Liputan6.com, Jakarta - Tradisi menaburkan bunga di atas kuburan masih menjadi praktik yang umum dilakukan oleh masyarakat Muslim di Indonesia, apalagi dalam situasi lebaran seperti saat ini. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan keabsahan hukum dari tradisi tabur bunga tersebut menurut ajaran Islam.
Sebagian kalangan menganggap tabur bunga hanya sebatas budaya dan tidak memiliki dasar dalam syariat. Di sisi lain, ada pula yang meyakini bahwa perbuatan tersebut memiliki nilai spiritual, apalagi jika dilakukan dengan niat yang baik.
Ustadz Abdul Somad (UAS), seorang dai kondang yang kerap menjawab persoalan-persoalan fiqih populer di tengah masyarakat, memberikan penjelasan tegas mengenai hukum tabur bunga di atas kuburan.
Dalam sebuah pengajian, UAS menjelaskan bahwa persoalan yang belum disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, hadis, ijma, tidak ada. Maka bisa lewat qiyas, dapat dianalisis dengan pendekatan analogi syariah.
Seperti diketahui, qiyas adalah metode dalam hukum Islam untuk menetapkan hukum terhadap suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya. Qiyas juga diartikan sebagai interpretasi analogi hukum.
Penjelasan tersebut dikaitkan dengan fenomena umum di masyarakat mengenai praktik menabur bunga yang dianggap tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Materi ini dirangkum dari tayangan video yang dicuplik melalui kanal YouTube @Mat_Asrar, yang secara khusus membahas hukum tabur bunga dalam pandangan Islam.
Simak Video Pilihan Ini:
Pesan Ulama Usai Cermati Penghitungan Suara Pilpres 2019
Mengambil Kisah Pelepah Pohon Kurma
UAS memulai penjelasannya dengan menyebut bahwa hukum narkoba seperti sabu-sabu dan pil haram tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis.
Namun, untuk menetapkan hukum atas hal-hal yang belum disebutkan secara eksplisit, bisa digunakan metode qiyas, yaitu menyamakan dengan sesuatu yang sudah ada hukumnya berdasarkan titik persamaan.
Contohnya, dalam hadis disebutkan bahwa dua pelepah kurma yang masih basah ditancapkan di atas dua kuburan karena pelepah itu bertasbih selama belum kering.
UAS kemudian mengaitkan hal tersebut dengan bunga hidup. Jika pelepah kurma bisa bertasbih selama masih hidup, maka bunga-bunga yang masih segar pun bisa melakukan hal yang sama.
Menurut pandangan ini, bunga yang ditaburkan di atas makam selama masih segar juga ikut bertasbih kepada Allah, sebagaimana tanaman hidup lainnya.
Oleh karena itu, bagi yang menerima pendekatan qiyas, maka menaburkan bunga bisa dianggap sah dan memiliki nilai ibadah, selama diniatkan untuk memberikan ketenangan dan mengingatkan akan keagungan Allah.
Meski begitu, UAS menekankan bahwa hukum ini bersifat khilafiyah, atau ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Maka, umat Islam diminta untuk tidak saling menyalahkan.
Pentingnya Niat dalam Beramal
Ada ulama yang tidak membolehkan karena menganggapnya sebagai perbuatan yang tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad dan para sahabat.
Namun, selama perbuatan tersebut tidak disertai dengan keyakinan yang bertentangan dengan aqidah Islam, maka tidak serta-merta dihukumi sebagai perbuatan bid’ah.
UAS juga menyoroti pentingnya niat dalam setiap amal. Menabur bunga jika diniatkan sebagai bentuk doa dan penghormatan kepada jenazah bisa memiliki makna positif.
Sebaliknya, jika dilakukan hanya sebagai hiasan atau formalitas sosial tanpa pemahaman agama, maka dikhawatirkan akan menjauh dari nilai-nilai ibadah yang seharusnya ada.
Dalam konteks dakwah, UAS mengingatkan agar umat tidak mudah menghakimi praktik keagamaan orang lain, selama masih berada dalam koridor perbedaan yang dibolehkan.
Umat Islam diminta untuk fokus pada hal-hal yang lebih penting dalam kehidupan beragama, seperti memperkuat akidah, meningkatkan amal sholeh, dan memperbanyak dzikir.
Tabur bunga, dalam kacamata qiyas, bisa saja dianggap sahih, namun yang terpenting tetaplah pada niat dan pemahaman terhadap ajaran Islam yang menyeluruh.
Dengan demikian, praktik menabur bunga di kuburan bisa ditempatkan dalam bingkai tradisi yang tidak melanggar syariat, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip tauhid.
Penjelasan UAS ini diharapkan bisa memberikan pencerahan kepada umat Islam agar lebih bijak dalam menyikapi perbedaan praktik ibadah di tengah masyarakat.
Hukum tabur bunga memang bukan hal yang bersifat pokok dalam agama, namun cara menyikapinya mencerminkan kedewasaan umat dalam beragama.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul