Terjebak Macet Arus Balik Lebaran, Apakah Boleh Menjamak Sholat?

2 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Saat musim mudik lebaran atau sebaliknya arus balik tiba, banyak dari kita yang harus berjuang menghadapi kemacetan panjang yang tak kunjung usai.

Perjalanan yang seharusnya bisa ditempuh dalam waktu relatif singkat, bisa berubah menjadi pengalaman yang melelahkan dan penuh ketidakpastian.

Bagi sebagian besar umat Muslim, ketidakpastian apakah mereka bisa melaksanakan sholat tepat waktu atau tidak bisa menambah kecemasan dan stres.

Apalagi, di jalanan yang penuh sesak, kadang tidak ada tempat untuk berhenti dengan aman, dan kita mungkin terpaksa melanjutkan perjalanan dalam kondisi tersebut.

Lantas, dalam kondisi terjebak macet dan waktu sholat sudah semakin dekat? Apakah kita diperbolehkan untuk menjamak sholat? Berikut penjelasan lengkapnya mengutip dari laman NU Online.

Saksikan Video Pilihan ini:

Melacak Leluhur Prabowo Subianto di Banyumas

Sholat saat Terjebak Macet

Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang baligh dan berakal. Seorang muslim tidak diperkenankan meninggalkan shoat dengan sengaja, bahkan ada teguran keras bagi siapapun yang meninggalkannya.

Kendati demikian, dalam beberapa kondisi tertentu yang mengakibatkan seseorang tidak mampu melaksanakan sholat pada waktunya, agama memberikan keringanan seperti saat terjebak macet. Dalam situasi tersebut keringanan yang diberikan yaitu berupa Jamak (menggabungkan sholat) dan Qasar (meringkas rakaat sholat).

Mayoritas ulama fiqih membolehkan seseorang melakukan jamak sholat dengan ketentuan yang berbeda. Kebolehan ini merupakan keringanan bagi siapapun yang berada dalam masyaqqah (kesulitan). Dalil yang membolehkannya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas R.A

"Dari Jabir bin Zaid dari Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi ﷺ pernah melaksanakan sholat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan, yaitu sholat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.'" Ayyub berkata, "Barangkali hal itu ketika pada malam itu hujan." Jabir bin Zaid berkata, "Bisa jadi." (Muttafaq Alaihi).

Dalam kitab Fathul Bari karya Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dijelaskan terdapat perbedaan pendapat termasuk dilakukan ketika waktu hujan atau tidak. Namun terdapat riwayat lain dari Ibn Abbas yang menjelaskan bahwa shalat jamak bukan hanya dilakukan dalam keadaan takut, perjalanan jauh, ataupun hujan.

"Terdapat golongan ulama yang memahami hadis tersebut secara dzahirnya (tekstual) Bahwa mereka membolehkan jamak sholat bagi muqim (tidak melakukan safar) untuk keperluan hajat. Dengan syarat, tidak menjadikan jamak sebagai kebiasaan. Adapun mereka yang berpendapat demikian ialah Ibn Sirrin, Rabiah, Asyhab, Ibn Mundzir, Al-Qaffal, dan Al-Khattabi dari golongan Ulama Hadis. Mereka juga berdalil dengan hadis dalam kitab Imam muslim melalui jalur Sa'id ibn Jubair berkata: maka aku bertanya kepada Ibn Abbas: Mengapa melakukan hal tersebut (jamak)?, Ibn Abbas Menjawab: Rasulullah tidak menginginkan kesulitan untuk Umatnya. (Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Bari Juz 2, H 24, Bab Mengakhirkan shalat Dzuhur ke Ashar)

Kebolehan Menjamak Sholat

Kebolehan jamak ini merupakan keringanan bagi umat Nabi Muhammad SAW. Apalagi jika berada di posisi yang sulit (​​​​​​masyaqqah) seperti terjebak macet panjang. Maka seseorang boleh melakukan jamak sholatnya. Baik itu jamak ta'khir ataupun jamak taqdim.

Contohnya, jika seseorang ingin melakukan perjalanan pulang sebelum datangnya waktu Magrib. Namun saat di perjalanan, ia terjebak kemacetan parah yang dapat menghilangkan waktu Magribnya, maka ia diperbolehkan untuk melakukan jamak ta'khir, yaitu mengakhirkan sholat Magrib di waktu Isya.

Atau jika seseorang pulang dari pekerjaannya tepat setelah waktu Dzuhur, jam 1. Sementara ia mendapatkan kabar terjadi kemacetan panjang, karena insiden tertentu, sehingga dapat menghilangkan waktu asharnya. Maka ia diperbolehkan untuk jamak taqdim, yaitu mengedepankan sholat ashar di waktu dzuhur.

Adapun jika melakukan perjalanan pendek, dan masih memungkinkan mampir untuk sholat, itu lebih baik. Sebab tetap bisa melaksanakan sholat di waktu yang telah ditentukan, dan keluar dari sesuatu yang masih diperdebatkan adalah lebih utama. Sebagaimana pendapat syekh Wahbah Zuhaili

والأفضل عدم الجمع خروجاً من الخلاف

Meski terdapat kemudahan karena kondisi tertentu, sebisa mungkin terlebih dahulu untuk mencari mushola pom bensin atau masjid di pinggir jalan. Sebab, tidak mungkin seseorang melakukan sholat jamak terus-menerus setiap harinya ketika terjebak macet. Wallahu'alam.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |