Momen Epik Dedi Mulyadi Garang Hadapi Preman Minta THR, Apa Hukuman Pemalak dalam Islam?

5 days ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Sudah beberapa kali aksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi viral di media sosial, lantaran aksi tegasnya yang berususan dengan preman. Terutama para preman yang minta tunjangan hari raya (THR).

Contoh paling hangat, baru-baru ini viral di media sosial, preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) ngamuk diberi THR Rp20.000.

Dasar preman, tak terima dengan jumlah THR yang diberi seorang satpam, ia mengancam akan menutup akses jalan salah satu pabrik plastik di Jalan Tali Kolot, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Preman ini mengaku jagoan jikiwul yang turun gunung.

Di tengah persoalan ini, video lawas Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi melotot hadapi preman, lantas viral di media sosial.

Beredar di media sosial potongan video ketika Gubernur Dedi Mulyadi emosi menghadapi preman. Potongan video tersebut beredar setelah diunggah oleh beberapa akun di media sosial.

Dalam video itu memperlihatkan wajah Dedi Mulyadi yang sangat emosi. Mata Dedi sampai melotot ketika dia menghadapi permasalahan premanisme yang meresahkan masyarakat.

Ada dua potongan video, potongan video pertama memperlihatkan Dedi sedang mencari preman yang sempat terekam kamera warga melakukan pemalakan. Kemudian potongan video kedua memperlihatkan Dedi berhadapan langsung dengan preman dengan nada penuh amarah.

Potongan video Dedi Mulyadi menghadapi preman yang beredar luas ini tidak dilengkapi penjelasan kapan dan dimana itu terjadi.

Simak Video Pilihan Ini:

Berkah, Kursi Roda untuk Nenek Lumpuh

Promosi 1

Penjelasan Preman dalam Beberapa Mazhab

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), preman adalah orang yang melakukan kejahatan seperti penodongan atau pemerasan. Sedangkan premanisme adalah gaya hidup yang mengedepankan kekerasan.

Preman juga biasa disebut gangster apabila aktivitasnya dilakukan secara berkelompok dengan suatu geng atau organisasi kriminal tertentu.

Lalu bagaimana pandangan Islam tentang preman, dan hukuman apa yang bisa diberikan kepada preman, apakah potong tangan layaknya pencuri?

Menjawab hukuman bagi preman dalam Islam, dikutip dari konsultasisyariah.com, istilah yang lebih mendekati untuk preman adalah Al-Muntahib. Perbuatannya namanya Nahab atau Intihab.

Apa itu Muntahib?

– Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan:

النَّهْبُ بِمَعْنَى الأخْذِ بِالْقَهْرِ وَالْغَلَبَةِ عَلَى وَجْهِ الْعَلاَنِيَةِ

An-Nahab: mengambil harta secara paksa dengan menindas (korban) secara terang-terangan. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 41/378)

Kemudian ulama beberapa madzhab memberikan definisi tentang Muntahib,

– Hanafiyah menjelaskan,

الاِنْتِهَابُ: أَنْ يَأْخُذَ الشَّيْءَ عَلَى وَجْهِ الْعَلاَنِيَةِ قَهْرًا مِنْ ظَاهِرِ بَلْدَةٍ أَوْ قَرْيَةٍ

Intihab adalah mengambil harta (orang lain) secara terang-terangan, dengan memaksa, dan dilakukan di tengah kota atau desa. (Tabyin Haqaiq, 9/147)

– Syafi’iyah mendefinisikan

الْمُنْتَهِبَ : الَّذِي يَأْخُذُ الشَّيْءَ بِالْقَهْرِ وَالْغَلَبَةِ مَعَ الْعِلْمِ بِهِ

Al-Muntahib adalah orang yang mengambil harta orang lain dengan cara memaksa dan menindas (korban), yang diketahui (masyarakat). (An-Nadzm Al-Mustahdzab, 2/277)

– Madzhab hambali mendefinisikan,

الْمُنْتَهِبَ : مَنْ يَعْتَمِدُ عَلَى الْقُوَّةِ وَالْغَلَبَةِ فَيَأْخُذُ الْمَال عَلَى وَجْهِ الْغَنِيمَةِ

Orang yang menggunakan kekuatan dan penindasan untuk mengambil harta orang lain dengan cara merampas. (Syarh Muntaha Al-Iradat, 11/209)

Hukuman untuk Preman

Jika kita perhatikan, semua definisi di atas tidaklah bertentangan. Dengan memperhatikan semua definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa Muntahib adalah orang yang mengambil harta dengan cara merampas, secara terang-terangan, disertai penindasan dan menggunakan kekuatan.

Hukuman Bagi Muntahib/PremanTidak ada hukuman khusus bagi muntahib/preman, karena kasus intihab tidak sama dengan pencurian, sehingga tidak dipotong tangannya. Hal ini ditegaskan dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُنْتَهِبِ قَطْعٌ، وَمَنْ انْتَهَبَ نُهْبَةً مَشْهُورَةً فَلَيْسَ مِنَّا

“Seorang muntahib tidak dihukum dengan potong tangan. Barang siapa yang melakukan intihab secara terang-terangan maka bukan termasuk pengikut jalan kami.” (HR. Abu Daud 4391 dan dishahihkan Al-Albani)

Karena muntahib tidak memiliki hukum khusus sebagaimana layaknya kasus pencurian, maka hukuman kasus intihab dikembalikan kepada keputusan pemerintah. Majlis hakim yang berwenang, berhak menjatuhkan hukuman kepada mereka, sesuai dengan tingkat kriminal yang mereka lakukan.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |