KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman menyatakan paradigma pemberantasan tindak pidana kejahatan kini sudah bergeser. Menurut dia, saat ini semestinya tidak lagi sebatas menulusuri pelaku, melainkan harus menulusuri aset dari hasil kejahatan.
"Dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 28 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menyatakan pandangan itu diserap dari seluruh aspirasi yang diperoleh komisi bidang hukum ketika menggelar reses di daerah terkait pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset. Publik, ujar dia, menginginkan agar negara mempunyai instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar segala aset hasil kejahatan. "Bukan hanya menghukum pelakunya," ucap dia.
Habiburokhman menuturkan, kejahatan haram hukumnya dilakukan, apalagi menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomi. Meski demikian, dia mengatakan penguatan kewenangan negara mesti diimbangi dengan pelindungan terhadap hak asasi manusia.
"(Termasuk) penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta pelindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset ke depan bakal menjadi instrumen hukum yang tidak hanya kuat, melainkan berprinsip keadilan, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Selain itu, dia menyatakan proses pembentukan RUU Perampasan Aset ini mengakomodasi berbagai persepektif dari pemangku kepentingan di daerah, pelibatan publik, dan berlangsung secara terbuka.
Komisi III DPR dalam masa reses Juli ini telah berkunjung ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Dalam kunjungan kerja itu, komisi bidang hukum salah satunya memperoleh pelbagai masukan konstruktif mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah," katanya.
Habiburokhman menjelaskan, setiap masukan yang diterima komisinya selama masa reses bakal menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Dia berharap pembentukan legislasi ini mampu melahirkan aturan yang komprehensif, implementatif, dan mendapat legitimasi publik.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544736/original/021119200_1775115709-gibran_promo_motor_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4403008/original/008750000_1681991372-20230420-Pemantauan-Hilal-Iqbal-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4067423/original/029499900_1656490392-WhatsApp_Image_2022-06-29_at_2.40.46_PM.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5541900/original/045765100_1774924667-f74d8bed-bd18-437b-b58c-048c5cf9b3f9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990690/original/039762200_1730716919-cara-bayar-fidyah-puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141446/original/078371000_1591071405-15263.jpg)