Idul Fitri 2025, Apakah Orang Miskin Wajib Bayar Zakat Fitrah?

5 days ago 12

Liputan6.com, Cilacap - Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan dan sampai sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri, termasuk pada lebaran 2025 ini.

Kewajiban menunaikan zakat fitrah ini berlaku bagi seorang muslim baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak. Semuanya wajib menunaikannya tanpa kecuali.

Adapun kewajiban itu sebagaimana tertera dalam hadis Nabi SAW berikut ini:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari).

Berdasarkan hadis di atas, maka pertanyaannya ialah apakah orang miskin diwajibkan membayar zakat fitrah? 

Simak Video Pilihan Ini:

Detik-Detik Kejari Cilacap Menahan Kades Jeruklegi Kulon Tersangka Korupsi Dana Desa

Promosi 1

Wajib Jika .....

Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember, M. Ali Zainal Abidin menjelaskan hukum Islam memberikan ketentuan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu menunaikan zakat fitrah.

Mampu di sini ialah orang yang pada saat malam hari raya Id dan hari raya Id memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi.

“Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Jika harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut pada saat malam hari raya Id, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib,” paparnya dikutip dari NU Online, Kamis (27/03/2025).

Ketentuan demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab:

ـ (ولا فطرة على معسروهو من لم يفضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته و) عن (ما يليق بهما من ملبس ومسكن وخادم يحتاجها ابتداءا وعن دينه ما يخرجه) في الفطرة، بخلاف من فضل عنه ذلك

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200).

Kesimpulannya, wajib tidaknya zakat ditentukan oleh harta yang seseorang miliki pada saat malam Id. Ketika harta tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, maka tidak wajib baginya menunaikan zakat fitrah.

Namun, jika harta yang dimilikinya melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya maka wajib baginya untuk menunaikan zakat fitrah.

Bolehkan Zakat Fitrah dengan Uang?

Masih mengutip NU Online, empat Imam Mazhab Fiqih, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai pembayaran zakat berupa makanan pokok (seperti beras) yang bisa diganti dengan uang. Berikut adalah ringkasan pandangan mereka:

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat berupa makanan pokok seperti beras tidak bisa diganti dengan uang. Menurutnya, zakat tersebut harus dibayar dengan jenis barang yang sama.

Imam Malik juga memiliki pandangan serupa dengan Imam Abu Hanifah. Baginya, zakat yang wajib dibayarkan dalam bentuk makanan pokok harus diberikan dalam bentuk yang sama, tidak bisa diganti dengan uang.

Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat yang wajib dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, bisa diganti dengan nilai uang yang setara. Ini berarti, seseorang dapat membayar zakat dengan memberikan uang yang nilainya sama dengan nilai beras yang diwajibkan zakat.

Imam Ahmad bin Hanbal juga sependapat dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bahwa zakat berupa makanan pokok harus diberikan dalam bentuk yang sama, tidak boleh diganti dengan uang.

Dalam praktiknya, tergantung pada mazhab yang dianut dan fatwa dari otoritas keagamaan yang diikuti oleh individu atau komunitas tersebut. Di Indonesia, lembaga amil zakat seperti BAZNAS, LAZISNU, dan LAZ lainnya sering memberikan panduan mengenai pembayaran zakat, termasuk pembayaran zakat berupa makanan pokok seperti beras dan bisa berupa uang yang harganya setara dengan harga beras.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |