DIREKTUR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, memenuhi panggilan klarifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 Juni 2026. Penyidik memeriksa Fadhil sebagai saksi dalam laporan dugaan teror, percobaan pembunuhan berencana, dan tindak pidana lain mengenai penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
“Hari ini saya Fadhil Alfathan Direktur LBH Jakarta didampingi oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi menghadiri undangan klarifikasi,” kata Fadhil di Polda Metro Jaya, Kamis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fadhil merupakan lanjutan penyelidikan atas laporan yang mereka ajukan ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, Fadhil menjadi saksi keenam yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Alif menilai penyidik perlu memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan para pelaku yang sebelumnya terungkap dalam investigasi TAUD. Ia menyebut pemanggilan perlu dilakukan terhadap jajaran Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI dan atasan mereka dalam rantai komando.
Fadhil mengatakan pihaknya belum mengetahui substansi yang akan didalami penyidik. Namun, ia menduga pemeriksaan berkaitan dengan aktivitas Andrie sebelum menjadi korban penyiraman air keras, termasuk kunjungannya ke kantor LBH Jakarta.
Selain itu, Fadhil menyebut LBH Jakarta bersama TAUD telah melakukan investigasi independen yang menemukan sedikitnya 16 pelaku lapangan. Temuan itu berbeda dengan hasil penanganan yang dilakukan institusi TNI maupun penyidik kepolisian. “Kami berkeyakinan memang pelakunya tidak hanya empat yang diadili kemarin tapi pelakunya lebih dari itu,” ujar dia.
Fadhil berharap pemeriksaan dapat mengungkap keterlibatan pihak lain, mulai dari pelaku lapangan, aktor intelektual, hingga pihak yang diduga bertanggung jawab dalam struktur komando. Karena itu, ia kembali mendorong penyidik memanggil Komandan Denma Bais, Kepala Bais nonaktif, Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan. “Agar terang peristiwanya karena bagi kami sejak awal dalam temuan kami ini adalah operasi intelijen,” kata Fadhil.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, yang sehari sebelumnya menjalani klarifikasi selama sekitar delapan jam, mengatakan penyidik mengajukan 21 pertanyaan terkait kasus tersebut. Dalam pemeriksaan itu, ia meminta polisi tidak hanya berfokus pada lingkaran Andrie, tetapi juga memeriksa pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan para pelaku. “Saya mendorong supaya ada pemanggilan kepada Komandan Denma Bais TNI,” ujar Dimas.
Dimas mengatakan penyidik juga masih mempertimbangkan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk tim dokter yang menangani Andrie di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Menurut Dimas, kondisi Andrie kini berangsur membaik. Korban telah menjalani fisioterapi intensif dan rawat jalan. Namun, tim dokter masih mempersiapkan tindakan lanjutan untuk mata kanan Andrie yang terkena dampak paling serius akibat siraman air keras. “Per hari ini kondisi Andrie Yunus itu sudah berangsur membaik secara fisik,” kata Dimas.
Meski demikian, ia mengatakan dokter masih memantau kondisi mata kanan Andrie karena masih terdapat potensi gangguan penglihatan permanen. Saat ini tim medis terus melakukan asesmen berkala sambil menunggu tindakan medis berikutnya.
Sebelumnya, Andrie disiram air keras oleh dua orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Dua orang tersebut terungkap sebagai bagian dari sekelompok anggota Bais TNI.
Andrie kemudian berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, sekitar pukul 12 malam dengan keluhan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan. Ia mengalami luka bakar pada lebih dari 20 persen bagian tubuhnya.
Kini, empat orang anggota Bais TNI itu telah diadili dan divonis hukuman penjara 1,5 tahun sampai 3 tahun di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Edi dan Budhi juga telah dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)














