Panitera PN Jakpus Bacakan Penetapan Eksekusi Hotel Sultan

2 hours ago 2

PANITERA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, membacakan penetapan putusan eksekusi pengosongan Hotel Sultan. Keputusan itu diambil berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK). 

Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Patmika, menyatakan proses eksekusi Hotel Sultan telah sesuai dengan persyaratan. "Tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan," ujar Ahyar kepada wartawan di area Hotel Sultan, Kamis, 18 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ahyar mengatakan dengan adanya penetapan tersebut maka juru sita pengadilan bisa mulai melaksanakan proses. "Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi," kata Ahyar. 

Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno, Hendry Arisandi sebelumnya mengatakan bahwa persiapan teknis menjelang proses eksekusi mulai dilaksanakan. Langkah persiapan itu dilakukan lantaran belum adanya itikad baik dari pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco. 

Henry menyatakan, PT Indobuildco hingga kini belum menjalankan perintah pengadilan perihal pengosongan obyek eksekusi. "Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan," ujar Hendry melalui keterangan tertulis dikutip pada Rabu, 17 Juni 2026. 

Menurut Hendry, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah menyiapkan mekanisme apabila pada saat eksekusi masih terdapat barang-barang milik PT Indobuildco di dalam kawasan Blok 15 GBK. Seluruh barang itu akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi serta terjaga.

Sengketa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan itu telah berlangsung bertahun-tahun. Persoalan sempat memanas ketika pemilik Hotel Sultan, PT Indobuildco, belum mengosongkan lahan meski tenggat aanmaning atau teguran pengadilan berakhir pada Selasa, 17 Februari 2026.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 19 Mei 2026. Surat tersebut juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. 

Menurut Kharis, jeda waktu hampir satu bulan yang diberikan pengadilan seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan Blok 15 GBK secara sukarela. Di sisi lain, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.

Ervana Trikarinaputri, Hanin Marwah, dan Riani Putri Sanusi ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |