Liputan6.com, Jakarta - Setelah berlalunya bulan Ramadhan, kita masih diberikan kesempatan untuk dapat melanjutkan ibadah puasa, yaitu puasa Syawal. Puasa sunnah ini dilaksanakan selama enam hari pada bulan Syawal.
Sementara itu, momen Lebaran biasanya dihiasi dengan berbagai tradisi, mulai dari saling berkunjung antar keluarga, bertukar hadiah, hingga menikmati hidangan lezat yang khas selama perayaan Idul Fitri.
Menerima hidangan ketika bertamu di hari Lebaran adalah bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap tuan rumah yang telah menyiapkan makanan.
Tentu saja, sebagai tamu, merasa tidak enak hati jika harus menolak hidangan yang sudah disiapkan dengan penuh keikhlasan. Namun di sisi lain, ada kewajiban untuk menjaga ibadah puasa Syawal yang sedang dilaksanakan.
Lantas, apakah sebaiknya puasa dibatalkan untuk menghormati tuan rumah atau justru tetap dilanjutkan? Berikut ulasannya mengutip dari laman NU Online.
Saksikan Video Pilihan ini:
Peduli Tetangga dengan Sembako Cantel Ala Warga Ajibarang Banyumas
Puasa Syawal dan Bertamu di Hari Lebaran
Dalam momen seperti lebaran saat ini, hendaknya ada komunikasi yang terbuka antara tamu dengan tuan rumah dengan memberi tahu bahwa sedang menjalankan puasa Syawal.
Bila tuan rumah tidak keberatan dengan puasa tamunya, puasa Syawal dapat dilanjutkan. Sebaliknya, kalau tuan rumah merasa keberatan, membatalkan puasa dengan menyantap hidangan yang sudah disiapkan tuan rumah justru lebih utama.
Pendapat ini didasarakan pada teladan Nabi Muhammad Muhammad saw ketika ada sebagian sahabat yang bersikukuh puasa sunnah di tengah jamuan makanan. Rasulullah kemudian menyuruhnya untuk membatalkan puasanya, kemudian mengganti di kemudian hari.
Keutamaan Menghormati Tuan Rumah
يَتَكَلَّفُ لَكَ أَخُوكَ الْمُسْلِمُ وَتَقُولُ إنِّي صَائِمٌ، أَفْطِرْ ثُمَّ اقْضِ يَوْمًا مَكَانَهُ
Artinya: “Saudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata, ‘Saya sedang berpuasa?’ Batalkanlah puasamu dan qadha’lah pada hari lain sebagai gantinya,” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Dari hadis ini, para ulama kemudian merumuskan, ketika tuan rumah keberatan atas puasa sunnah tamunya, maka hukum membatalkan puasa sunnah baginya untuk menyenangkan hati (idkhalus surur) tuan rumah adalah sunnah karena perintah Nabi SAW dalam hadis tersebut.
Bahkan, lebih lanjurt dalam kondisi seperti kasus ini, pahala membatalkan puasa lebih utama daripada pahala berpuasa. Pendapat ini sebagaimana dikemukakan Sayyid Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi dalam karyanya, I’anatut Thalibin.