Mengenal Bintang Mahaputera Utama: Tanda Kehormatan Tertinggi Indonesia untuk Jasa Luar Biasa

3 weeks ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara rutin menganugerahkan tanda kehormatan kepada individu yang berjasa luar biasa bagi negara. Salah satu penghargaan tertinggi yang diberikan adalah Bintang Mahaputera Utama, sebuah pengakuan atas dedikasi dan pengabdian yang signifikan terhadap keutuhan dan kemajuan bangsa. Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi negara terhadap kontribusi besar para tokoh di berbagai bidang.

Bintang Mahaputera Utama merupakan kelas ketiga dari Bintang Mahaputera, yang secara keseluruhan menduduki peringkat kedua tertinggi di bawah Bintang Republik Indonesia. Penganugerahan ini dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, menegaskan kedudukannya sebagai penghargaan prestisius. Proses pemberiannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan jasa luar biasa dalam menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kriteria penerima mencakup pengabdian di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Pengakuan ini tidak hanya berlaku di tingkat nasional tetapi juga internasional, mencerminkan dampak luas dari jasa-jasa penerimanya.

Definisi dan Kedudukan Bintang Mahaputera Utama

Bintang Mahaputera Utama adalah salah satu tanda kehormatan tertinggi yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Penghargaan ini merupakan simbol pengakuan negara atas jasa luar biasa individu terhadap bangsa. Kedudukannya sangat prestisius dalam hierarki tanda kehormatan di Indonesia.

Sebagai kelas ketiga dari Bintang Mahaputera, ia berada satu tingkat di bawah Bintang Mahaputera Adipradana dan dua tingkat di bawah Bintang Mahaputera Adipurna. Secara keseluruhan, Bintang Mahaputera menempati posisi kedua setelah Bintang Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya penghargaan Bintang Mahaputera Utama ini.

Penghargaan ini secara khusus diberikan kepada individu yang kontribusinya dinilai sangat signifikan dalam menjaga keutuhan dan kejayaan Republik Indonesia. Ini bukan sekadar penghargaan, melainkan manifestasi dari rasa terima kasih negara atas pengabdian tanpa batas. Penerima penghargaan ini diakui secara luas atas darma bakti mereka.

Dasar Hukum Penganugerahan

Penganugerahan Bintang Mahaputera Utama memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Regulasi ini secara spesifik mengatur mengenai Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di Indonesia.

Undang-Undang tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menentukan siapa saja yang layak menerima penghargaan ini. Ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penganugerahan. Dengan demikian, setiap Bintang Mahaputera Utama yang diberikan memiliki dasar hukum yang tidak terbantahkan.

Keberadaan dasar hukum ini juga memastikan bahwa kriteria dan prosedur penganugerahan dilakukan secara konsisten. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan nilai dari tanda kehormatan tertinggi negara. UU ini menjadi payung hukum bagi seluruh proses pengakuan jasa-jasa luar biasa.

Tingkatan dalam Bintang Mahaputera

Bintang Mahaputera, sebagai tanda kehormatan tertinggi kedua di Indonesia, terbagi menjadi lima kelas yang berbeda. Setiap kelas memiliki tingkat prestise dan kriteria penerima yang spesifik. Pembagian ini mencerminkan spektrum luas dari jasa-jasa yang diakui oleh negara.

Lima kelas tersebut secara berurutan dari tertinggi adalah Bintang Mahaputera Adipurna (Kelas I), Bintang Mahaputera Adipradana (Kelas II), Bintang Mahaputera Utama (Kelas III), Bintang Mahaputera Pratama (Kelas IV), dan Bintang Mahaputera Nararya (Kelas V). Bintang Mahaputera Utama menempati posisi ketiga dalam hierarki ini.

Setiap tingkatan ini menunjukkan skala dan dampak dari kontribusi yang diberikan oleh penerima. Meskipun berbeda kelas, semua penerima Bintang Mahaputera telah memberikan pengabdian luar biasa bagi bangsa. Sistem tingkatan ini memberikan penghargaan yang proporsional sesuai dengan jasa yang telah diberikan.

Kriteria Penerima Bintang Mahaputera Utama

Penerima Bintang Mahaputera Utama adalah individu yang dinilai telah berjasa luar biasa dalam menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kriteria ini sangat ketat dan menuntut kontribusi yang signifikan. Pengabdian mereka harus memiliki dampak positif yang luas bagi negara.

Syarat penerima penghargaan ini diatur secara rinci dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Kriteria tersebut mencakup jasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa. Ini menunjukkan bahwa penghargaan ini tidak terbatas pada satu sektor saja.

Selain itu, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi juga menjadi pertimbangan utama. Darma bakti dan jasa mereka harus diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kriteria ini memastikan hanya individu yang benar-benar layak yang menerima Bintang Mahaputera Utama.

Bentuk dan Cara Pemakaian Bintang Mahaputera Utama

Bintang Mahaputera Utama memiliki bentuk fisik yang khas dan cara pemakaian yang spesifik. Penghargaan ini pertama kali dibentuk pada tahun 1959 dengan desain yang unik. Desain ini mencerminkan nilai-nilai kebangsaan dan identitas Indonesia.

Setelah tahun 1972, Bintang Mahaputera Utama diberikan dalam bentuk kalung yang dikalungkan pada leher, sehingga bintangnya berada di tengah dada. Penerima juga mendapatkan patra bintang yang dipakai di dada kiri pada saku, serta miniatur yang dipakai pada lidah baju. Sebelum 1972, bintang ini digantungkan sebagai medali lencana tanpa patra.

Bintang ini berwarna putih dengan pinggiran emas, bersudut lima dengan ujung berupa pentol mutiara. Di tengahnya terdapat lingkaran dengan setangkai kapas dan padi, melambangkan Hari Kemerdekaan RI (8 bunga kapas dan 45 padi). Tulisan "MAHAPUTERA" berwarna emas di atas dasar merah, dengan bintang bersudut sepuluh, melengkapi desainnya. Warna merah dan putih pada bintang berasal dari Bendera Merah Putih.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |