Liputan6.com, Jakarta- Bank Indonesia (BI) secara tegas membantah informasi yang beredar luas di masyarakat mengenai penerbitan uang baru pecahan Rp 80.000. Kabar tersebut mengklaim bahwa uang ini akan diterbitkan sebagai edisi peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2025.
Klaim uang baru pecahan Rp 80.000 menampilkan gambar Presiden Pertama Indonesia Sukarno, bendera merah putih, peta Indonesia, Garuda Pancasila dan tulisan angka 80 NKRI.
Isu mengenai kemunculan uang baru ini telah menimbulkan kebingungan dan pertanyaan di kalangan publik, terutama di media sosial. Oleh karena itu, klarifikasi resmi dari BI menjadi sangat penting untuk meluruskan informasi yang salah dan mencegah penyebaran disinformasi lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada kabar yang tidak bersumber dari kanal resmi.
Penting bagi setiap individu untuk selalu memverifikasi informasi terkait mata uang melalui sumber-sumber yang kredibel dan terpercaya. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter memiliki saluran komunikasi resmi yang dapat diakses untuk mendapatkan data dan fakta yang akurat mengenai uang Rupiah.
Kewaspadaan terhadap hoaks sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Klarifikasi Resmi dari Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) lewat akun Instagram resminya @ bank_indonesia secara tegas membantah adanya rencana penerbitan uang Rupiah baru pada tahun 2025, termasuk pecahan Rp 80.000 klaim yang menyebutkan uang tersebut merupakan edisi peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dipastikan tidak benar alias hoaks. Penegasan ini disampaikan langsung oleh pihak BI untuk menanggapi isu yang telah menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Masyarakat perlu memahami bahwa setiap penerbitan uang Rupiah baru memiliki prosedur dan pengumuman resmi yang transparan dari Bank Indonesia. Hingga saat ini, tidak ada pengumuman resmi dari BI mengenai penerbitan uang peringatan kemerdekaan dengan nominal tersebut. Hal ini memperkuat fakta bahwa kabar yang beredar adalah informasi palsu yang tidak memiliki dasar kebenaran.
Uang Peringatan Kemerdekaan Terakhir dan Ciri Uang Hoaks
Uang Rupiah Peringatan Kemerdekaan (UPK) terakhir yang diterbitkan oleh Bank Indonesia adalah pada peringatan 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu pada tahun 2020, dengan pecahan Rp75.000. Uang ini merupakan uang koleksi dan bukan alat pembayaran sah dalam transaksi sehari-hari, meskipun secara hukum sah sebagai alat tukar. Penerbitan UPK ini dilakukan secara khusus dan terbatas.
Ciri-ciri uang hoaks yang beredar di media sosial juga dapat dikenali dengan mudah. Uang pecahan Rp80.000 yang digambarkan menampilkan Ir. Soekarno, bendera Merah Putih, peta Indonesia, Garuda Pancasila, serta tulisan dan angka '80 NKRI'. Sementara itu, pada gambar uang pecahan Rp250.000 yang viral, terdapat kejanggalan signifikan. Uang tersebut tidak mencantumkan nama Bank Indonesia, melainkan 'Bank Republik Nusantara', yang jelas bukan lembaga resmi penerbit Rupiah.
Perbedaan nama lembaga penerbit pada uang pecahan Rp250.000 ini menjadi indikator kuat bahwa uang tersebut adalah palsu. Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan dan mengedarkan uang Rupiah di Indonesia. Oleh karena itu, setiap uang yang tidak mencantumkan 'Bank Indonesia' sebagai penerbitnya patut dicurigai sebagai uang tidak resmi atau hoaks.
Uang Rupiah Resmi yang Berlaku dan Imbauan BI
Hingga saat ini, uang Rupiah pecahan terbaru yang resmi beredar dan sah digunakan sebagai alat pembayaran adalah uang Rupiah tahun emisi 2022. Uang ini telah dirancang dengan fitur keamanan terkini untuk mencegah pemalsuan dan memastikan keasliannya. Masyarakat dapat menggunakan uang emisi 2022 ini untuk segala jenis transaksi pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek fakta dan memvalidasi informasi terkait uang Rupiah melalui kanal resmi Bank Indonesia. Masyarakat dapat mengakses situs web resmi BI di bi.go.id, mengikuti akun media sosial resmi BI seperti @bank_indonesia, atau menghubungi contact center BI Bicara di nomor telepon 131 atau WhatsApp 081131131131. Langkah ini penting untuk menghindari penipuan dan penyebaran informasi yang tidak benar.
Edukasi dan kewaspadaan kolektif sangat diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi hoaks mengenai uang baru. Dengan memanfaatkan kanal-kanal resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia, masyarakat dapat memastikan bahwa setiap informasi yang diterima adalah valid dan akurat. Hal ini juga mendukung upaya BI dalam menjaga integritas dan kepercayaan terhadap mata uang Rupiah.