Memahami Tax Amnesty, Tujuan dan Manfaatnya

18 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta- Program pengampunan pajak atau yang dikenal sebagai tax amnesty adalah sebuah kebijakan fiskal yang kerap menjadi sorotan publik. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta atau aset yang sebelumnya belum tercatat secara resmi. 

Secara hukum, tax amnesty merupakan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Hal ini dilakukan dengan cara mengungkap harta dan membayar sejumlah uang tebusan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Tujuan tax amnesty adalah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di masa mendatang. Kesempatan ini bersifat terbatas waktu, sehingga wajib pajak dapat 'membersihkan' catatan pajaknya tanpa khawatir penuntutan pidana.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak kembali masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Wacana ini memicu beragam pandangan, termasuk dari para ekonom yang mempertanyakan efektivitas dan konsistensi kebijakan tersebut dalam jangka panjang.

Definisi dan Landasan Hukum Tax Amnesty

Tax amnesty adalah sebuah program khusus yang dirancang pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar dapat melaporkan aset atau harta yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar sejumlah uang tebusan sebagai pengganti kewajiban pajak yang belum terpenuhi sebelumnya. Dengan demikian, mereka dapat terbebas dari sanksi administrasi maupun pidana di bidang perpajakan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, tax amnesty didefinisikan sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Ini berarti wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Proses ini diwujudkan melalui pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Program pengampunan pajak ini menawarkan kesempatan terbatas waktu bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan jumlah tertentu. Hal ini mencakup penghapusan bunga dan denda yang terkait dengan masa pajak sebelumnya, tanpa risiko penuntutan pidana. Tujuannya adalah untuk mendorong transparansi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional.

Tujuan Utama Penerapan Tax Amnesty

Pemerintah menyelenggarakan program tax amnesty adalah dengan beberapa tujuan strategis yang saling berkaitan. Salah satu tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek melalui pembayaran uang tebusan dari harta yang sebelumnya belum diungkap. Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi. Hal ini dicapai melalui pengalihan harta dari luar negeri ke Indonesia, atau yang dikenal sebagai repatriasi, serta mendorong investasi baru. Dampaknya diharapkan akan terlihat pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi secara keseluruhan.

Program ini juga menjadi instrumen untuk mendorong reformasi perpajakan menuju sistem yang lebih berkeadilan. Melalui tax amnesty, pemerintah berupaya memperluas basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Pada akhirnya, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Manfaat Tax Amnesty bagi Negara dan Wajib Pajak

Penerapan tax amnesty adalah membawa sejumlah manfaat signifikan, baik bagi pemerintah maupun wajib pajak yang mengikutinya. Bagi negara, manfaat utamanya adalah peningkatan penerimaan pajak secara langsung dari uang tebusan yang dibayarkan. Selain itu, program ini juga memperkuat basis data pajak karena wajib pajak diwajibkan memberikan informasi lengkap mengenai aset dan penghasilannya, yang krusial untuk perbaikan sistem perpajakan di masa depan.

Program pengampunan pajak juga berperan penting dalam mendorong repatriasi aset dan investasi. Dengan menarik kembali dana dan aset yang disimpan di luar negeri untuk diinvestasikan di dalam negeri, pemerintah berharap dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru. Ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi ekonomi domestik.

Bagi wajib pajak, manfaat yang paling dirasakan adalah penghapusan pajak terutang dan berbagai sanksi. Wajib pajak akan terbebas dari sanksi administrasi seperti denda, bunga, atau kenaikan, serta sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang belum dilaporkan. Selain itu, program ini memberikan kepastian hukum, di mana data yang diungkapkan dijamin tidak akan diperiksa kembali, serta adanya pembebasan Pajak Penghasilan atas harta tambahan yang akan dibalik nama. Dengan demikian, wajib pajak mendapatkan kesempatan untuk memulai kembali dengan status pajak yang bersih dan memudahkan akses layanan perbankan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |