Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi, Ini Aturan Hukumnya

3 weeks ago 17

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka HUT ke-80 RI. Hal ini berbeda dengan narapidana pada umumnya yang berhak mendapatkan remisi pada momen-momen tertentu.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak mendapatkan remisi karena ia dipidana dengan pidana penjara seumur hidup. Narapidana dengan vonis seumur hidup tidak termasuk dalam kategori penerima remisi.

"Enggak, enggak dapat," kata Mashudi saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/8/2025), seperti dilansir dari Antara.

Ketentuan ini berlaku bagi semua narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Ini berarti, meskipun ada perayaan hari besar atau momen pemberian remisi umum, Ferdy Sambo tetap tidak akan mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Pengecualian ini merupakan bagian dari sistem hukum pemasyarakatan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk membedakan perlakuan terhadap kejahatan yang dianggap sangat berat dan pelakunya dijatuhi hukuman seumur hidup atau mati.

Dasar Hukum Penolakan Remisi

Dasar hukum yang mengatur mengenai remisi, termasuk pengecualian bagi Ferdy Sambo, tertuang jelas dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal ini merinci syarat-syarat bagi narapidana untuk mendapatkan remisi.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan remisi jika memenuhi beberapa persyaratan. Syarat tersebut meliputi berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Namun, terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 10 ayat (4) UU Pemasyarakatan. Ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa narapidana yang dihukum seumur hidup atau mati tidak dapat memperoleh keringanan berupa remisi. 

Perbandingan Kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Berbeda dengan Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, justru mendapatkan remisi. Putri Candrawathi menerima remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah dua bulan.

Perbedaan ini terletak pada jenis pidana yang dijatuhkan kepada keduanya. Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara, yang merupakan pidana pokok dengan masa waktu tertentu. Sementara itu, Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Pidana dengan masa waktu tertentu memungkinkan narapidana untuk mendapatkan remisi jika memenuhi syarat lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa jenis vonis menjadi faktor penentu utama dalam pemberian atau penolakan remisi.

Perjalanan Vonis Ferdy Sambo

Ferdy Sambo merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyita perhatian publik. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak dan melalui proses hukum yang panjang.

Pada awalnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh pengadilan tingkat pertama. 

Namun, setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), vonis pidana mati tersebut diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Meskipun demikian, vonis seumur hidup ini tetap menempatkan Ferdy Sambo dalam kategori narapidana yang tidak berhak atas remisi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |