Terlanjur Berbuka Padahal belum Masuk Waktu Maghrib, Apa Puasanya Sah?

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu hal yang harus diperhatikan selama berpuasa adalah waktu berbuka. Waktu berbuka puasa menjadi momen yang paling dinanti, dan biasanya ditandai dengan adzan Maghrib sebagai petunjuk bahwa waktu untuk berbuka telah tiba.

Namun, terkadang dalam kondisi tertentu, seseorang mungkin terlanjur berbuka sebelum waktu Maghrib, karena menyangka bahwa matahari sudah terbenam. Hal ini sering kali terjadi karena ketidaktahuan atau kesalahan dalam memperkirakan waktu. 

Lantas, apakah puasa yang dilakukan terhitung sah jika ia berbuka terlebih dahulu, meskipun belum waktunya? Adakah konsekuensi tertentu yang harus diterima jika seseorang melakukan hal ini?

Mengingat pentingnya memastikan keabsahan puasa, terutama di bulan Ramadhan, pemahaman yang benar tentang waktu berbuka dan sahur sangat diperlukan agar ibadah yang kita lakukan sah dan diterima oleh Allah SWT.

Saksikan Video Pilihan ini:

Viral Jutaan Ikan Mati di Pantai Jetis Cilacap

Promosi 1

Hukum Puasa apabila Salah Menyangka Waktu

Sebagaimana keterangan yang dikutip dari NU Online, menurut pandangan dari para ulama madzhab Syafi’i, salah satunya bisa ditemukan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji karangan Dr Musthafa Said al-Khin dan Dr Musthafa al-Bugha.

“Ketika seseorang berbuka di akhir sore, karena menyangka bahwa matahari telah terbenam (tiba waktu Maghrib). Lalu, tampak padanya setelah itu bahwa matahari belum terbenam, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk mengqadha puasa tersebut” (Dr Musthafa Said al-Khin dan Dr Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 2, hlm 54).

Hal yang sama oleh Imam Syafi’i juga diterapkan bagi orang yang masih bersantap sahur kemudian menyangka belum tiba waktu Subuh padahal sudah, maka puasa orang tersebut dihukumi batal. Keterangan ini bisa ditemukan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab karangan Imam an-Nawawi.

Pentingnya Memastikan Waktu Maghrib untuk Keabsahan Puasa

Sementara itu, terdapat dalil yang dijadikan landasan batalnya puasa bagi orang yang salah menyangka masuknya waktu Maghrib adalah berdasarkan kaidah Lâ ‘ibrata bidz dzan al-bayyin khatha’uhu (tidak dapat dijadikan pertimbangan, prasangka yang jelas kesalahannya). Keterangan ini sudah dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in.

Jika seseorang berbuka karena menyangka telah tiba waktu Maghrib, lalu setelah itu ia ragu-ragu dan tidak tahu apakah dugaannya tentang masuknya waktu Maghrib adalah hal yang benar atau justru salah. Puasa orang yang demikian ini tetap dihukumi sah.

Oleh karena itu, saat hendak berbuka puasa hendaknya memastikan terlebih dahulu informasi yang tentang masuknya waktu Maghrib, sebab jika salah maka konsekuensinya adalah batalnya puasa yang sedang kita lakukan. Untuk itu, alangkah baiknya jika hendak berbuka atau sahur itu benar-benar memastikan waktunya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |