PRESIDEN Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Pembentukan KNIU dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2026.
Dalam salinan Perpres Nomor 31 Tahun 2026, tertulis bahwa regulasi ini bertujuan untuk penguatan peran Indonesia dalam meningkatkan kualitas pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di tingkat internasional. Organisasi tingkat nasional KNIU berkedudukan langsung di bawah Presiden.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Beleid yang diteken Prabowo pada 13 Mei 2026 ini memberikan mandat bagi KNIU untuk mengoordinasikan dan menyelaraskan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan dalam berbagai program UNESCO di Tanah Air.
“KNIU mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi secara lintas sektoral dalam pengembangan program UNESCO,” demikian bunyi Pasal 3 Perpres 31/2026.
Selain tugas koordinasi tersebut, KNIU menjalankan fungsi pemetaan, perencanaan, dan penyelarasan program, penyusunan strategi, fasilitasi dan sinkronisasi kerja sama, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program UNESCO di Indonesia.
Perpres tersebut juga mengatur susunan organisasi KNIU. Pasal 5 menyebutkan, KNIU terdiri atas unsur pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat.
Dalam struktur organisasinya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan ditunjuk sebagai pengarah KNIU. Sementara itu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan didapuk menjadi ketua.
Keanggotaan KNIU melibatkan sejumlah menteri dan kepala lembaga, mulai dari menteri yang membidangi urusan luar negeri, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan. Selain itu, keanggotaan juga diisi menteri yang mengurusi komunikasi dan informasi, hingga kepala lembaga pemerintah yang menangani penelitian, pengembangan, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.
Perpres ini mengatur mekanisme pertanggungjawaban KNIU kepada Presiden. Ketua KNIU diwajibkan menyampaikan laporan kinerja dan pelaksanaan tugas secara berkala. “Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi KNIU kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan setelah berkoordinasi dengan pengarah,” demikian tertulis pada Pasal 20 ayat (3).



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499207/original/032366000_1770779753-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T101208.314.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499571/original/089965800_1770789860-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T123240.788.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)


