Liputan6.com, Jakarta - Pangeran Arab Saudi, Al Waleed bin Khalid meninggal dunia pada Sabtu (19/7/2025). Al Waleed berpulang untuk selamanya setelah mengalami koma 20 tahun. Banyak orang yang turut berduka, bahkan di media sosial pun ramai menaikkan tagar Pangeran Tidur atau Sleep Prince.
Terlepas dari kabar meninggalnya Al Waleed, ada satu pertanyaan menarik yang bisa menjadi wawasan baru untuk kita sebagai umat Islam. Adalah tentang sholat fardhu yang ia tinggalkan selama koma.
Sebagaimana diketahui, sholat fardhu adalah ibadah yang wajib dikerjakan setiap muslim yang memenuhi syarat wajib melaksanakannya. Sholat fardhu dikerjakan sebanyak 17 rakaat dalam sehari yang terbagi menjadi lima waktu.
Pertanyaannya, jika Al Waleed meninggal setelah koma 20 tahun, apakah keluarga wajib meng-qadha sholat si 'Sleeping Prince'?
Simak ulasan Liputan6.com di bawah ini dengan mengambil rujukan terpercaya pada Senin (21/7/2025).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Aksi Heroik Kapal Bakamla Usir Kapal China Coast Guard di Laut Natuna
Penjelasan tentang Sholat Fardhu bagi Orang Koma
Sebagaimana diketahui, orang koma tidak akan sadarkan diri dalam waktu yang berlangsung lama. Orang yang koma tidak dapat merespons rangsangan dari luar, termasuk suara, sentuhan dan nyeri. Pasien koma juga tidak akan dapat bergerak atau berbicara.
Sementara itu, Imam As-Syafi'i dalam kitab Al-Umm, seperti dinukil dari NU Online, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama wajib sholat adalah erat kaitannya dengan "akal". Syarat utama sholat adalah "berakal" atau dalam keadaan sadar sepenuhnya.
Untuk itu, orang yang kehilangan kesadaran atau tidak berakal, disebabkan gangguan jin, sakit, gila, minum obat bius tidak wajib melaksanakan shalat. Pasalnya, golongan ini dianggap tidak berakal atau tidak memiliki kesadaran utuh. Yang menghalangi mereka untuk melaksanakan shalat.
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى: وَإِذَا غُلِبَ الرَّجُلُ عَلَى عَقْلِهِ بِعَارِضِ جِنٍّ أَوْ عَتَهٍ، أَوْ مَرَضٍ مَا كَانَ الْمَرَضُ ارْتَفَعَ عَنْهُ فَرْضُ الصَّلَاةِ مَا كَانَ الْمَرَضُ بِذَهَابِ الْعَقْلِ عَلَيْهِ قَائِمًا؛ لِأَنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى يَعْقِلَ مَا يَقُولُ وَهُوَ مِمَّنْ لَا يَعْقِلُ وَمَغْلُوبٌ بِأَمْرٍ لَا ذَنْبَ لَهُ فِيهِ بَلْ يُؤْجَرُ عَلَيْهِ وَيُكَفَّرُ عَنْهُ بِهِ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
Artinya, "Imam As-Syafi'i rahimahullah berkata: "Jika seorang laki-laki akalnya tidak berfungsi sebab hal baru yang datang berupa penyakit gila, 'athah (gangguan akal ringan yang membuat ucapan penderitanya kadang seperti ucapan orang gila dan kadang seperti ucapan orang sehat namun terus-menerus terjadi), atau sakit apa saja yang menyebabkan hilangnya akalnya, maka dia tidak wajib shalat selama sakitnya belum sembuh. Hal ini karena dia dilarang shalat sampai dia sadar atas ucapannya dan dia termasuk orang yang tidak sadar dan kalah oleh sesuatu yang tidak ada dosanya padanya. Bahkan, dia akan mendapatkan pahala dan dosa-dosanya akan dihapuskan karenanya, insyaallah ta'ala." (As-Syafi'i, Al-Umm, jilid I, halaman 88).
Dari penjelasan Imam As-Syafi'i tersebut tergambar jelas kewajiban shalat gugur bagi seorang muslim yang kehilangan akalnya, baik itu disebabkan gila, atau penyakit yang menyebabkan hilangnya akal (koma atau pingsan). Dengan demikian, orang yang koma sehingga hilang akal atau kesadarannya karena penyakit, maka gugur kewajibannya untuk melaksanakan sholat.
Pendapat Imam Nawawi
Penjelasan serupa ditegaskan kembali Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu', bahwa orang yang hilang akalnya karena sebab yang tidak diharamkan, seperti gila, pingsan, sakit, minum obat, atau dipaksa minum khamar, maka tidak ada kewajiban shalat baginya.
Hal ini disebabkan karena akal merupakan syarat utama bagi seseorang untuk dikenakan taklif, yaitu beban syariat. Orang yang kehilangan akalnya tidak memiliki akal yang sempurna, sehingga tidak mampu memahami perintah dan kewajiban syariat, termasuk shalat.
Simak penjelasan Imam An-Nawawi berikut ini:
الشرح: من زال عقله بسبب غير محرم ، كمن جن أو أغمي عليه أو زال عقله بمرض أو بشرب دواء لحاجة أو أكره على شرب مسكر فزال عقله فلا صلاة عليه ، وإذا أفاق فلا قضاء عليه ، بلا خلاف للحديث ، سواء قل زمن الجنون والإغماء أو كثر
Artinya, "(Penjelasan): Barang siapa hilang akalnya karena suatu sebab yang tidak haram, seperti orang gila, pingsan, hilang akal karena penyakit, minum obat karena kebutuhan, atau dipaksa minum minuman keras sehingga hilang akalnya, maka tidak ada kewajiban shalat baginya. Jika dia sadar kembali, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadhanya, tanpa ada perbedaan pendapat berdasarkan hadits, baik waktu gila atau pingsannya sedikit maupun banyak. Inilah mazhab kami." (Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Jeddah, Maktabah Irsyad], jilid III, halaman 8).
Untuk itu, jawaban atas pertanyaan apakah orang yang mengalami koma wajib shalat, maka jawabnya: tidak wajib shalat. Alasannya, karena koma merupakan kondisi hilangnya akal dan kesadaran diri. Dalam keadaan tersebut, orang yang mengalami koma tidak mampu menjalankan shalat secara sempurna.
Tidak Wajib Qadha Sholat
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' telah menjelaskan bahwa orang yang hilang akalnya karena sakit sebabnya bukan sesuatu yang haram maka tidak wajib mengqadha sholatnya.
Begitu pun keluarganya tidak perlu mengqadha sholat fardhu orang koma yang kemudian meninggal dunia. Pendapat ini merujuk pada mazhab Syafi’i.
Wallahu a’lam.
Sumber: NU Online