Liputan6.com, Cilacap - Seseorang yang ingin mualaf atau masuk Islam harus diawali mengucapkan dua kalimah syahadat, yakni asyhadi alla ilaaha illallah, wa asyhadi anna Muhammadarrasulullah.
Pentingnya hal ini maka dalam urutan rukun Islam, mengucapkan syahadat menempati posisi yang utama dan merupakan rukun Islam yang pertama.
Dua kalimat syahadat di atas ini wajib diucapkan sebagai bentuk pengakuan bahwa Allah SWT adalah Tuhan yang tiada tuhan selain-Nya dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT.
Namun terjadi persoalan ketika yang akan masuk Islam ini seorang yang tuna wicara alias bisu. Bagaimana cara orang bisu mengucapkan dua kalimat syahadat ini? Berikut ini penjelasannya.
SImak Video Pilihan Ini:
Doa Gus Muwafiq untuk Kaesang dan Erina
Sah Bersyahadat dengan Bahasa Isyarat
Menukil kemenag.go.id, dalam Islam, orang bisu yang ingin masuk Islam dapat mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bahasa isyarat. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi, dalam kitab Raudhah al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, bahwa jika bahasa isyaratnya dapat dimengerti, maka keislamannya langsung dinilai sah tanpa harus menunggu melaksanakan sholat terlebih dahulu. Akan tetapi jika bahasa isyaratnya tidak dapat dimengerti, maka diwajibkan mengerjakan sholat untuk keabsahan keislamannya.
Berikut perkataan Imam Nawawi dalam kitab Raudhah al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, berikut;
فرع: ويصح اسلام الأخرس بالاشارة المفهمة وقيل لا يحكم باسلامه الا اذا صلى بعد الاشارة وهو ظاهر نصه في الام والصحيح المعروف الاول وحمل النص على ما اذا لم تكن الاشارة مفهمة
"Masalah cabang; dinilai sah keislaman orang yang bisu dengan menggunakan bahasa isyarat yang dapat dimengerti. Dalam pendapat lain dikatakan bahwa keislamannya tidak diakui kecuali dia melaksanakan shalat setelah berikrar dengan bahasa isyarat. Ini adalah zahir pendapat Imam Syafi'i yang terdapat dalam kitab al-Umm. Pendapat yang benar dan dikenal adalah pendapat yang pertama. Sementara pendapat Imam Syafi'i itu mesti dipahami dalam konteks ketika bahasa isyarat tidak dapat dimengerti.”
Sah Karena Keterbatasannya
Berdasarkan pendapat Imam Nawawi, keislaman orang bisu yang mengikrarkan dua kalimat syahadat dengan bahasa isyarat yang dapat dimengerti adalah sah dan diterima. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih al-masyaqqah tajlibut taysir (kesukaran dapat melahirkan kemudahan).
Orang bisu tidak dapat mengucapkan dua kalimat syahadat secara lisan karena keterbatasannya, maka ia diperbolehkan menggunakan bahasa isyarat sebagai pengganti.
Sedangkan pendapat Imam Syafi'i yang menyatakan bahwa keislaman orang bisu tidak diakui kecuali setelah melaksanakan shalat dinilai kurang tepat. Hal ini dikarenakan shalat adalah ibadah yang bersifat fardhu 'ain, sedangkan keislaman adalah syarat sahnya ibadah. Oleh karena itu, keislaman seseorang tidak dapat bergantung pada pelaksanaan shalat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keislaman orang bisu yang mengikrarkan dua kalimat syahadat dengan bahasa isyarat yang dapat dimengerti adalah sah dan diterima, tanpa harus menunggu pelaksanaan shalat terlebih dahulu.
Penulis: Khazim Mahrur/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul