Liputan6.com, Jakarta - Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Perjalanan suci yang tidak hanya membutuhkan kesiapan spiritual, tetapi juga kesiapan fisik dan logistik.
Di tengah berbagai persiapan yang harus dilakukan, salah satu hal yang tak boleh luput dari perhatian adalah perlengkapan bawaan, seperti tas bagi wajib jemaah haji.
Dlam pelaksanaan ibadah haji, tas memiliki fungsi penting yang berkaitan dengan kelancaran selama perjalanan, kenyamanan, dan keamanan jemaah.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama setiap tahunnya menetapkan standar perlengkapan, termasuk jenis dan fungsi tas yang akan digunakan oleh seluruh jemaah.
Bagi calon jemaah haji, informasi ini tentu sangat penting untuk diketahui sejak awal agar tidak merasa kebingungan saat pembagian perlengkapan atau selama perjalanan berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dirilis dalam Buku Infografis Manasik Haji 2025 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ada tiga jenis tas bagi jemaah haji tahun ini yang meliputi koper, tas kabin dan tas selempang.
Saksikan Video Pilihan ini:
Bulog Jamin Ketersediaan dan Harga Beras di Banyumas Stabil
1. Koper
Fungsi:
Menyimpan barang bawaan seperti pakaian serta perlengkapan umum lainnya
Kapasitas:
Maksimal 32 kg (kilogram)
Tempat:
Bagasi pesawat (selama penerbangan)
2. Tas Kabin
Fungsi:
Menyimpan beberapa barang yang dibutuhkan selama berada di dalam pesawat
Kapasitas:
Maksimal 7 kg (kilogram)
Tempat:
Kabin pesawat (selama penerbangan)
3. Tas Selempang
Fungsi:
Menyimpan barang-barang penting dibutuhkan seperti paspor dan ponsel
Kapasitas:
Secukupnya
Tempat:
Dapat dibawa kemanapun
Bagasi yang Tidak Diperbolehkan
Berikut beberapa bagasi yang tidak diperbolehkan:
1. Tas bertali backpack
2. Bagasi dengan tali panjang
3. Semua macam jenis cairan, termasuk air zam-zam
4. Bagasi dengan kardus rusak atau tidak beraturan
5. Dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam koper besar atau koper jinjing dalam ukuran dan kemasan apapun!