Cerita Dedi Mulyadi Geram ke Kades Klapanunggal, Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah soal Premanisme

20 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi geram dengan tingkah Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang meminta tunjangan hari raya (THR) Rp165 juta ke perusahaan. 

Menurut Dedi, Kades Klapanunggal telah melanggar aturan dan mesti diproses hukum. Dedi menilai kades tersebut sudah seperti preman. Hal ini tidak sejalan dengan Dedi yang ingin memberantas praktik premanisme, khususnya di Jawa Barat.

"Nah ini kan, meminta. Artinya meminta diberi, kalau saya lebih cenderung ketika di Subang saya menginstruksikan untuk dilakukan penangkapan terhadap premanisme, kemudian di Bekasi juga dilakukan penangkapan, dan berbagai tempat lain juga dilakukan penangkapan,” ujar Dedi, Rabu (2/4/2025). 

“Saya cenderung ya kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," sambungnya seperti dinukil dari laporan kanal News Liputan6.com.

Praktik premanisme memang sering ditemukan di masyarakat. Bahkan, kerap menakuti orang-orang yang pada akhirnya melakukan pemerasan. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai premanisme? Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah pernah membahasnya.

Saksikan Video Pilihan Ini: 

Laguna Segara Anakan Cilacap, Rumah untuk Buaya Muara

Promosi 1

Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah tentang Premanisme

Ustadz Khalid Basalamah menegaskan bahwa tidak ada premanisme dalam Islam. Islam melarang seorang muslim menakut-nakuti muslim lainnya. Hal ini disebutkan dalam hadis riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih.

“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR Abu Daud nomor 5004)

“Menakut nakuti gak boleh, ini bahaya sekali. Jadi, nggak ada premanisme dalam Islam,” tegas Ustadz Khalid Basalamah dikutip dari Instagram @khalidbasalamahofficial, Kamis (3/4/2025).

Ustadz Khalid menyarankan orang-orang yang berlagak seperti preman lebih baik berangkat ke Palestina. Ketimbang mengganggu orang lain di jalan, lebih baik berjuang di jalan Allah bersama pejuang Palestina, malah ada peluang mati syahid.

Bukan melakukan premanisme, Ustadz Khalid menekankan bahwa Islam memerintahkan setiap muslim menolong sesamanya. Hal ini jgua disebtukan dalam hadis riwayat Muslim. Rasulullah SAW bersabda,

Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR Muslim nomor 2699)

“Ini jelas sekali. Kita juga disuruh tolong. Tidak boleh takut-takuti. Disuruh bantu. Disuruh jenguk kalau dia sakit. Apa saja nasihatkan. Berarti semuanya kebaikan-kebaikan ini. Orang muslim bahkan senyum dengan muslim yang lain kata nabi bernilai sedekah,” tuturnya.

Hukum Muntahib, Mendekati Praktik Premanisme

Dewan Pembina Konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits pernah mendapat pertanyaan dari pembacanya mengenai hukum premanisme dalam Islam. Namun, Ustadz Ammi menjelaskannya kepada kasus yang mendekati praktik premanisme, yakni muntahib dan perbuatannya disebut nahab atau intihab.

Ulama beberapa madzhab memberikan definisi tentang muntahib. Mengutip alaman Konsultasisyariah.com, Hanafiyah menjelaskan, intihab adalah mengambil harta (orang lain) secara terang-terangan, dengan memaksa, dan dilakukan di tengah kota atau desa. (Tabyin Haqaiq, 9/147)

Mazhab Syafi’iyah mendefinisikan bahwa muntahib adalah orang yang mengambil harta orang lain dengan cara memaksa dan menindas (korban), yang diketahui (masyarakat). (An-Nadzm Al-Mustahdzab, 2/277)

Sementara, madzhab hambali mendefinisikan, muntahib adalah orang yang menggunakan kekuatan dan penindasan untuk mengambil harta orang lain dengan cara merampas. (Syarh Muntaha Al-Iradat, 11/209)

“Jika kita perhatikan, semua definisi di atas tidaklah bertentangan. Dengan memperhatikan semua definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa muntahib adalah orang yang mengambil harta dengan cara merampas, secara terang-terangan, disertai penindasan dan menggunakan kekuatan,” tulis Ustadz Ammi.

Hukuman bagi Muntahib/Preman

Menurutnya, tidak ada hukuman khusus bagi muntahib/preman, karena kasus intihab tidak sama dengan pencurian, sehingga tidak dipotong tangannya. Hal ini ditegaskan dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُنْتَهِبِ قَطْعٌ، وَمَنْ انْتَهَبَ نُهْبَةً مَشْهُورَةً فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya, “Seorang muntahib tidak dihukum dengan potong tangan. Barang siapa yang melakukan intihab secara terang-terangan maka bukan termasuk pengikut jalan kami.” (HR. Abu Daud 4391 dan dishahihkan Al-Albani)

Karena muntahib tidak memiliki hukum khusus sebagaimana layaknya kasus pencurian, maka hukuman kasus intihab dikembalikan kepada keputusan pemerintah. Majelis hakim yang berwenang, berhak menjatuhkan hukuman kepada mereka, sesuai dengan tingkat kriminal yang mereka lakukan.

“Setelah saya konsultasikan dengan Dr. Muhammad Arifin Baderi, beliau menambahkan, ‘Bila pemerintah/hakim merasa bahwa perilaku mereka tidak dapat dihentikan kecuali dengan hukuman mati, maka pemerintah dibenarkan untuk menjatuhkan hukuman itu agar menimbulkan efek jera bagi mereka dan lainnya’,” pungkasnya.

Wallahu a’lam.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |