MANTAN Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, segera diadili dalam perkara dugaan gratifikasi soal tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mendaftarkan perkara ini dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst. “Sidang perdana rencana akan digelar Rabu, 24 Juni 2026,” ujarnya lewat keterangan tertulis pada Kamis, 18 Juni 2026.
Andi mengatakan Ketua PN Jakpus telah menunjuk hakim untuk mengadili perkara Hery Susanto. Majelis hakim dipimpin oleh Dwi Elyarahma Sulistyowati, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat kasus dugaan jual beli laporan hasil pemeriksaan atau LHP Ombudsman saat menjadi Anggota Ombudsman periode 2021-2026.
Penyidik menjemput Hery di kediamannya, hanya berselang satu pekan setelah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
Jaksa menuding Hery menerima uang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia (PT TSHI). Ini demi mengeluarkan LHP yang isinya mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan soal hitungan penerimaan bukan pajak (PNBP) perusahaan itu.
PT TSHI merasa keberatan dengan hitungan PNBP sebesar Rp 130 miliar yang dilakukan Kemenhut. Pemilik perusahaan selaku pemberi suap, Laode Sinarwan Oda, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain PT TSHI, jaksa juga menelusuri soal dugaan jual beli LHP lain yang dilakukan Hery ke perusahaan lain.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, ada lebih dari satu perusahaan yang diduga juga memesan LHP dari Hery. Namun, ia belum mengungkapkan daftar perusahaan tersebut. Sedangkan, narasumber di internal kejaksaan yang mengetahui kasus ini mengungkap jaksa mengantongi 17 perusahaan yang diduga memesan laporan hasil pemeriksaan kepada Hery.

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)














