Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Irit Bicara Usai 15 Jam Diperiksa Kejagung

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa mantan direktur utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola minyak. Pemeriksaan berlangsung 15 jam sejak Selasa pukul 9.00 hingga Rabu dini hari, 7 Mei 2025 pukul 00.10. Usai pemeriksaan, Nicke tidak banyak memberikan komentar. “Soal kasus ini saja,” katanya.

Sisa pertanyaan yang dilemparkan para awak media hanya dibalas senyuman. Ia lalu masuk ke Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid yang telah menantinya di depan gedung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum Nicke, Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Karen Agustiawan pada 22 April 2025. Karen ditanya soal penandatanganan kontrak storage bahan bakar minyak (BBM) yang berada di bawah kendali PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan enam pejabat anak perusahaan PT Pertamina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama 2018-2023. Mereka adalah:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

Selain pejabat dari lingkungan PT Pertamina, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Orbit Terminal Merak

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun.

Para tersangka diduga mengakali kewajiban memenuhi kebutuhan minyak mentah dari minyak bumi lokal. Mereka mengubah sejumlah data kapasitas kilang agar bisa mengimpor. Tiga anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping, mengambil untung dengan sejumlah modus.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |