Liputan6.com, Jakarta - Bagi sebagian orang, ular merupakan hewan yang menakutkan. Tiap kali membicarakan ular, yang terbayang adalah gigitannya yang menyakitkan atau berbisa.
Terlebih, di Indonesia terjadi beberapa kali tragedi ular memangsa manusia. Maka itu, ular dianggap sebagai hewan berbahaya.
Dalam skala lebih kecil, ular sebenarnya begitu mudah ditemukan di lingkungan sekitar. Ular seringkali ada di pekarangan, kebun, sawah, dan bahkan terkadang ular masuk ke dalam rumah.
Jika ular masuk rumah, apa yang harus dilakukan? apakah boleh dibunuh?
Bagi pecinta reptil, jawabannya tentu saja tidak. Lebih baik ular dievakuasi atau diamankan.
Sementara, yang tidak berkemampuan menangkap ular, seringkali yang terpikir adalah membunuh ular tersebut. Hanya saja, Ada pendapat yang cukup populer, 'Dilarang membunuh ular yang masuk rumah'.
Pendapat ini dinisbatkan pada hadis Nabi SAW. Lantas, benarkah dilarang membunuh ular yang masuk rumah? Benarkah harus ditunggu hingga tiga hari baru bisa dibunuh? Apa hukumnya dalam Islam?
Simak ulasannya berikut, dirangkum dari bergagai referensi, Senin (15/7/2025).
Simak Video Pilihan Ini:
Viral! Banjir Luapan di Objek Wisata Curug Bayan Baturraden Banyumas
Hadis tentang Membunuh Ular
Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah.com, menjelaskan terdapat beberapa hadis yang menganjurkan untuk membunuh ular, di antaranya:
Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar,
اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ
“Bunuh semua jenis ular.”
Ibnu Umar mengatakan,
فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا
Setelah itu, setiap kali saya lihat ular, langsung saya bunuh. (HR. Bukhari 3299 & Muslim 3233)
Hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ
“Bunuh semua jenis ular.” (HR. Abu Daud 5249 dan dishahihkan al-Albani).
Ular di Rumah Tidak Boleh Langsung Dibunuh
Sementara itu, ada beberapa hadis yang menyebutkan bahwa jika seseorang menemukan ular di dalam rumah maka tidak boleh langsung dibunuh. Namun diperingatkan 3 kali atau 3 hari karena dikhawatirkan termasuk jin muslim. Berikut beberapa hadis yang menyebutkan hal tersebut.
[1] Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنًّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَآذِنُوهُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
Sesungguhnya di Madinah ada jin yang sudah masuk islam. Jika kalian melihat mereka (di rumah kalian) maka berikan peringatan selama 3 hari. Jika setelah itu dia muncul lagi, bunuh dia, karena itu setan. (HR. Muslim 5976)
Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memberikan peringatan dan izin tinggal selama 3 hari.
[2] Hadis dari Abu Said al-Khudri dalam riwayat lain, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلاَثًا فَإِنْ ذَهَبَ وَإِلاَّ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّهُ كَافِرٌ
Sesungguhnya di rumah kalian ada jin yang tinggal di dalamnya. Jika kalian melihat mereka, berikan peringatan 3 kali. Jika dia pergi, biarkan. Dan jika tidak pergi, bunuh dia. Karena dia itu kafir. (HR. Muslim 5977)
Peringatan 3 Kali atau 3 Hari?
Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memberikan peringatan sebanyak 3 kali tanpa menyebut bilangan hari.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan perbedaan pendapat ulama terkait makna peringatan 3 kali di sini.
واختلف في المراد بالثلاث؛ فقيل: ثلاث مرات. وقيل: ثلاثة أيام
Ulama berbeda pendapat mengenai makna 3 kali di sini, ada yang mengatakan 3 kali dan ada yang mengatakan 3 hari. (Fathul Bari, 6/349).
Selanjutnya, ulama berbeda pendapat di manakah berlakunya aturan memberi peringatan ini.
Sebagian ulama mengatakan bahwa aturan ini hanya berlaku di Madinah. Sementara ulama yang lain mengatakan bahwa ini berlaku umum untuk semua ular yang masuk rumah, baik di Madinah maupun di luar Madinah.
Ibnul Arabi menyebutkan,
وقد ذهب قوم إلى أن ذلك مخصوص بالمدينة, لقوله في الصحيح: إن بالمدينة جنًّا أسلموا. وهذا لفظ مختص بها, فتختص بحكمها. قلنا: هذا يدل على أن غيرها من البيوت مثلها; لأنه لم يعلل بحرمة المدينة, فيكون ذلك الحكم مخصوصًا بها, وإنما علل بالإسلام, وذلك عام في غيرها
Sebagian ulama berpendapat bahwa aturan ini hanya berlaku khusus di Madinah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shahih Muslim, “Sesungguhnya di Madinah ada jin yang sudah masuk islam.” lafadz ini menunjukkan khusus di Madinah, sehingga hukumnya hanya berlaku untuk Madinah.
Menurut kami, hadis ini justru menunjukkan bahwa rumah-rumah yang lain juga memiliki hukum yang sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan dengan kemuliaan Madinah, sehingga hukumnya hanya berlaku di Madinah, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan dengan Islamnya jin itu, dan itu mencakup umum seluruh rumah. (Ahkam al-Quran, 4/318).
Hukum Membunuh Ular yang Masuk Rumah
Melansir situs Al-Manhaj, para ulama berselisih pendapat tentang hukum membunuh ular yang ada di dalam rumah dan ditemukan didalam rumah. Dalam masalah ini, para Ulama terbagi dalam empat pendapat
Pendapat pertama. Menyatakan ular dibunuh tanpa diberi peringatan atau diusir dahulu baik di kota Madinah atau diluarnya. Inilah pendapat sebagian Ulama madzhab Hanafiyah. Imam ath-Thahawi rahimahullah menyatakan bahwa diperbolehkan membunuh semua ular, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuat perjanjian dengan jin untuk tidak masuk rumah umatnya. Apabila masuk tidak boleh menampakkan dirinya. Apa bila mereka masuk maka telah melanggar perjanjian sehingga tidak ada lagi masalah.
Pendapat kedua. Menyatakan tidak boleh membunuh ular yang ada di dalam rumah sampai diberi peringatan, baik di rumah-rumah di wilayah kota Madinah atau diluar kota Madinah. Inilah pendapat madzhab Mâlikiyah dan dirajihkan Ibnu Abdilbaarr rahimahullah.
Pendapat ketiga. Menyatakan bahwa tidak boleh dibunuh ular dalam rumah yang ada di kota Madinah kecuali setelah diberi peringatan tiga kali. Namun ular rumah yang ada di luar kota Madinah boleh dibunuh tanpa peringatan dahulu. Inilah pendapat imam Nâfi’. Pendapat ini berdalil dengan hadits as-Sâib
Pendapat keempat. Menyatakan tidak dibunuh seekorpun ular di dalam rumah baik dikota Madinah ataupun diluar kota Madinah kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, maka dibunuh kedua-duanya secara bebas. Inilah pendapat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu
Pendapat yang Rajih atau Lebih Kuat
Dari pendapat dan dasar argumentasi para Ulama di atas, tampak pendapat yang rajih adalah keharusan mengusir dan memperingatkan ular yang ada di rumah sebelum membunuhnya, kecuali dua jenis ular yaitu ular yang pendek ekornya dan ular yang berbisa yang ada dua garis di punggungnya. Hal itu karena tegas dan jelasnya hadits Abu Lubabah di atas dalam pengecualian kedua jenis ular ini.
As-Suyuthi rahimahullah berkata, “Dikecualikan kedua ular ini karena jin yang Mukmin tidak akan beralih rupa ke bentuk keduanya, karena efek buruk langsung dari melihat keduanya. Jin yang Mukmin hanya beralih rupa dengan bentuk yang tidak berbahaya melihatnya”.
Sedangkan nash-nash umum yang memerintahkan membunuh ular maka dipahami dengan nash-nash khusus melarang membunuh ular dalam rumah, nash-nash umum tersebut dibawa kepada pengertian untuk ular-ular di luar rumah. Pengkhususan ular-ular yang di rumah karena adanya nash-nash yang memerintahkan kita untuk memberi peringatan dan mengusirnya sebelum dibunuh.
Wallahu a’lam.