Vasektomi Syarat Penerima Bansos ala Dedi Mulyadi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

10 hours ago 6

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tak henti-henti menggulirkan program menarik. Kali ini, dia menggulirkan program keluarga berencana (KB) bagi para pria yang telah berumah tangga dan telah memiliki anak dengan metode vasektomi.

Pria yang bersedia menjalani program tersebut akan diberi insentif oleh gubernur. Nantinya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan melakukan pencatatan.

"Udah jalan, setiap orang bertemu saya yang minta bantuan, kemarin di Bandung sudah dan nanti setiap hari Rabu itu dicatatkan. Nanti ada kegiatan vasektomi dan yang (menjalani) vasektomi-nya dikasih insentif Rp500 ribu oleh gubernur,” kata Dedi, mengutip Kanal News-Liputan6.com via Health, Minggu (4/5/2025).

Namun Dedi Mulyadi tidak merinci secara jelas terkait pemberian intensif akan dilakukan berkelanjutan atau saat pelaksanaan. Namun, warga yang telah melakukan vasektomi akan mendapatkan berbagai bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jadi gini saya ini kan orang yang bukan administratif praktis, saya ini sering banyak banget orang yang minta tolong saya untuk biaya lahiran, lahiran itu nggak tanggung-tanggung loh Rp25 juta, Rp15 juta karena rata-rata sesar dan itu rata-rata anak ke 4, anak kelima,” ucap Dedi.

Dari fenomena tersebut, Dedi mencoba mencari solusi untuk menekan biaya kebutuhan hidup warga dengan angka kelahiran. Selain itu, Dedi menilai, warga yang telah siap menikah, maka akan siap terhadap biaya kebutuhan hidup keluarga.

Program vasektomi yang lantas diinterpretasikan sebagai prasyarat penerima bansos pun viral dan lantas memicu kontroversi. Salah satunya terkait dengan hukum vasektomi dalam Islam.

Sebelum membahas hukum Islam tentang vasektomi, alangkah lebih baik kita mengetahui arti vasektomi.

Simak Video Pilihan Ini:

Video Ngeri Tornado di Sumedang, Puting Beliung Dahsyat Rancaekek

Vasektomi Adalah..

Melansir kanal Health Liputan6.com, vasektomi adalah metode kontrasepsi untuk pria dengan cara memutus atau mengikat saluran sperma yang menghubungkan testis ke penis.

Menurut dr. Eggi Respati, SpU dari Eka Hospital Depok, vasektomi adalah kontrasepsi mantap. Artinya, ketika sudah dilakukan maka pria benar-benar tidak akan memiliki keturunan lagi.

Lantas, bagaimana jika orang yang sudah terlanjur divasektomi tiba-tiba ingin memiliki keturunan lagi?

“Vasektomi itu sebetulnya prosedur simpel, tidak terlalu berat, operasi sederhana yang penyembuhannya pun cepat. Cuma vasektomi itu setelah dilakukan, maka tidak akan balik lagi. Untuk kembali lagi pun butuh operasi tambahan yang lebih sulit,” kata Eggi dalam temu media di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Hukum Melakukan Vasektomi pada Pria

Lantas, bagaimana hukumnya pria yang melakukan tindakan vasektomi tersebut? Berikut ini adalah penjelasan Ustadz Muhaimin Yasin, Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin Lombok Barat dan Mahasantri Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta, di laman NU Online, dikutip Ahad (4/5/2025).

Menurut Muhaimin, Imam Syihabuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj menjelaskan, penggunaan obat-obatan atau tindakan yang bisa mencegah kehamilan tidak diperbolehkan, bahkan haram. Berikut uraian lengkapnya:

‌أَمَّا ‌اسْتِعْمَالُ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ دَوَاءً لِمَنْعِ الْحَبَلِ فَقَدْ سُئِلَ عَنْهَا الشَّيْخُ عِزُّ الدِّينِ فَقَالَ: لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ ذَلِكَ وَظَاهِرُهُ التَّحْرِيمُ، وَبِهِ أَفْتَى الْعِمَادُ بْنُ يُونُسَ، فَسُئِلَ عَمَّا إذَا تَرَاضَى الزَّوْجَانِ الْحُرَّانِ عَلَى تَرْكِ الْحَبَلِ هَلْ يَجُوزُ التَّدَاوِي لِمَنْعِهِ بَعْدَ طُهْرِ الْحَيْضِ. أَجَابَ لَا يَجُوزُ اهـ.

Artinya, “Adapun penggunaan obat-obatan untuk pria dan wanita dengan tujuan mencegah kehamilan, Syekh Izzuddin pernah ditanya tentang hal tersebut, ia menjawab, ‘Bahwa wanita tidak boleh mengonsumsi obat untuk mencegah kehamilan, secara nyata adalah haram.’ Berkaitan dengan hal itu, Imam Al-Imad bin Yunus berfatwa, bahwa ia pernah ditanya tentang pasangan suami-istri yang merdeka (bukan budak), sama-sama setuju untuk tidak mengikuti program hamil, apakah boleh mengambil tindakan medis atau berobat untuk tidak hamil setelah suci haid? Kemudian ia menjawab, ‘Tidak boleh.’ (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut: Darul Fikr, 1984] juz 8, halaman 443).

Muhaimin menjelaskan, pendapat serupa dikemukakan oleh Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitabnya, Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Fathil Qarib, haram hukumnya memberhentikan kehamilan secara permanen. Akan tetapi, hukumnya makruh, kalau hanya untuk menjaga jarak kelahiran anak atau menunda kehamilan dalam tempo tertentu:

وكذلك استعمال المرأة الشيء الذي يبطىء الحبل او يقطعه من اصله فيكره فى الاول و يحرم في الثاني

Artinya, “Penggunaan sesuatu atau obat-obatan pada wanita yang bertujuan untuk memperlambat kehamilan atau memutuskannya secara permanen, maka dalam kasus yang pertama dimakruhkan dan haram hukumnya untuk kasus yang kedua.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri, [Beirut, Darul Fikr, t.t] halaman 95).

Simpulan Hukum

Dapat disimpulkan bahwa memutuskan kehamilan secara permanen hukumnya adalah haram, sebagaimana yang telah dipaparkan oleh ulama di atas. Wallahu a’lam bisshawab.

Penulis: M Nadin, Madrasah Diniyah Miftahul Huda I Cingebul

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |