Meninggal di Bulan Ramadhan Apakah Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

5 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta berupa makanan pokok bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum Idul Fitri. Zakat fitrah termasuk rukun Islam ketiga, menunjukkan kepedulian sosial dan kesucian diri. Hikmahnya membersihkan harta dan jiwa dari dosa kecil selama Ramadhan, serta membantu fakir miskin merayakan Idul Fitri.

Tujuan utama zakat fitrah adalah mensucikan diri dan berbagi dengan sesama. Ia menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadhan, menumbuhkan rasa syukur dan empati. Zakat fitrah dibayarkan per jiwa, termasuk anak-anak dan bayi. Namun, banyak pertanyaan muncul terkait kasus khusus, seperti hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan, ibu hamil yang melahirkan menjelang Idul Fitri, dan bayi yang baru lahir.

Pertanyaan seputar zakat fitrah untuk kasus-kasus khusus ini sering muncul di masyarakat. Banyak yang masih bingung tentang hukumnya, terutama mengenai orang yang meninggal di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang hukum zakat fitrah sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan ibadah kita diterima Allah SWT.

Penjelasan yang komprehensif dan akurat sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat. Dengan memahami hukum zakat fitrah, kita dapat menunaikan ibadah ini dengan benar dan sesuai dengan tuntunan agama Islam.  Lalu apakah orang yang meninggal di bulan Ramadhan masih wajib membayar zakat fitrah? Simak pembahasan selengkapnya berikut ini sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (7/3/2025).

Zakat dan sedekah adalam amalan yang dianjurkan. Namun keduanya punya pengertian yang berbeda.

Promosi 1

Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Fitrah

Secara syariat, zakat fitrah didefinisikan sebagai kewajiban mengeluarkan makanan pokok bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum Idul Fitri. Kewajiban ini bertujuan untuk mensucikan diri dan berbagi dengan sesama, sekaligus sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan.

Al-Qur'an menjelaskan kewajiban zakat dalam beberapa ayat, diantaranya QS. Al-Baqarah ayat 43: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk). Selain itu, QS. At-Taubah ayat 60: "Ambillah zakat dari harta kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka".

Hadits juga menekankan kewajiban zakat fitrah. Hadits riwayat Abu Hurairah RA menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah. Sementara itu, hadits riwayat Ibnu Abbas RA menyebutkan zakat fitrah sebagai pembersih diri dari perkataan dan perbuatan buruk selama Ramadhan. Ijma' ulama (kesepakatan para ulama) juga memperkuat kewajiban zakat fitrah sebagai rukun Islam.

Dengan demikian, kewajiban zakat fitrah bersumber dari Al-Qur'an, Hadits, dan Ijma' ulama. Hal ini menegaskan pentingnya menunaikan zakat fitrah bagi setiap muslim yang mampu.

Orang-Orang yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh muzakki (orang yang wajib membayar zakat) yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, ia harus beragama Islam. Kedua, ia harus merdeka, bukan budak. Ketiga, ia harus memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya selama satu hari dan satu malam.

Keempat, ia harus mendapati waktu wajib zakat fitrah, yaitu sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Anak-anak dan bayi juga termasuk yang wajib dizakati, karena mereka dianggap sebagai bagian dari keluarga yang membutuhkan. Bayi yang lahir sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan wajib dizakati, sedangkan yang lahir setelahnya tidak wajib.

Kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah bagi anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya. Kewajiban ini menunjukkan rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap keluarga. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara langsung kepada mustahik (penerima zakat) atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.

Dengan memahami kriteria muzakki, kita dapat memastikan siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah dan siapa yang berhak menerimanya. Hal ini penting untuk menjamin keadilan dan efektivitas penyaluran zakat.

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan

Terdapat dua kondisi meninggal yang perlu diperhatikan terkait kewajiban zakat fitrah: meninggal sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan dan meninggal setelah terbenam matahari di akhir Ramadhan. Jika meninggal sebelum terbenam matahari, maka zakat fitrahnya gugur. Sebaliknya, jika meninggal setelah terbenam matahari, maka zakat fitrah tetap wajib dibayarkan oleh ahli waris.

Ulama Syafi'iyah menjelaskan dalam kitab Nihayah az-Zain (Syekh Nawawi al-Bantani) dan al-Fiqh al-Manhaji (Musthafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha) bahwa zakat fitrah wajib bagi yang masih hidup hingga terbenam matahari di akhir Ramadhan. Pendapat ini diperkuat oleh Ketua Yayasan Dewan Masjid Indonesia Jawa Timur dan Ustadz M. Ali Zainal Abidin.

Kesimpulannya, zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan bergantung pada waktu kematiannya. Jika meninggal sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan, maka zakatnya gugur. Namun, jika meninggal setelah terbenam matahari, maka zakat tetap wajib dibayarkan oleh ahli warisnya. Hal ini untuk memastikan kewajiban zakat tetap terpenuhi.

Oleh karena itu, penting bagi ahli waris untuk memahami ketentuan ini agar dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan benar. Jika ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau lembaga amil zakat yang terpercaya.

Hukum Ta'jil (Mempercepat) Zakat Fitrah dan Kaitannya dengan Kematian

Ta'jil zakat fitrah adalah mempercepat pembayaran zakat fitrah sebelum waktu wajibnya. Hukumnya diperbolehkan, namun jika muzakki meninggal sebelum waktu wajib zakat fitrah tiba, maka zakat yang telah dikeluarkan dianggap sebagai sedekah, bukan zakat fitrah.

Hal ini karena zakat fitrah hanya sah jika dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Pendapat ini didukung oleh kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj yang menjelaskan bahwa zakat yang dipercepat sebelum waktu wajib tidak berstatus sebagai zakat jika muzakki meninggal dunia.

Oleh karena itu, meskipun niat untuk ta'jil zakat fitrah baik, namun tetap perlu memperhatikan waktu wajibnya. Sebaiknya, pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu yang telah ditentukan agar terhindar dari keraguan dan memastikan ibadah kita diterima Allah SWT.

Lebih baik untuk menunda pembayaran zakat fitrah hingga mendekati waktu wajibnya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kematian sebelum waktu wajib tiba.

Perbedaan antara Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Orang yang Meninggal

Zakat fitrah dan fidyah adalah dua kewajiban yang berbeda. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mampu sebelum Idul Fitri, sedangkan fidyah adalah kewajiban membayar tebusan bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur syar'i (alasan syar'i) yang tidak memungkinkan untuk mengganti puasanya.

Jika seseorang meninggal dengan tanggungan puasa Ramadhan, maka ahli warisnya tidak wajib mengqadha puasanya, namun wajib membayar fidyah jika meninggal dalam kondisi tidak mampu berpuasa karena sakit atau udzur syar'i yang terus menerus. Pendapat ini berbeda-beda di antara mazhab. Hanafi, Maliki, dan Hambali mewajibkan fidyah, sedangkan Syafi'i memiliki perbedaan pendapat di internal ulama.

Kewajiban fidyah ini berbeda dengan zakat fitrah. Zakat fitrah wajib bagi setiap jiwa yang hidup sampai terbenam matahari di akhir Ramadhan, sedangkan fidyah hanya wajib bagi yang meninggal dengan tanggungan puasa karena udzur syar'i yang berkelanjutan. Ahli waris bertanggung jawab untuk membayar fidyah atas nama orang yang telah meninggal.

Dalil-dalil terkait fidyah untuk orang yang meninggal terdapat dalam beberapa hadits. Perbedaan pendapat di antara mazhab menunjukkan pentingnya memahami konteks dan merujuk pada pendapat ulama yang terpercaya.

Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara zakat fitrah dan fidyah agar dapat menunaikan kewajiban masing-masing dengan benar.

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mampu sebelum Idul Fitri. Kewajiban ini tidak terkait langsung dengan kematian di bulan Ramadhan. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan, zakat fitrahnya gugur. Namun, jika meninggal setelahnya, ahli waris wajib membayarnya.

Memahami hukum zakat fitrah untuk berbagai kondisi sangat penting. Tunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan syariat. Zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan bergantung pada waktu kematiannya. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat memberikan kejelasan bagi kita semua.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |