Liputan6.com, Jakarta - Kepergian aktor senior Ray Sahetapy meninggalkan duka mendalam bagi dunia seni peran Tanah Air. Sosoknya yang tenang dan kharismatik dikenal lewat banyak peran penting di layar lebar. Kepergian Ray Sahetapy bukan hanya kehilangan bagi keluarga, tapi juga bagi penggemar film Indonesia.
Seperti diketahui, jenazah Ray Sahetapy disholatkan di Masjid Istiqlal, Jakarta, sebelum akhirnya dimakamkan pada Jumat, 4 Mei 2025. Prosesi pemakaman dilakukan dengan penuh penghormatan dan khidmat. Keluarga, kerabat, serta para tokoh dunia hiburan hadir memberikan penghormatan terakhir.
Anaknya, Raya Sahetapy, menjelaskan bahwa ayahnya telah dimakamkan di Tanah Kusir. Keputusan itu diambil setelah menimbang berbagai pertimbangan, termasuk waktu dan kelengkapan keluarga yang datang dari luar negeri.
“Masih tunggu kakak yang dari Amerika masih dalam perjalanan. Habis salat Jumat akan dimakamkan di Tanah Kusir,” kata Raya kepada wartawan. Proses pemakaman pun dilanjutkan dengan tertib sesuai syariat Islam.
Namun demikian, beredar kabar mengenai rencana pemindahan makam Ray ke Sulawesi Tengah. Kabarnya, Ray Sahetapy memiliki keinginan untuk dimakamkan di tanah leluhur, tepatnya di Palu, lokasi pemakaman keluarga besar.
Raya menambahkan bahwa keluarga masih membuka opsi pemindahan makam di kemudian hari. “Mungkin dalam 1–2 tahun akan dipindahkan ke makam keluarga di Palu, di Sibowi,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa proses saat ini diprioritaskan agar segera dilakukan secara islami.
Menanggapi hal ini, sejumlah ulama memberikan pandangan seputar hukum pemindahan makam. Salah satunya adalah Ustadz Abdul Somad (UAS), seperti dikutip dari kanal YouTube @officialsuaradakwah.
Simak Video Pilihan Ini:
Heboh Hujan Es dan Puting Beliung Melanda Baturraden
Pendapat Abdul Somad dan Buya Yahya
Menurut Ustadz Abdul Somad, pemindahan makam tidak dibolehkan jika tidak ada alasan yang darurat. “Kalau tak jelas sebabnya, maka tak boleh dipindah,” ujarnya tegas.
Namun, ia menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti abrasi, ancaman dari sungai, atau kebutuhan proyek kepentingan umum seperti PLTA, maka pemindahan makam diperbolehkan. Banyak kasus makam yang dipindahkan karena hal semacam ini.
Senada dengan hal itu, Buya Yahya juga memberikan pandangan terkait hukum pemindahan makam, seperti dikutip dari kanal YouTube @Inayahtv.
Menurut Buya Yahya, jenazah adalah sosok yang tetap harus dihormati walaupun telah meninggal. Oleh karena itu, tidak diperkenankan membongkar makam sembarangan tanpa alasan syar’i yang dibenarkan.
Terdapat tiga alasan yang menurut Buya Yahya memperbolehkan pembongkaran makam: arah kiblat yang salah, adanya barang berharga yang tertinggal, atau belum berubahnya kondisi jenazah.
Memindah Makam Dilarang jika Tak Penuhi Syarat
Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka membongkar makam tidak diperkenankan. Apalagi jika jenazah sudah dikubur di tanah wakaf, maka tempat itu tidak boleh diganggu.
Buya Yahya menegaskan, ketika seseorang mengizinkan tanahnya untuk dijadikan kuburan, maka tanah itu secara otomatis menjadi tanah wakaf dan tidak boleh diubah fungsinya semena-mena.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati saat memilih lokasi pemakaman. Mengubur di tanah yang bukan wakaf bisa memunculkan berbagai masalah hukum dan sosial di kemudian hari.
Khusus untuk kasus seperti Ray Sahetapy, jika makam yang dipakai sekarang belum termasuk tanah wakaf atau belum bersifat permanen, maka masih ada peluang untuk dilakukan pemindahan—dengan catatan jenazah belum berubah.
Namun jika jenazah sudah mengalami perubahan bentuk, maka menurut para ulama, membongkar makam menjadi sesuatu yang dilarang karena mengganggu kehormatan mayat yang telah dikubur.
Pada akhirnya, keputusan keluarga Ray Sahetapy untuk mempertimbangkan pemindahan makam di masa mendatang tetap harus mengikuti aturan syariah yang telah dijelaskan oleh para ulama.
Meskipun keinginan untuk kembali ke tanah leluhur adalah bagian dari bentuk cinta terhadap keluarga dan asal-usul, namun prosesnya tetap harus sesuai dengan ketentuan agama.
Masyarakat diharapkan bisa menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bahwa kematian bukan hanya soal akhir kehidupan, tapi juga bagaimana menghormati mereka yang telah pergi dengan adab yang benar.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul