Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara konsisten menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk mendukung keluarga kurang mampu di seluruh pelosok negeri. Dua di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat. Program ini dirancang untuk memastikan kelompok rentan memiliki akses terhadap kebutuhan dasar serta meningkatkan kualitas hidup mereka secara berkelanjutan.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan ini kini dapat melakukan pengecekan dengan mudah. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan platform daring yang memungkinkan siapa saja untuk cek bansos PKH BPNT secara mandiri. Proses ini dapat diakses melalui situs web resmi atau aplikasi seluler, memberikan kemudahan dan transparansi informasi kepada calon penerima manfaat.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT merupakan upaya strategis pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Dengan adanya kemudahan akses informasi mengenai status penerimaan, diharapkan bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran. Ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memantau dan memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara terpenuhi.
Pengertian Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah inisiatif bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan khusus bagi keluarga kurang mampu. Dikenal secara internasional sebagai conditional cash transfers (CCT), program ini memberikan dukungan finansial dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh keluarga penerima manfaat.
Tujuan utama PKH adalah untuk mendorong peningkatan kualitas hidup keluarga miskin, terutama dalam aspek kesehatan dan pendidikan. Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima, dengan harapan mereka dapat memanfaatkan pelayanan sosial dasar secara optimal.
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan program bantuan yang memungkinkan penerima untuk membeli bahan kebutuhan pokok. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan di e-warong atau agen resmi.
Melalui BPNT, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memperoleh akses langsung ke bahan pangan esensial seperti beras dan telur. Sistem non-tunai ini dirancang untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan dana dan memastikan bantuan sampai kepada yang berhak secara transparan.
Tujuan Utama Penyaluran PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki tujuan yang komprehensif, meliputi peningkatan taraf hidup penerima, pengurangan beban pengeluaran, serta peningkatan pendapatan keluarga. Selain itu, PKH juga berupaya menciptakan perubahan perilaku positif dan mendorong kemandirian ekonomi.
PKH juga berperan penting dalam mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat. Program ini secara tidak langsung mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Miskin (KM), membantu mereka memiliki akses yang lebih baik ke sistem perbankan.
Di sisi lain, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) fokus pada pengurangan beban pengeluaran rumah tangga penerima manfaat. BPNT juga bertujuan untuk memastikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan nutrisi yang lebih seimbang melalui akses mudah ke bahan pangan pokok.
Penyaluran BPNT dirancang agar tepat sasaran dan tepat waktu, meminimalkan risiko penyalahgunaan dana bantuan. Dengan demikian, bantuan pangan dapat langsung dimanfaatkan oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa perantara yang tidak perlu.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk dapat menjadi penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kriteria ini memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan data pemerintah.
Syarat umum tersebut meliputi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid, serta termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Penting juga bahwa calon penerima bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, atau karyawan BUMN/BUMD, serta tidak menerima bantuan ganda dalam periode yang sama dan domisili sesuai KK.
Khusus untuk Program Keluarga Harapan (PKH), penerima manfaat harus memiliki anggota keluarga dengan kategori tertentu. Kategori ini mencakup ibu hamil atau ibu nifas, anak usia dini (0-6 tahun), anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), lansia (60 tahun ke atas atau 70 tahun ke atas), dan penyandang disabilitas berat.
Sementara itu, syarat khusus untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini berfungsi sebagai identifikasi utama dan alat transaksi bagi Keluarga Penerima Manfaat untuk mengakses bantuan pangan mereka.
Panduan Mudah Cara Cek Bansos PKH BPNT Online
Pemerintah telah menyediakan layanan resmi yang memudahkan masyarakat untuk cek bansos PKH BPNT dan status penerimaan mereka. Ada dua metode utama yang dapat digunakan, yaitu melalui website resmi Kementerian Sosial dan melalui aplikasi mobile.
Untuk cek bansos PKH BPNT melalui website, Anda dapat mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Setelah itu, masukkan alamat lengkap sesuai KTP Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan. Lanjutkan dengan mengetik nama lengkap sesuai KTP dan masukkan kode verifikasi yang tertera, lalu klik tombol “Cari Data”. Jika terdaftar, nama penerima akan muncul.
Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store untuk Android atau App Store untuk iPhone. Setelah mengunduh dan membuka aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”. Masukkan data diri sesuai KTP, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap. Jawab pertanyaan verifikasi sesuai instruksi, lalu klik “Cari Data”.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, aplikasi akan menampilkan informasi detail seperti nama penerima, usia, jenis bantuan (PKH atau BPNT), status penerima (YA atau TIDAK), dan periode pencairan. Status "YA" menunjukkan bahwa bantuan telah disetujui dan sedang dalam proses pencairan, memberikan transparansi bagi para penerima manfaat.
Nominal Bantuan yang Diterima dari PKH dan BPNT
Besaran nominal bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) bervariasi, tergantung pada kategori anggota keluarga yang dimiliki. Sebagai contoh, lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat masing-masing dapat menerima Rp 600.000 per tahap, atau setara dengan Rp 2.400.000 per tahun.
Secara keseluruhan, nilai bansos yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam setahun bisa mencapai Rp 1.890.000. Variasi ini dirancang untuk memberikan dukungan yang lebih besar kepada kategori keluarga yang memiliki kebutuhan khusus atau tanggungan lebih banyak.
Untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), nominal bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 200.000 per bulan. Dana bansos ini dikirimkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima.
Pencairan dana BPNT dapat dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri, BTN, atau BNI. Proses pencairan ini dirancang untuk memudahkan akses penerima terhadap dana bantuan guna membeli kebutuhan pangan pokok mereka setiap bulannya.