Waspada Hoaks BSU BPJS Ketenagakerjaan, Kenali Modus Penipuan dan Cara Cek Resmi

5 days ago 14

Liputan6.com, Jakarta- Maraknya hoaks terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi perhatian serius. Penipuan ini seringkali beredar melalui media sosial, menjerat masyarakat dengan iming-iming kemudahan pengecekan status penerima atau janji nominal bantuan yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

Modus operandi para pelaku kejahatan siber mengatasnamakan ini bervariasi, mulai dari penyebaran infromasi pendaftaran hingga pemeriksaan status  penerima bantuan, dengan mengarahkan penerima informasi untuk mengakses pendaftaran lewat tautan palsu dan permintaan pengisian data pribadi yang sensitif.

Tujuannya dibagikan informasi palsu tentan pendaftaran dan pemeriksaan status penerima BSU BPJS Ketenagakeraan  tersebut jelas, yakni mencuri informasi pribadi korban melalui teknik phishing atau modus penipuan lainnya yang merugikan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya. Banyak pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen penyaluran bantuan sosial untuk melancarkan aksi penipuan, terutama yang berkaitan dengan data pribadi.

Modus Hoaks Tautan Palsu BSU BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu modus penipuan yang paling sering ditemukan adalah penyebaran tautan atau link palsu untuk pengecekan status penerima BSU. Klaim tautan resmi ini, seperti yang pernah diunggah di Facebook, seringkali menjanjikan pencairan dana BSU senilai Rp 600 ribu.

Jika tautan palsu tersebut diklik, pengguna akan diarahkan ke halaman situs yang meminta sejumlah data pribadi, seperti nomor Telegram atau informasi sensitif lainnya. Praktik ini berpotensi menjadi modus penipuan berbentuk phishing, di mana data pribadi yang dimasukkan dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kemnaker telah menegaskan bahwa informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi mereka, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Tautan di luar situs resmi tersebut dipastikan palsu atau penipuan.

Hoaks juga pernah beredar mengenai tautan cek BSU 2025 tanpa perlu Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang hanya meminta nama lengkap dan nomor telepon. Faktanya, tautan tersebut tidak mengarah ke laman resmi, karena situs resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker tetap mensyaratkan NIK untuk pengecekan status penerima BSU.

Waspada Permintaan Data Pribadi Mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan

Selain tautan palsu, masyarakat juga perlu mewaspadai informasi yang berisi permintaan pengisian data bagi penerima BSU mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau BPJS Ketenagakerjaan. Pesan ini seringkali disebarkan melalui pesan singkat atau pesan berantai di aplikasi seperti WhatsApp.

Kemnaker melalui laman Instagram resminya telah menegaskan bahwa informasi terkait pengisian data penerima BSU melalui pesan singkat tersebut adalah hoaks. Data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem, tanpa ada permintaan data langsung kepada masyarakat.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) juga mengimbau calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun. Permintaan pengisian data penerima BSU yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang tidak benar atau hoaks, dan dapat berujung pada penyalahgunaan data pribadi.

Kanal Resmi Pengecekan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Terpercaya

Untuk menghindari penipuan dan memastikan kebenaran informasi, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kanal resmi yang disediakan pemerintah. Kanal-kanal ini adalah satu-satunya sumber informasi valid mengenai status penerimaan BSU.

  • Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan: Akses informasi dan pengecekan status BSU melalui bsu.kemnaker.go.id.
  • Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memeriksa eligibilitas Anda sebagai penerima BSU.
  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan ini memungkinkan pengguna untuk mengecek status BSU dengan mudah melalui perangkat seluler.
  • Aplikasi Pospay: Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran BSU juga dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, dan statusnya dapat dicek melalui aplikasi Pospay.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

 Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |