Liputan6.com, Jakarta - Kepergian aktor senior Ray Sahetapy meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan dunia perfilman Indonesia. Di balik kesedihan itu, wasiat terakhir sang aktor turut menjadi perbincangan. Ia pernah mengungkapkan keinginannya untuk dimakamkan di kampung halamannya, Donggala, Sulawesi Tengah.
Adik mendiang, Charly Sahetapy, membenarkan bahwa permintaan tersebut sudah lama disampaikan Ray kepada keluarganya. Keinginan itu bukan muncul mendadak, tetapi telah diucapkan berulang kali dalam berbagai kesempatan.
Ray Sahetapy lahir di Donggala pada 1 Januari 1957. Sejak lama, ia berharap kelak dapat beristirahat di tanah leluhurnya, tempat para anggota keluarganya telah dimakamkan.
"Ada makam keluarga di sana. Kakek, nenek, ayah, dan ibu semua dimakamkan di situ. Dia ingin ikut bersama mereka," ungkap Charly saat ditemui di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, baru baru ini.
Keinginan itu bukan sekadar harapan sesaat. Charly mengungkapkan bahwa Ray telah berkali-kali menyampaikan harapannya itu kepada saudara-saudaranya.
"Dia selalu bilang, ‘Saya nanti akan kembali ke sini.’ Itu diulang-ulang, bukan sekali dua kali," ujarnya.
Meski wasiat Ray begitu jelas, keputusan akhir mengenai lokasi pemakaman tidak serta-merta disepakati. Anak-anak Ray memiliki pandangan berbeda. Mereka ingin agar sang ayah dimakamkan di Jakarta, sehingga lebih mudah bagi mereka untuk berziarah dan merawat makamnya.
"Mereka kepingin nanti bisa datang lebih sering, membersihkan makamnya," ujar Charly.
Simak Video Pilihan Ini:
Menanam Pohon, Menjaga Napas Bumi
Gambaran UAH soal Wasiat
Dalam perspektif Islam, konsep wasiat memiliki makna yang lebih luas. Ustadz Adi Hidayat dalam sebuah kajiannya menjelaskan bahwa istilah "wasiat" bukan hanya sekadar pesan dari seseorang yang hendak meninggal dunia.
Penjelasan tersebut dikutip dari tayangan video di kanal YouTube @Jejak Wali. Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa dalam bahasa Arab, wasiat bukan hanya berarti pesan terakhir sebelum wafat, tetapi merupakan pesan yang memiliki bobot kuat untuk dijalankan.
"Wasiat itu asalnya bukan pesan orang meninggal. Kalau dipahami sebagai pesan orang meninggal, maka maaf, tidak tepat dilekatkan kepada Allah. Karena Allah itu 'Hayyu Qayyum', hidup dan abadi sifat-Nya," ujar UAH.
Menurutnya, dalam bahasa Arab, kata "wasiat" berasal dari akar kata yang bermakna perintah atau pesan kuat yang harus dipegang dan dijalankan dengan sungguh-sungguh.
"Kalau orang Arab ingin mengungkapkan pesan yang sangat kuat, mereka menggunakan kata wasiat. Bisa ‘ausol’ atau ‘washfa’. Kenapa pesan orang meninggal disebut wasiat? Karena biasanya ketika seseorang dalam keadaan sakaratul maut, pesan yang ia berikan lebih cepat dipegang erat oleh orang-orang sekitarnya," jelasnya.
UAH juga menggambarkan perbedaan penerimaan pesan dalam kondisi sehat dan kondisi menjelang ajal. Ia mencontohkan bahwa dalam keadaan biasa, seseorang mungkin menanggapi pesan orang tua dengan biasa saja.
"Coba lihat, ketika orang tua mengatakan, 'Nak, jangan tinggalkan sholat,' respons anak bisa saja santai. Tapi kalau dalam keadaan sakit berat, dengan infus dan alat bantu pernapasan terpasang, lalu ia berpesan, 'Nak, jangan tinggalkan sholat,' maka pesan itu akan sangat melekat di hati anak-anaknya," terangnya.
Wasiat Jangan Bertentangan
Dari sudut pandang Islam, wasiat yang ditinggalkan seseorang memang harus diperhatikan, terutama jika berkaitan dengan hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat. Namun, keputusan pelaksanaannya tetap bergantung pada keadaan dan kesepakatan keluarga.
Dalam kasus Ray Sahetapy, keluarga menghadapi dilema antara memenuhi keinginan mendiang dan mempertimbangkan faktor kemudahan bagi anak-anaknya untuk berziarah. Hal ini menunjukkan bahwa wasiat bisa menjadi sesuatu yang sangat personal dan emosional bagi pihak yang ditinggalkan.
Ustadz Adi Hidayat juga mengingatkan bahwa seorang Muslim yang hendak berwasiat perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan maslahat dalam wasiatnya.
"Wasiat bukan sekadar amanat yang diberikan seseorang sebelum wafat, tetapi juga memiliki aspek keadilan yang harus diperhatikan. Jangan sampai wasiat justru menimbulkan pertikaian atau kesulitan bagi keluarga yang ditinggalkan," tuturnya.
Dalam Islam, wasiat juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan waris yang telah ditetapkan syariat. Oleh karena itu, wasiat yang berkaitan dengan harta atau warisan harus tetap mengikuti aturan hukum Islam.
Kasus Ray Sahetapy menunjukkan bagaimana sebuah wasiat dapat menjadi perbincangan di tengah keluarga. Hal ini sekaligus mengingatkan pentingnya berdiskusi sejak awal agar tidak terjadi perbedaan pendapat yang berlarut-larut.
Dengan memahami makna wasiat dalam Islam, diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam merancang dan menunaikan wasiat, sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul