Liputan6.com, Jakarta - Hubungan antara umat Islam dan nonmuslim dalam konteks sosial keagamaan kerap memunculkan pertanyaan tentang batasan yang diperbolehkan dalam syariat. Salah satu persoalan yang menarik perhatian adalah tentang hukum melaksanakan sholat di masjid yang lahannya merupakan pemberian nonmuslim.
Persoalan ini dikupas oleh pendakwah kelahiran Sumatera Barat Ustadz Abdul Somad (UAS), yang dikenal luas dengan penjelasan agama berbasis dalil dan kajian klasik. UAS menyoroti contoh konkret yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Menurut penjelasan UAS, ada sebuah masjid yang dibangun di atas sebuah lahan yang bangunannya pemberian seorang nonmuslim. Masjid tersebut berdiri di kawasan Pecinan Medan dan dikenal dengan nama Masjid Cong Api, warisan sejarah hubungan harmonis antara Sultan Melayu dan komunitas Tionghoa nonmuslim.
Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa hal semacam itu diperbolehkan selama tidak mengandung unsur kristenisasi, politisasi, atau tujuan-tujuan tersembunyi untuk menguasai umat Islam.
Pernyataan ini dikutip pada Jumat (27/04/2025) dari tayangan video di kanal YouTube @DakwahCyber yang membahas secara rinci tentang hukum hadiah dari nonmuslim.
Simak Video Pilihan Ini:
Konyol, Hujan-hujan kon Tawuran
Kisah Nabi Muhammad SAW Dapat Hadiah dari Nonmuslim
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, jika tidak ada maksud buruk di balik pemberian tersebut, maka umat Islam boleh menerima hadiah berupa tanah, bangunan, atau fasilitas lain dari nonmuslim. Dasar yang digunakan adalah praktik yang pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad SAW menerima hadiah dari Raja Alexandria yang beragama Kristen Ortodoks Koptik. Hadiah tersebut berupa kain putih yang kemudian digunakan oleh Nabi tanpa keberatan.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga menerima hadiah berupa madu. Madu itu dikonsumsi Nabi dan menjadi dalil lain atas kebolehan menerima hadiah dari nonmuslim selama isinya halal.
Ustadz Abdul Somad menekankan pentingnya memperhatikan kandungan hadiah. Jika makanan, minuman, atau pakaian yang diberikan itu halal dan tidak ada unsur agama lain di dalamnya, maka penerimaannya sah secara syariat.
Dalam konteks ini, sholat di masjid yang dibangun di atas lahan pemberian nonmuslim tidak menjadi masalah, selama syarat-syarat tersebut terpenuhi. Masjid tetap sah digunakan untuk beribadah.
Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad mengutip pendapat dari kitab-kitab fiqih klasik. Salah satunya disebutkan dalam Sunan Said Sabit yang membahas tentang wakaf dan sedekah dari nonmuslim.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa jika orang nonmuslim berwakaf atau bersedekah, maka pahala kebaikan itu langsung dibalas Allah di dunia, bukan di akhirat. Ini menjelaskan kenapa banyak nonmuslim yang hidup kaya raya.
Balasannya Khusus di Dunia
Menurut Ustadz Abdul Somad, hal ini adalah bentuk keadilan Allah yang membalas amal baik semua makhluk, tanpa membedakan agama. Namun, balasan tersebut terbatas hanya di dunia saja.
Dengan penjelasan tersebut, umat Islam tidak perlu merasa ragu atau bimbang untuk menggunakan fasilitas umum, termasuk masjid, yang merupakan hasil sumbangan atau wakaf dari nonmuslim.
Namun, penting untuk tetap menjaga akidah dan waspada terhadap segala bentuk upaya tersembunyi yang bisa merusak keyakinan atau mengarahkan pada syirik.
Masjid Cong Api di Medan menjadi salah satu contoh hidup harmoni antarumat beragama yang berlangsung sejak zaman dahulu tanpa mengurangi keimanan umat Islam.
Dalam Islam, prinsip kehati-hatian memang dianjurkan, namun juga diiringi dengan sikap adil dan berprasangka baik, selama tidak ada bukti pelanggaran terhadap ajaran Islam.
Akhirnya, sholat di masjid pemberian nonmuslim tetap sah dan diperbolehkan selama masjid itu memenuhi syarat sah tempat sholat dan tidak digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan Islam.
Panduan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di tengah keragaman sosial yang semakin kompleks.
Ustadz Abdul Somad juga mengingatkan bahwa inti dari semua ini adalah menjaga niat, menjaga keikhlasan, dan tetap teguh berpegang pada ajaran Islam tanpa terjebak pada perbedaan sosial.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul