Skandal Dugaan Perselingkuhan Tokoh Publik, Bagaimana Pandangan Islam tentang Nafkah Anak di Luar Nikah?

1 day ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Isu perselingkuhan yang melibatkan pejabat publik kembali mencuri perhatian publik. Skandal yang menyangkut kehidupan pribadi para tokoh besar ini kerap memicu perdebatan luas di masyarakat.

Salah satu aspek yang kerap menjadi sorotan adalah nasib anak-anak yang lahir dari hubungan di luar nikah, yang sering kali harus menghadapi tantangan besar terkait status dan hak-hak mereka, termasuk nafkah dari pihak yang bertanggung jawab.

Meskipun situasi semacam ini sering kali menimbulkan kebingungan dan kontroversi, namun Islam memberikan pedoman yang tegas untuk memastikan bahwa anak-anak tetap mendapatkan hak-hak mereka, termasuk anak di luar nikah.

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai nafkah untuk anak yang lahir dari hubungan di luar nikah? Apakah ada hak-hak yang tetap harus dipenuhi oleh pihak yang terlibat? Berikut penjelasannya.

Saksikan Video Pilihan ini:

Begini Hebohnya Suasana Pemecahan Rekor Dunia Makan Mendoan Banyumas

Dalil Aturan Nasab

Firman Allah yang mengatur nasab, antara lain dalam QS. Al-Furqan ayat 54:

وَهُوَ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاۤءِ بَشَرًا فَجَعَلَهٗ نَسَبًا وَّصِهْرًاۗ وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا

Artinya: Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (mempunyai) keturunan dan musaharah dan Tuhanmu adalah Mahakuasa.

Dalam surah lainnya, juga dijelaskan tentang pentingnya kejelasan nasab dan asal usul kekerabatan bagi anak, sebagaimana terdapat dalam QS. Al-Ahzab ayat 4-5:

Dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). 

Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.

Fatwa MUI tentang Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya

Ketentuan hukum mengenai kedudukan dan nafkah anak di luar nikah terdapat dalam fatwa MUI berikut ini:

1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris,dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.

3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.

4. Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh alnasl).

5. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk :

a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut;

b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.

6. Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |