'Masak Besar' Bobon Santoso Resmi Dipatenkan, Ini Pandangan Islam tentang Plagiarisme

1 day ago 7

Liputan6.com, Jakarta - YouTuber Bobon Santoso resmi mendaftarkan hak cipta atas karyanya berupa “Masak Besar” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kabar ini ia sampaikan ke publik lewat Instagram pribadinya. 

“Dengan penuh rasa syukur dan bangga, saya ingin mengumumkan bahwa karya orisinal ‘Masak Besar Bobon Santoso’ kini telah resmi terdaftar dan memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran hak cipta,” tulis Bobon dikutip Minggu (13/4/2025).

Bobon menuturkan, pendaftaran hak cipta ini merupakan wujud nyata dari komitmennya untuk menjaga orisinalitas karya serta memberikan pelindungan yang layak atas ide dan kreativitas yang telah ia bangun sejak Februari 2019.

“Masak Besar Bobon Santoso bukan sekadar sebuah konten digital. Ia adalah manifestasi dari mimpi, riset, eksperimen, dan passion yang telah saya curahkan dalam perjalanan panjang sebagai kreator. Setiap video, setiap ide besar yang terwujud di dalamnya, lahir dari proses yang tidak instan dan penuh perjuangan,” ungkapnya.

Kreator konten yang baru mualaf ini menilai bahwa setiap karya, sekecil apapun, memiliki nilai yang pantas untuk dilindungi dan dihargai. Oleh karenanya, dengan mendaftarkan acara “Masak Besar” ke DJKI, Bobon ingin memastikan bahwa hak-haknya sebagai pencipta tetap dihormati. 

“Langkah ini bukan sekadar soal legalitas, tetapi tentang menjaga integritas proses kreatif dan memberikan ruang bagi orisinalitas untuk tumbuh tanpa batas,” tuturnya.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Melatih Anjing Kampung Berburu Musang (Nggarangan)

Tidak Ada Batasan bagi Siapapun untuk Bikin Acara ‘Masak Besar’, tapi..

Bobon mengatakan bahwa dirinya menjadi pioner program masak besar khususnya melalui platform media sosial. Dia mengungkapkan bahwa masak besar yang ia gagas sejak lima tahun lalu merupakan buah dari riset panjang, pengembangan, dan eksperimen yang penuh perjuangan.

“Tidak ada batasan untuk siapapun melakukan kegiatan ‘Masak Besar’ tetapi menjadi poin penting ketika pihak lain meniru branding person dan menjiplak kreativitas pencipta melalui karya yang dibagikan. Ini yang sedang marak terjadi, di mana karya orisinalitas dari figur tidak berpengaruh dicuri oleh figur yang lebih berpengaruh,” tegasnya.

Bagaimana Pandangan Islam jika Melakukan Plagiarisme Suatu Karya?

Terlepas dari langkah Bobon Santoso mematenkan program masak besarnya, jauh sebelumnya sudah banyak orang yang mendaftarkan hak cipta atas karyanya. Mematenkan karya adalah upaya agar karyanya tidak diklaim milik orang lain, karena di era sekarang begitu mudah menjiplak karya orang. Islam telah memberikan rambu-rambu bagi orang yang melakukan plagiat atas karya orang lain. 

Mengutip kanal Syariah NU Online yang ditulis oleh Alhafiz Kurniawan, pada dasarnya setiap yang ada di muka bumi ini adalah milik Allah. Secara majazi, hak milik Allah bisa diidhofahkan kepada siapa saja agar kehidupan jadi terang dan terus berjalan.

Lantas, bagaimana jika seseorang sudah mengklaim sebuah karya miliknya diplagiasi oleh orang lain? Bagaimana hukumnya melakukan plagiarisme dalam Islam? Simak berikut penjelasan dari Lembaga Fatwa Mesir, Darul Ifta Al-Mishriyyah, menukil via laman Nahdlatul Ulama.

حقوق التأليف والاختراع أو الابتكار مصونة شرعا، ولأصحابها حق التصرف فيها، ولا يجوز الاعتداء عليها والله أعلم. وبناء على ذلك: فإن انتحال الحقوق الفكرية والعلامات التجارية المسجلة لأصحابها بطريقة يفهم بها المنتحل الناس أنها العلامة الأصلية هو أمر محرم شرعا يدخل في باب الكذب والغش والتدليس، وفيه تضييع لحقوق الناس وأكل لأموالهم بالباطل 

Artinya, “Hak karya tulis dan karya-karya kreatif, dilindungi secara syara’. Pemiliknya mempunyai hak pendayagunaan karya-karya tersebut. Siapapun tidak boleh berlaku zalim terhadap hak mereka. 

Berdasarkan pendapat ini, kejahatan plagiasi terhadap hak intelektual dan hak merek dagang yang teregistrasi dengan cara mengakui karya tersebut di hadapan publik, merupakan tindakan yang diharamkan syara’. Kasus ini masuk dalam larangan dusta, pemalsuan, penggelapan. Pada kasus ini, terdapat praktik penelantaran terhadap hak orang lain; dan praktik memakan harta orang lain dengan cara batil.”

Kesimpulan dari keterangan di atas, sudah semestinya setiap orang mengapresiasi karya orang lain dan menghargainya dengan tidak melakukan plagiasi. Jika tidak bisa izin, setidaknya menyebutkan sumber lengkap dengan nama pembuatnya. 

Wallahu a’lam.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |