Anak Hasil Zina Tahu Ayah Biologisnya, Apakah Bisa Menuntut Warisan? Simak Kata Buya Yahya

1 day ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena perzinaan di era digital semakin marak dan mengkhawatirkan. Di berbagai platform media sosial, pertanyaan seputar zina, anak hasil zina, dan hukum-hukum yang menyertainya sering kali muncul. Situasi ini menggambarkan betapa gentingnya masalah tersebut di tengah masyarakat saat ini.

Dalam banyak kesempatan, para pendakwah mengingatkan agar masyarakat kembali kepada jalan yang diridhai Allah. Perzinaan tidak hanya berdampak pada pelaku, tapi juga pada keturunan yang dilahirkan dari perbuatan tersebut. Termasuk dalam urusan penting seperti hak waris.

Salah satu Pendakwah KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya menjelaskan secara gamblang mengenai kedudukan anak hasil zina dalam hal warisan. Uraiannya menyejukkan, namun tetap tegas dalam menjunjung nilai syariat Islam.

Buya Yahya menyampaikan dalam ceramahnya bahwa topik ini sering kali ditanyakan langsung oleh jamaah ataupun netizen. Jumlahnya pun tak sedikit, bahkan mencapai lima kali lebih banyak dibanding pertanyaan lainnya.

Dirangkum dari tayangan video di kanal YouTube @Buyayahyaofficial, dikutip Minggu (13/04/2025), Buya Yahya secara khusus membahas tentang status waris anak hasil zina dalam pandangan syariat Islam.

Buya Yahya membuka penjelasan dengan keprihatinan mendalam terhadap fenomena zina yang kian terbuka. Pertanyaan-pertanyaan tentang zina kini seakan menjadi hal biasa dan berulang. Ini menandakan bahwa umat tengah berada dalam masa yang sangat mengkhawatirkan.

Zina, menurut Buya Yahya, adalah perbuatan yang hina di hadapan Allah dan manusia. Maka dari itu, masyarakat diajak untuk memperbanyak usaha membuka pintu halal dalam pernikahan dan menjauhi segala bentuk maksiat.

Simak Video Pilihan Ini:

Kasihan, Kisah Petani Miskin Terpaksa Jual Bongkahan Tanah Sawah Demi Hidupi Keluarga

Anak Hasil Zina Dapat Warisan?

Para orang tua juga diminta untuk tidak mempersulit pernikahan anak-anaknya. Mempermudah jalur halal adalah benteng awal mencegah perzinaan. Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan keagamaan.

Ketika zina telah terjadi, penting untuk menjaga aib agar tidak tersebar. Termasuk ketika seorang anak lahir dari perbuatan zina, maka tidak perlu ia mengetahui siapa laki-laki yang menzinai ibunya, jika memang tidak ada keperluan syar’i.

Lalu bagaimana dengan hak warisnya? Buya Yahya menegaskan bahwa anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang menzinai ibunya. Akibatnya, tidak ada hak waris antara keduanya.

Karena tidak ada hubungan nasab secara syar’i, maka anak perempuan yang lahir dari hasil zina tidak dapat menerima warisan dari laki-laki yang menzinai ibunya. Keduanya dipandang sebagai orang asing satu sama lain dalam urusan waris.

Buya Yahya menekankan agar tidak ada tuntutan warisan terhadap laki-laki yang tidak memiliki hubungan nasab sah dengan anak tersebut, Islam mengatur dengan sangat jelas agar tidak terjadi percampuran nasab dan harta secara batil.

Namun, bagaimana jika sang laki-laki telah bertobat dan menyesali masa lalunya? Dalam kondisi ini, Islam tetap membuka pintu kebaikan. Laki-laki tersebut diperbolehkan membantu anak tersebut, namun tidak dengan menyatakan hubungan darah.

Salah satu caranya, menurut Buya Yahya, adalah dengan memberikan bantuan dalam bentuk hadiah atau sedekah secara diam-diam. Misalnya dengan membuat rekening atas nama anak tersebut dan mengisinya untuk keperluan sekolah.

Awali Taubat dari Zina

Bantuan ini diberikan tanpa perlu menyebut identitas atau membuka aib masa lalu. Sebab, jika hal itu terungkap, bisa mempermalukan ibu dan anak yang lahir dari perzinaan tersebut.

Dengan demikian, anak tetap mendapatkan bantuan secara materi, namun tanpa membuka identitas sang laki-laki dan tanpa mengklaim bahwa bantuan itu berasal dari ayah kandungnya.

Buya Yahya mengingatkan bahwa menjaga aib adalah bentuk kasih sayang yang nyata. Dalam Islam, menutup aib lebih utama daripada menyebarkannya meski dengan alasan keterbukaan.

Anak hasil zina memang tidak memiliki hak waris dari laki-laki yang menzinai ibunya, tetapi bukan berarti anak itu harus hidup tanpa dukungan. Islam tetap membuka ruang bagi orang-orang yang bertobat untuk berbuat baik.

Semua bentuk bantuan sebaiknya dilakukan dalam kerahasiaan. Hal ini bertujuan agar anak tidak merasa malu, dan masyarakat pun tidak mudah melabeli seseorang hanya karena masa lalu orang tuanya.

Hukum waris dalam Islam bukan sekadar soal harta, tetapi juga menjaga keturunan dan kehormatan. Oleh karena itu, aturan ini memiliki hikmah yang luas dan dalam.

Buya Yahya menutup pesannya dengan mengajak semua pihak untuk bertobat dari zina, menjaga diri, serta memperkuat nilai-nilai keluarga dan pernikahan yang halal dan sah dalam pandangan agama.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |