali Allah, dan tidak ada yang menghilangkan keburukan kecuali Allah. Aku bersaksi bahwasannya Allah Maha Mampu atas segala sesuatu."
Selain itu, Rasulullah SAW juga mengajarkan doa agar terhindar dari nasib sial dan memohon perlindungan dari segala keburukan. Doa ini sangat relevan untuk diamalkan ketika seseorang merasa khawatir akan dampak negatif dari kejadian yang tidak disengaja.
Doa tersebut adalah:
"اَللّٰهُمَّ لَايَأْتِيْ بِالْحَسَنَاتِ اِلَّااَنْتَ وَلَا يَذْهَبُ بِالسَّيِّئَاتِ إِلَّا أَنْتَ ، وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ اِلَّابِاللهِ"
Artinya: "Ya Allah, tidak ada yang mendatangkan kebaikan kecuali Engkau, tidak ada yang menghilangkan kejahatan kecuali Engkau, dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan (izin) Allah."
Doa ini menegaskan bahwa segala kebaikan dan penghapusan keburukan hanya berasal dari Allah SWT, serta mengakui bahwa kekuatan sejati hanya milik-Nya.
Perspektif Islam tentang Perbuatan Tidak Disengaja
Dalam ajaran Islam, perbuatan yang dilakukan secara tidak sengaja memiliki hukum yang berbeda dengan perbuatan yang disengaja. Konsep ini sangat penting untuk dipahami, terutama dalam kasus seperti doa tidak sengaja menabrak ayam.
Islam menekankan bahwa Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyayang, dan Dia tidak akan membebani hamba-Nya di luar kemampuannya.
Dirangkum dari Majalah Cat And Dog Edisi 12 (2017), menabrak hewan secara tidak sengaja hingga mati tidak akan menimbulkan dosa bagi pelakunya. Hukum ini sebenarnya berlaku untuk semua perbuatan yang memang tidak disengaja.
Hal ini juga berlaku untuk insiden menabrak ayam atau hewan lainnya secara tidak sengaja. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Ahzab ayat 5 yang menjelaskan tentang tidak adanya dosa atas kekhilafan:
"وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا"
Artinya: "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini secara jelas menyatakan bahwa kesalahan yang tidak disengaja tidak akan dicatat sebagai dosa, berbeda dengan perbuatan yang dilakukan dengan niat dan kesengajaan.
Lebih lanjut, Rasulullah SAW juga menegaskan prinsip ini dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Baihaqi. Hadis ini memberikan jaminan bahwa Allah SWT akan mengampuni kesalahan umat Muslim yang terjadi karena kekeliruan, lupa, atau keterpaksaan:
"إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ"
Artinya: "Sesungguhnya Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan."
Berdasarkan ayat Al-Qur'an dan hadis ini, dapat disimpulkan bahwa hukum menabrak ayam secara tidak sengaja dalam ajaran Islam adalah tidak dosa.
Tanggung Jawab Moral dan Etika Setelah Menabrak Ayam
Meskipun perbuatan tidak sengaja menabrak ayam tidak dianggap sebagai dosa dalam Islam, ada tanggung jawab moral dan etika yang harus dipenuhi oleh individu yang terlibat.
Tanggung jawab utama adalah memastikan bahwa bangkai ayam tersebut ditangani dengan layak. Mengubur bangkai hewan dengan baik adalah tindakan yang menunjukkan rasa hormat terhadap makhluk ciptaan Allah dan juga menjaga kebersihan lingkungan.
Hal tersebut penting agar bangkai tersebut tidak menimbulkan bau tidak sedap atau menjadi sumber penyakit yang dapat mengganggu orang lain dan lingkungan sekitar.
Aspek Hukum Pidana: Pasal 406 Ayat (2) KUHP
Selain perspektif agama, insiden tidak sengaja menabrak ayam juga dapat memiliki implikasi hukum positif, khususnya terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 406 ayat (2) KUHP mengatur tentang perusakan atau penghilangan hewan yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Rumusan Pasal 406 ayat (2) KUHP secara eksplisit menggunakan kata "sengaja". Oleh karena itu, pemahaman mengenai istilah "sengaja" dalam hukum pidana menjadi krusial.
Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia menjelaskan bahwa ada tiga jenis kesengajaan, yaitu sengaja sebagai maksud, sengaja dengan kesadaran tentang kepastian, dan sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi.
Dalam konteks menabrak ayam, pelaku dapat memenuhi unsur kesengajaan berdasarkan "sengaja dengan kesadaran kepastian" atau "sengaja dengan kesadaran kemungkinan". Hal ini terjadi apabila pelaku menyadari bahwa di area tersebut banyak hewan peliharaan berkeliaran, namun ia tidak mengemudi dengan hati-hati atau tetap melaju dengan kecepatan tinggi.
Dengan demikian, penabrak ayam berpotensi dijerat dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP jika unsur kesengajaan, meskipun tidak langsung, dapat dibuktikan.
Aspek Hukum Perdata: Ganti Kerugian Berdasarkan KUH Perdata
Selain potensi implikasi pidana, insiden menabrak ayam juga dapat menimbulkan tanggung jawab perdata, terutama terkait dengan ganti kerugian. Hukum perdata mengatur tentang hak dan kewajiban antarindividu, dan dalam kasus ini, pemilik ayam memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya.
Perbuatan menabrak hewan peliharaan orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Munir Fuady dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer menjelaskan bahwa unsur melawan hukum mencakup, salah satunya, melanggar hak orang lain yang dijamin hukum.
Oleh karena itu, karena perbuatan menabrak ayam melanggar hak pemilik atas hewan peliharaannya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan uraian ini, pemilik ayam dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku atas matinya ayam peliharaan mereka, yang dapat berupa kerugian materiel maupun imateriel yang juga akan dinilai dengan uang.
Hak atas ayam sebagai objek milik didasarkan pada Pasal 499 KUH Perdata, di mana Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan menempatkan hewan sebagai benda yang tidak dapat dibagi dan tidak dapat digantikan.
Meskipun pelaku tidak dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP karena tidak adanya unsur kesengajaan yang kuat, Pasal 1366 KUH Perdata menjelaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Ini berarti, meskipun insiden menabrak ayam terjadi secara tidak sengaja, pelaku tetap berkewajiban membayar ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Tanggung Jawab Pemilik Hewan: Peraturan Daerah dan Pencegahan
Meskipun hak untuk meminta ganti kerugian atas matinya hewan peliharaan dijamin oleh hukum, pemilik hewan juga memiliki tanggung jawab tertentu yang perlu diperhatikan. Beberapa peraturan di berbagai daerah justru dapat memberikan sanksi bagi pemilik hewan yang membiarkan hewannya berkeliaran tanpa pengawasan.
Sebagai contoh, Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak melarang setiap peternak menggembala, melepas, dan/atau membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di tempat-tempat tertentu yang digunakan sebagai fasilitas umum, seperti jalan umum.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Oleh karena itu, ada baiknya pemilik hewan peliharaan, termasuk ayam, untuk selalu menjaga dan mengawasi hewan mereka agar tidak berkeliaran di tempat umum, terutama di jalan raya. Pencegahan ini tidak hanya melindungi hewan dari bahaya, tetapi juga melindungi pemilik dari potensi sanksi hukum dan menghindari insiden yang tidak diinginkan.
Dalam kasus menabrak ayam, penyelesaian secara kekeluargaan seringkali menjadi pilihan terbaik sebelum menempuh jalur hukum. Hal ini mengingat adanya tanggung jawab dari kedua belah pihak, baik pengendara yang tidak sengaja menabrak maupun pemilik hewan yang lalai dalam pengawasannya.
FAQ
1. Apakah menabrak ayam secara tidak sengaja berdosa dalam Islam?
Tidak berdosa. Dalam Islam, perbuatan yang tidak disengaja tidak dikenai dosa sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Ahzab ayat 5, bahwa Allah SWT tidak menghukum atas kesalahan yang dilakukan tanpa kesengajaan.
2. Apa doa yang bisa dibaca setelah tidak sengaja menabrak ayam?
Salah satu doa yang dapat dibaca adalah:
"أَناَ عَبْدُ اللهِ مَاشَاءَ اللهُ لاَقُوَّةَ الاّ باللهِ..."
Artinya: “Aku hamba Allah, segala sesuatu atas kehendak Allah, tiada kekuatan melainkan dari Allah…”
Doa ini membantu menenangkan hati dan mengingatkan bahwa segala peristiwa terjadi atas izin Allah SWT.
3. Bagaimana tanggung jawab moral setelah menabrak ayam?
Secara moral, pengendara sebaiknya mengubur bangkai ayam dengan layak. Tindakan ini menunjukkan rasa hormat terhadap makhluk hidup, menjaga kebersihan lingkungan, dan menenangkan batin karena telah bertanggung jawab atas akibat yang terjadi.
4. Apakah bisa terkena hukum pidana jika menabrak ayam?
Bisa, jika terbukti ada unsur kesengajaan. Berdasarkan Pasal 406 ayat (2) KUHP, seseorang dapat dijerat hukum bila menabrak hewan milik orang lain dengan kesadaran atau kelalaian yang disengaja, misalnya mengemudi tanpa hati-hati di area yang banyak hewan berkeliaran.
5. Apakah pemilik ayam juga bisa terkena sanksi?
Ya, pemilik ayam dapat dikenai sanksi jika membiarkan hewannya berkeliaran di jalan umum. Beberapa peraturan daerah, seperti Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2014, melarang hal tersebut dan mengatur denda hingga Rp50 juta atau kurungan enam bulan.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469871/original/020958700_1768189841-074390400_1618894081-pexels-pixabay-161276.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468775/original/008194100_1768015024-isra_miraj6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4054720/original/000780500_1655361908-muhammad-adil-6JaO2SVfMq0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4863975/original/089422800_1718366389-Ilustrasi_sedekah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2798272/original/079059200_1557206746-20190507-Mengisi-Waktu-Berpuasa-dengan-Tadarus-ARBAS-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4397208/original/025765600_1681628590-Malam_25_Ramadan__Ribuan_Jemaah_Khusyuk_Menjemput_Lailatul_Qadar_di_Masjid_Istiqlal-ARBAS_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3114271/original/028783800_1588060319-383585-PBYIZ7-451.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4725346/original/051209800_1706092573-Imam_Syafi_i_Wikimedia_Commons.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360466/original/061604200_1611722074-the-dancing-rain-N1xBagwnR1E-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2793782/original/075290100_1556766221-ramadan-3461512_960_720_pixabay.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421629/original/013547700_1763953850-339bf3c9-aba1-4aba-bc8b-83c81688b22b.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4737864/original/087768800_1707368307-fotor-ai-20240208115418.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3463003/original/093162800_1621761005-20210523-Puncak-Arus-Balik-Lebaran-IQBAL-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5045104/original/041213400_1733897746-1733893370607_tujuan-isra-miraj-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1575221/original/040400200_1492996168-islamicitydotorg.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4660564/original/081485600_1700737006-isra_miraj.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4357195/original/092362700_1678761219-pexels-thirdman-7957066.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158583/original/033672200_1741665428-kata-kata-sahabat-nabi.jpg)





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316291/original/015050100_1755231247-5.jpg)







