Liputan6.com, Cilacap - Artis cantik Irish Bella yang merupakan mantan istri Ammar Zoni kini resmi melepas statusnya sebagai janda. Pria bernama Haldy Sabri resmi menikahinya pada Sabtu (19/10/2024).
Prosesi akad nikahnya banyak tersebar di berbagai platform digital seperti YouTube. Terungkap dari tayangan tersebut Haldy Sabri memberikah mahar atau mas kawin yang sangat fantastis yaitu sebuah masjid.
“Saya nikahkan dan saya kawinkan seorang putri bernama Yris Jetty Dirk de Beule binti Johan de Beule kepadamu dengan maskawin satu buah masjid dibayar tunai,” kata seorang wali hakim yang menikahkan Irish Bella sambil menjabat tangan Haldy Sabri.
“Saya terima nikah dan kawinnya Yris Jetty Dirk de Beule dengan maskawin yang tersebut, tunai,” ucap Haldy Sabri dengan lantang dalam satu tarikan napas. Sesaat kemudian, para saksi menyatakan bahwa pernikahan mereka telah sah.
Simak Video Pilihan Ini:
Bupati Banjarnegara Menangis Saat Kunjungi Panti Sosial, Ini Pesannya
Jadi Sorotan Warganet
Mahar yang diberikan kepada Irish pun menjadi sorotan warganet dan bikin heboh jagat maya.
“The real high quality jendhes 😍🔥 dapet nya gak kaleng2,” kata salah satu warganet.
“Alhamdulillah dapat yang kaya raya tapi mahar mesjid itu melampaui batas dan berat harus di makmurkan mesjid nya jangan sampai kosong dari jamaah,” ungkap warganet lain.
“Ketika wanita sudah memakai logika ☺🤏 Ma syaa Allah Tabarakallah,” yang lainnya menimpali.
Terlepas mahar yang fantastis yang membuat heboh warganet, berikut ini ketentuan-ketentuan mahar atau mas kawin dalam Islam.
Hukum dan Syarat Mahar dalam Islam
Hukum Mahar
Mengutip NU Online, hukum memberikan mahar adalah wajib. Ketentuan hukum ini diambil dari ayat Al-Quran Surat An-Nisa [4] ayat 4 yang secara tegas menggunakan kata perintah kepada para lelaki untuk memberikan mahar kepada wanita yang ia nikahi dengan penuh kerelaan.
Lebih lanjut, melalui keterangan kitab al-Fiqh al-Manhaji, mahar tetap wajib ada meskipun kedua belah pihak rela tidak berikan mahar. Berikut keterangannya:
الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم
Artinya: “Mahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajib”. (Mustafa Al-Khin, Mustafa Al-Bugha, Ali Asy-Syibaji, al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam as-Syafi'i, [Damaskus, Dar el-Qolam: 1979], halaman 75)
Syarat-syarat Mahar
Mahar adalah salah satu bagian terpenting dalam pernikahan. Oleh karenanya, ada empat kriteria atau syarat mahar pernikahan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Benda yang berharga (mempunyai nilai harga). Maka tidak sah jika mahar berupa sesuatu yang sedikit dan tidak ada harganya, seperti sebutir beras.
- Benda suci yang bisa memberi manfaat. Maka tidak sah jika babi maupun khamr dijadikan mahar.
- Mahar tidak boleh diambil dari sesuatu yang dighosob (mengambil hak milik orang lain secara paksa)
- Mahar bukan benda yang belum diketahui.
Penulis: Khazim Mahrur/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul