Dilan Janiyar Kasih Rp800 Juta ke Mantan Suami saat Bercerai, Bagaimana Pandangan Fiqih Islam soal Harta Gono-gini?

7 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Nama Dilan Jinayar, seorang selebgram dan tiktokers, kini sedang ramai diperbinacangkan. Dia membongkar ulah suaminya yang diduga selingkuh dengan sejumlah wanita.

Belakangan, rumah tangga Dilan Janiyar dengan Safnoviar Tiasdi bubar. Mereka bercerai. Yang bikin takjub warganet, Dilan Jinayar memberikan uang Rp800 juta dan rumah yang lantas disebut sebagai gono-gini.

Uang itu disebut sebagai syarat bercerai. Sementara, Dilan Janiyarlah tulang punggung keluarga tersebut. Boleh dibilang, dialah yang menghasilkan walau si suami menjadi manajernya.

Penghasilan itu diperolehnya dari aktivitasnya di berbagai linimassa, sebagai seorang pemengaruh yang cukup populer.

Terlepas dari kasus ini, sebagai bahan pendidikan, apakah harta gono-gini itu ada dalam fiqih Islam dan bagaimana aturannya?

Berikut ini adalah ulasan dari Ustadz Ahmad Sarwat, Lc, pengasuh laman Rumah Fiqih, tentang harta gono-gini. Ustadz Sarwat mendapatkan pertanyaan dari seorang pembaca tentang harta gono-gini dan status warisan orangtua saat bercerai.

Berikut ini rangkumannya, dilansir Kamis (1/4/2025).

Simak Video Pilihan Ini:

3 Jamaah Sholat Idul Fitri di Alun-Alun Pemalang Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang

Antara Warisan dan Harta yang Diperoleh saat Berkeluarga

Seorang pria bercerita bahwa dia memiliki tanah warisan yang sudah balik nama atas namanya. Kemudian, ada juga rumah pribadi atas nama yang bersangkutan.

Namun, rumah tangganya tak dapat dipertahankan. Dia bertanya, bagaimana pembagian harta gono-gininya dalam Islam?

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustadz Sarwat menjelaskan, dalam sebuah rumah tangga Islam, setiap orang punya hak sendiri-sendiri atas harta yang dimilikinya. Suami punya harta dan harta itu miliknya sepenuhnya. Istri punya harta dan harta itu milik dirinya sepenuhnya.

Demikian juga anak-anak, mereka punya harta dan harta itu milik diri mereka sendiri.

Namun dari sebagian harta milik suami itu, ada kewajiban untuk memberikan sebagiannya untuk istrinya sebagai nafkah, yaitu selama mereka masih menjadi pasangan suami isteri. Besarnya nafkah itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara suami dan istri. Dan nilainya sangat mungkin berbeda antara satu keluarga dengan keluarga lainnya.

Tetapi harta milik istri sepenuhnya milik istri, misalnya gaji yang didapatnya bila dia bekerja atas izin suami, termasuk yang asalnya dari mahar (maskawin) suami. Istri punya hak sepenuhnya untuk membelanjakan harta miliknya itu.

Bagimana Pembagian Harta jika Bercerai?

Ketika terjadi perceraian, maka tidak ada pembagian harta gono gini dalam Islam. Berbeda dengan hukum barat yang harus membagi dua harta bersama bila bercerai, dalam Islam tidak ada urusan dengan harta bersama. Karena Islam tidak mengenal harta bersama antara suami dan istri.

Kecuali bila suami istri itu membentuk sebuah usaha bersama semacam perusahaan, maka bila mereka sepakat bercerai, belum tentu usaha bersama yang mereka miliki harus bubar. Kalau pun harus bubar, maka pembagian asset-asset perusahaan itu diputuskan sesuai dengan perjanjian dalam perusahaan itu, tidak ada kaitannya dengan hubungan suami isteri.

Misalnya, suami istri sepakat membuka toko dengan modal dari harta suami 75% dan dari harta milik istei sebesar 25%. Maka kalau mereka bercerai, toko itu tidak harus bubar. Apalagi bila bisnis itu tetap menguntungkan, mereka tetap bisa mengelola bersama toko itu meski sudah bukan suami isteri lagi.

Kalau pun toko itu mau dibubarkan juga, maka hak suami atas asset toko itu adalah 75% dan hak istri 25%.

Apakah Ada Harta Bersama?

Tapi yang jelas, Islam tidak mengenal harta bersama antara suami isteri, di luar usaha bisnis yang mereka jalankan. Maka harta suami milik suami dan harta isteri milik isteri.

Kalau terjadi perceraian, maka tidak ada secuilpun dari harta suami yang harus diberikan kepada isteri. Dan tidak ada secuil punharta isteri yang harus dibagi kepada suami. Inilah yang adil dan inilah yang benar. Sedangkan harta gono gini yang kita lihat di sekeliling kita tidak ada dasarnya dalam syariah Islam.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Penulis: M Nadin, Madrasah Diniyah Miftahul Huda I Cingebul

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |