Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari ibunda mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga meninggal karena dianiaya oknum seniornya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan permohonan yang diajukan keluarga mencakup sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis.
"Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum," ujar dia dalam keterangan diterima, Rabu (20/8/2025), seperti dilansir dari Antara.
Lalu bagaimana cara mendapatkan perlindungan dari LPSK?
LPSK merupakan garda terdepan dalam memastikan keadilan bagi individu yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, LPSK memiliki tugas krusial untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi serta korban.
Dalam upaya memperluas jangkauan dan memastikan aksesibilitas, LPSK terus melakukan inovasi dan transformasi. Hal ini termasuk pembukaan kantor perwakilan di berbagai daerah dan pengembangan saluran komunikasi yang beragam.
Masyarakat kini memiliki berbagai pilihan untuk mengajukan permohonan perlindungan, mulai dari kunjungan langsung hingga penggunaan aplikasi digital.
Pihak yang Dapat Mengajukan Perlindungan LPSK
LPSK memiliki mandat untuk melindungi berbagai pihak yang keterangannya sangat penting dalam pengungkapan suatu tindak pidana. Perlindungan ini diberikan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa intimidasi atau ancaman terhadap individu yang berani bersuara. Keberadaan LPSK menjadi jaminan bagi mereka yang berisiko tinggi.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK mencakup beberapa kategori penting dalam sistem peradilan. Mereka adalah individu yang memiliki informasi krusial atau menjadi korban langsung dari suatu kejahatan. Perlindungan ini esensial untuk menjaga integritas kesaksian dan keamanan mereka.
- Saksi: Individu yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa pidana.
- Korban: Individu yang mengalami kerugian fisik, mental, atau ekonomi akibat tindak pidana.
- Saksi Pelaku (Justice Collaborator): Pelaku tindak pidana yang bersedia memberikan keterangan penting untuk membongkar kejahatan yang lebih besar.
- Pelapor (Whistleblower): Individu yang melaporkan dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
- Ahli: Individu yang memberikan keterangan berdasarkan keilmuan atau keahliannya dalam suatu kasus.
Syarat Mendapatkan Perlindungan LPSK
Syarat untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK bervariasi, disesuaikan dengan status pemohon dan tingkat risiko yang dihadapi. Proses seleksi ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memiliki kontribusi signifikan terhadap penegakan hukum. Setiap kategori pemohon memiliki kriteria spesifik yang harus dipenuhi.
Untuk saksi dan korban, perlindungan dapat diberikan jika keterangan yang mereka miliki dianggap penting dalam kasus. Selain itu, tingkat ancaman yang membahayakan keselamatan mereka juga menjadi pertimbangan utama. Analisis dari tim medis atau psikolog serta rekam jejak tindak pidana pemohon turut menjadi faktor penentu dalam keputusan LPSK.
Bagi saksi pelaku atau justice collaborator, perlindungan diberikan dengan syarat adanya ancaman nyata atau kekhawatiran akan terjadinya tekanan fisik atau psikis. Penting juga bahwa tindak pidana yang akan diungkap sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Sementara itu, pelapor dan ahli dapat memperoleh perlindungan jika keterangan mereka sangat penting dan terdapat ancaman yang membahayakan.
Jenis Perlindungan dan Bantuan yang Disediakan LPSK
LPSK menyediakan beragam jenis perlindungan dan bantuan yang komprehensif untuk mendukung saksi dan korban. Bantuan ini dirancang untuk mencakup berbagai aspek kebutuhan, mulai dari keamanan fisik hingga pemulihan psikologis. Tujuannya adalah memastikan pemohon dapat memberikan keterangan dengan aman dan kembali menjalani kehidupan normal.
Salah satu bentuk utama adalah perlindungan fisik, yang meliputi pengamanan, penempatan di rumah aman, hingga pemberian identitas baru jika diperlukan. Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan hukum, memastikan saksi, korban, saksi pelaku, atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas kesaksian yang diberikan dengan iktikad baik. Ini adalah bagian penting dari Cara Mendapatkan Bantuan LPSK.
LPSK juga memfasilitasi pemenuhan hak prosedural, seperti pendampingan, penerjemah, dan informasi perkembangan kasus. Bantuan medis, psikologis, dan psikososial juga tersedia untuk memulihkan kondisi fisik dan kejiwaan korban. Terakhir, terdapat restitusi (ganti kerugian dari pelaku) dan kompensasi (ganti kerugian dari negara) untuk memulihkan kerugian materiil korban.
Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan LPSK
Mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK kini semakin mudah dengan berbagai saluran yang tersedia. Fleksibilitas ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap individu yang membutuhkan dapat mengakses layanan tanpa hambatan. Pemohon dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kondisi dan preferensi mereka.
Permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Ketua LPSK, dengan surat yang diberi materai yang cukup. Surat ini kemudian dapat dikirimkan langsung ke kantor pusat LPSK di Jalan Raya Bogor KM. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur. Metode ini cocok bagi mereka yang preferensi komunikasi formal atau ingin menyampaikan detail lengkap secara tertulis.
Selain itu, LPSK juga menyediakan saluran komunikasi digital yang lebih cepat dan mudah diakses. Pemohon dapat menghubungi melalui WhatsApp di 0857-700-10048 atau Hotline LPSK di 148.
Pengajuan juga bisa dilakukan melalui email ke [email protected] atau [email protected]. Untuk kemudahan, tersedia Aplikasi Perlindungan LPSK (SIMPUSAKA) di Playstore, situs web resmi www.lpsk.go.id, serta melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter (X), dan YouTube.
Proses Penanganan Permohonan dan Perluasan Jangkauan LPSK
Setelah permohonan perlindungan diajukan, LPSK akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Proses ini dirancang untuk efisien, dengan keputusan yang diberikan secara tertulis paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima. Transparansi menjadi kunci, di mana pemohon akan diberitahu secara tertulis mengenai keputusan, baik diterima maupun ditolak.
Jika permohonan ditolak, LPSK berkewajiban memberikan pemberitahuan tertulis beserta alasan penolakannya dalam waktu tiga hari setelah keputusan. Sebaliknya, jika permohonan diterima, pemberitahuan akan disampaikan kepada pemohon, kuasa hukum, dan keluarganya. Ini memastikan semua pihak terkait memahami status permohonan.
Dalam upaya memperluas aksesibilitas, LPSK terus memperkuat kelembagaannya dengan menghadirkan kantor perwakilan di various daerah.
Saat ini, LPSK telah memiliki kantor perwakilan di Yogyakarta dan Medan, serta kantor penghubung di Manado dan Bangka Belitung. Kehadiran fisik ini, didukung oleh inisiatif seperti 'mobil Peduli', bertujuan mengatasi hambatan geografis dan informasi, memastikan setiap warga negara dapat mengetahui Cara Mendapatkan Bantuan LPSK dan mengakses perlindungan.