Liputan6.com, Jakarta - Sedekah memiliki banyak keutamaan. Di antara keutamaan sedekah ialah dilipatgandakan harta orang yang bersedekah. Allah SWT berfirman:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 261).
Sebagian masyarakat yang memiliki tanggungan utang, mereka bersedekah dengan berharap rezekinya lancar guna membayar utang tersebut. Apakah pemahaman ini dibenarkan oleh syariat Islam?
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan terkait orang yang bersedekah akan tetapi memiliki utang. Simak selengkapnya di bawah ini.
Saksikan Video Pilihan Ini:
JJLS Cilacap Bak Kubangan Kerbau, Ratusan Warga Demonstrasi
Pahala Sedekah dan Bayar Utang
Buya Yahya mengatakan bahwa segala amalan termasuk bersedekah ada ilmunya. Sebab, jika beramal tanpa ilmu maka amalnya tidak akan diterima oleh Allah SWT
"Ilmunya sederhana. Jika Anda punya utang, Anda harus tahu bahwasanya di saat Anda bersedekah, Anda ingin pahala atau sanjungan dari manusia? Kalau (ingin) pahala, berarti Anda kenal Allah. Jika membayar utang, itu kewajiban, pahalanya lebih gede daripada Anda bersedekah," jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat (10/1/2025).
Menurut Buya Yahya, antara pahala bersedekah dan membayar utang tidak bisa dibandingkan, karena membayar utang merupakan kewajiban. Lalu bagaimanakah hukumnya bersedekah bagi orang yang memiliki utang?
Hukum Sedekah tapi Masih Punya Utang
"Yang pertama, jika utangmu itu utang yang sudah jatuh tempo, harus kau bayar saat itu, maka saat itu juga Anda tidak boleh bersedekah. Kalau Anda bersedekah, jatuhnya haram, dosa," tutur Buya Yahya.
Akan tetapi, jika utangnya belum jatuh tempo, misalnya jatuh temponya bulan depan dan orang tersebut mempunyai harapan mampu membayarnya di bulan depan. Maka, bagi orang tersebut diperbolehkan bersedekah dan tidak haram karena tidak tergolong orang yang menunda utang.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan rincian yang ketiga. Ada syarat tertentu bagi orang yang utangnya sudah jatuh tempo tapi ingin berinfak atau bersedekah.
"Boleh Anda bersedekah atau infak, sementara Anda punya utang yang jatuh tempo, boleh dengan catatan Anda meminta izin kepada orang yang meminjami uang kepada Anda," pungkas Buya Yahya.
Wallahu a’lam.